KUALA TUNGKAL – Penyelesaian ganti rugi Bangunan Warga dampak pemancangan pembangunan Jembatan di Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungka Ilir, Tanjung Jabung Barat, Jambi dalam Bulan Maret 2022.
Kesepakatan ini disampaikan saat Rapat tindak lanjut pembangunan Jembatan Kelurahan Sungai Nibung yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Jambi Hairan, SH, di Ruang Pola utama Kantor Bupati Tanjab Barat, Senin (14/3/22).
Berdasarkan hasil rapat dan dialog Masyarakat dengan penyedia jasa, beberapa hal yang menjadi kesepakatan diantaranya turap lebih tinggi 32 Centi Meter dari rencana, akan segara diturunkan oleh pihak Kontraktor dan akan dibongkar paling lambat tanggal 30 Maret 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu juga disepakati terkait ganti rugi Bangunan akibat dampak pemancangan, akan dilakukan setelah pemancangan ke dua (sisi sebelah kanan dari arah Jambi) dan kompensasi usaha yang disepekati oleh Masyarakat dan pihak Kontraktor akan segera di inventarisir oleh pihak Kontraktor dan akan direalisasikan (dibayar) paling lambat tanggal 21 Maret 2022.
“Pemerintah daerah berkewajiban untuk melindungi Masyarakat terutama Masyarakat disekitar pembangunan Jembatan. Sehingga hak Masyarakat tidak terabaikan atau hilang,” sebut Hairan.
Pemerintah daerah selaku fasilisator dalam menyampaikan keluhan Masyarakat akibat pembangunan Jembatan, sangat mendukung Masyarakat untuk mendapatkan haknya sesuai kesepakatan dengan penyelenggara pembangunan Jembatan Sungai Nibung.
“Kami disini akan mendukung sepenuhnya apa yang menjadi hak Masyarakat. Kepada pihak penyelenggara dan Masyarakat agar menyepakati hasil yang menjadi permasalahan dalam Rapat,” pintanya.
Untuk diketahui, rapat yang digelar di Ruang Pola Utama Kantor Bupati dihadiri langsung Kasatker PJN Wilayah I Provinsi Jambi Azwar Edie, PPK 1.3 provinsi Jambi Ferry Hizkia, PT. Jambi Energi Cemerlang Gusrian Wirianto, PT. Eskapindo Marta Jo.
Selain itu turut hadir pihak PT Eikelia Komaruddin, Plt Kadis PUPR Apri Dasman, Kadis Perhubungan Syamsul Jauhari, Camat Tungkal Ilir, Lurah Sungai Nibung beserta Masyarakat terdampak.
Jembatan Parit Gompong di Jalan Sri Soedewi dibangun oleh Kontraktor pelaksana PT Jambi Energi Cemerlang dan Konsultan Pengawas PT Progresia Aditya Pratama KSO, PT Berlian Jaya Mandiri Konsultan dengan Nilai Rp18,062,748,000,- yang bersumber dari APBN 2021.(Bas)