Gelar Hajatan, Warga Wajib Terapkan Prokes Ketat

- Editor

Sabtu, 29 Mei 2021 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : AKBP Guntur Saputro saat Meninjau Pasien Menjalani Isolasi di Gedung Balai Adat, Selasa (11/05/21)

FOTO : AKBP Guntur Saputro saat Meninjau Pasien Menjalani Isolasi di Gedung Balai Adat, Selasa (11/05/21)

KUALA TUNGKAL – Mesi saat ini berstatus Zona Merah Coroa, Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat dan Satgas Covid-19 tidak melarang warganya untuk menggelar acara hajatan.

Namun demikian setiap acara hajatan diselenggarakan wajib menerapkan Protokol Kesehatan ketat.

Artinya protokol kesehatan penggunaan masker, pengecekan suhu, cuci tangan dan jaga jarak wajib diterapkan setiap penyelenggara hajatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wadansatgas Covid-19 Tanjab Barat Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH pengetatan Prokes pada kegiatan hajatan atau pun sosial kemasyarakatan mengingat Tanjab Barat berstatus Zona Merah Covid-19.

BACA JUGA :  Indonesia Dorong Negara Asia Afrika Menjadi Mitra Dialog Global

“Jadi untuk hajatan, termasuk pernikahan, syukuran dan sejenisnya itu diperkenankan dengan mematuhi protokol kesehatan, ketat” katanya, Sabtu (29/05/21).

Guntur menegaskan bagi warga yang akan gelar hajatan harus pastikan siap patuhi prokes dengan lengkapi sarana prokes, atur shift, konsumsi take away dan selalu ingatkan tamu wajib bermasker.

“Apbila melanggar Satgas akan bertindak tegas menegakkan Perda,” katanya.

BACA JUGA :  Satres Narkoba Polres Merangin Ciduk Kurir Sabu di Sungai Manau

Guntur berharap kepada masyarakat maupun pelaku usaha kegiatan sosial, kegiatan apa pun yang ada di Tanjab Barat tetap menjalankan protokol kesehatan.

“Prokes ini menjadi salah satu kunci penting dalam penyelenggaraan hajatan guna menangkal penyebaran Covid-19” tandasnya.(*)

 

 

**Download aplikasi lintastungkal.com terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di Play Store.

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Refleksi Capaian Pembangunan 2 Tahun UAS-HAIRAN
Ini Personil Basarnas Jambi yang Pertama Kali Tiba di Lokasi Heli Polda Jambi Mendarat Darurat di Kerinci
Turki Dilanda Gempa, 20 Mahasiswa Asal Jambi Dalam Kondisi Aman
Rusdi Hartono Lantikan 178 Bintara Polri di SPN Polda Jambi
Kerumunan Warga Ganggu Proses Pemadaman Bupati Imbau Tinggalkan Kebiasaan Itu
Penjelasan Pengamat Hukum dan Kriminolog UI Terkait Pembebasan Napi Korupsi
Mantap! Briket Pelepah Pinang Rengas Lestasi Desa Teluk Kulbi Resmi Kantongi HKI
Rumah Tuo Bangunan Kayu Berumur 300 Tahun di Jangkat Ini Pernah Diteliti Wisatawan Swiss
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Oktober 2023 - 14:44 WIB

Udara Tak Sehat, Disdik Provinsi Jambi Imbau SMA/SMK, SLB Pembelajaran Daring

Rabu, 27 September 2023 - 09:38 WIB

Bupati Tanjabbar Buka Secara Resmi Festival Pelayanan Publik Tahun 2023

Rabu, 27 September 2023 - 00:17 WIB

Jumlah PNS di Tanjab Barat Terus Berkurang, Tahun Ini Ratusan

Jumat, 22 September 2023 - 19:29 WIB

Kepala BPSDM Provinsi Jambi Resmi Jabat Pj Bupati Merangin

Jumat, 22 September 2023 - 00:04 WIB

Besok Mukti Sa’id Dilantik Jadi Pj Bupati Merangin

Selasa, 19 September 2023 - 19:13 WIB

Pengumuman Penerimaan PPPK Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2023

Minggu, 17 September 2023 - 19:29 WIB

4 Guru Besar UNJA Mendaftar Calon Rektor, 1 Diantaranya Perempuan

Minggu, 17 September 2023 - 11:57 WIB

Bupati Tanjabbar Paparkan Upaya Pengendalian Gratifikasi ke KPK

Berita Terbaru

Salah Satu Pengurus PW IWO Jambi Tengah Membagina Masker kepada Warga. FOTO : HMS

Kota Jambi

Kualitas Udara Memburuk, PW IWO Jambi Bagi 2 Ribu Masker

Senin, 2 Okt 2023 - 17:57 WIB