Gelar Hajatan, Warga Wajib Terapkan Prokes Ketat

- Redaksi

Sabtu, 29 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : AKBP Guntur Saputro saat Meninjau Pasien Menjalani Isolasi di Gedung Balai Adat, Selasa (11/05/21)

FOTO : AKBP Guntur Saputro saat Meninjau Pasien Menjalani Isolasi di Gedung Balai Adat, Selasa (11/05/21)

KUALA TUNGKAL – Mesi saat ini berstatus Zona Merah Coroa, Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat dan Satgas Covid-19 tidak melarang warganya untuk menggelar acara hajatan.

Namun demikian setiap acara hajatan diselenggarakan wajib menerapkan Protokol Kesehatan ketat.

Artinya protokol kesehatan penggunaan masker, pengecekan suhu, cuci tangan dan jaga jarak wajib diterapkan setiap penyelenggara hajatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wadansatgas Covid-19 Tanjab Barat Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH pengetatan Prokes pada kegiatan hajatan atau pun sosial kemasyarakatan mengingat Tanjab Barat berstatus Zona Merah Covid-19.

“Jadi untuk hajatan, termasuk pernikahan, syukuran dan sejenisnya itu diperkenankan dengan mematuhi protokol kesehatan, ketat” katanya, Sabtu (29/05/21).

Guntur menegaskan bagi warga yang akan gelar hajatan harus pastikan siap patuhi prokes dengan lengkapi sarana prokes, atur shift, konsumsi take away dan selalu ingatkan tamu wajib bermasker.

“Apbila melanggar Satgas akan bertindak tegas menegakkan Perda,” katanya.

Guntur berharap kepada masyarakat maupun pelaku usaha kegiatan sosial, kegiatan apa pun yang ada di Tanjab Barat tetap menjalankan protokol kesehatan.

“Prokes ini menjadi salah satu kunci penting dalam penyelenggaraan hajatan guna menangkal penyebaran Covid-19” tandasnya.(*)

 

 

**Download aplikasi lintastungkal.com terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di Play Store.

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Refleksi Capaian Pembangunan 2 Tahun UAS-HAIRAN
Ini Personil Basarnas Jambi yang Pertama Kali Tiba di Lokasi Heli Polda Jambi Mendarat Darurat di Kerinci
Turki Dilanda Gempa, 20 Mahasiswa Asal Jambi Dalam Kondisi Aman
Rusdi Hartono Lantikan 178 Bintara Polri di SPN Polda Jambi
Kerumunan Warga Ganggu Proses Pemadaman Bupati Imbau Tinggalkan Kebiasaan Itu
Penjelasan Pengamat Hukum dan Kriminolog UI Terkait Pembebasan Napi Korupsi
Mantap! Briket Pelepah Pinang Rengas Lestasi Desa Teluk Kulbi Resmi Kantongi HKI
Rumah Tuo Bangunan Kayu Berumur 300 Tahun di Jangkat Ini Pernah Diteliti Wisatawan Swiss
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Februari 2023 - 12:28 WIB

Refleksi Capaian Pembangunan 2 Tahun UAS-HAIRAN

Jumat, 24 Februari 2023 - 14:22 WIB

Ini Personil Basarnas Jambi yang Pertama Kali Tiba di Lokasi Heli Polda Jambi Mendarat Darurat di Kerinci

Minggu, 12 Februari 2023 - 20:02 WIB

Turki Dilanda Gempa, 20 Mahasiswa Asal Jambi Dalam Kondisi Aman

Rabu, 21 Desember 2022 - 20:35 WIB

Rusdi Hartono Lantikan 178 Bintara Polri di SPN Polda Jambi

Jumat, 21 Oktober 2022 - 12:00 WIB

Kerumunan Warga Ganggu Proses Pemadaman Bupati Imbau Tinggalkan Kebiasaan Itu

Rabu, 7 September 2022 - 14:41 WIB

Penjelasan Pengamat Hukum dan Kriminolog UI Terkait Pembebasan Napi Korupsi

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 07:57 WIB

Mantap! Briket Pelepah Pinang Rengas Lestasi Desa Teluk Kulbi Resmi Kantongi HKI

Senin, 27 Juni 2022 - 00:21 WIB

Rumah Tuo Bangunan Kayu Berumur 300 Tahun di Jangkat Ini Pernah Diteliti Wisatawan Swiss

Berita Terbaru