Setelah jalan-jalan kemudian korban dan pelaku pulang ke Margoyoso dan sesampainya di ujung jembatan Margoyoso tepatnya pada hari Minggu (09/11/22) sekira pukul 01.00 WIB saat kondisi hujan deras, pelaku mengancam akan membunuh korban dan meminta korban agar menyerahkan handphone dan dompet miliknya serta korban diminta untuk turun dari dalam mobil.
“Karena merasa takut korban menuruti permintaan pelaku dan kemudian pelaku kabur dengan membawa mobil dan barang-barang milik korban, hingga akhirnya korban didampingi oleh kerabatnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin,” beber Dewa.
Mendapat laporan dari korban perihal Pemerasan tersebut Kapolres Merangin memerintahkan Sat Reksirm Polres Merangin melakukan penyelidikan guna mengungkap perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah diketahui keberadaan pelaku saya telah perintahkan Kasat Reskrim untuk dan Tim Elang Sat Reskrim untuk melakukan penangkapan, pada Selasa (29/11/22) Pelaku (RD) berhasil diamankan di rumah orang tuanya,” pungkas AKBP Dewa N Nyoman Arinata.(Edt)
Halaman : 1 2