Giliran Keluarga Eks Wamenaker Noel Dikabarkan Akan Ajukan Pengalihan Tahanan, Tahanan KPK Berpotensi Kosong?

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 23 Maret 2026 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)

Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)

JAMBI – Efek domino dari “hak istimewa” yang diterima mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mulai terasa. Keluarga eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, kini secara terbuka mengincar celah yang sama: meminta pengalihan status penahanan dari sel rutan menjadi kenyamanan rumah.

Langkah ini seolah mengonfirmasi kekhawatiran publik: Jika satu koruptor diberi jalan pulang, maka sel tahanan KPK benar-benar terancam kosong melompong.

Penasihat Hukum Noel, Aziz Yanuar, mengonfirmasi bahwa permohonan ini akan diajukan segera setelah masa libur Idul Fitri 1447 H usai. Dasar argumennya telak dan menyindir: Ketidakadilan yang nyata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami memandang sebelumnya bahwa terjadi ketidakadilan yang nyata. Klien kami tidak diberi kesempatan untuk rawat inap pekan kemarin,” ujar Aziz dikutip dari laman Kompas.com, Senin  (23/3/2026).

Aziz secara terang-terangan menyerang kebijakan yang memberikan karpet merah kepada Yaqut—yang baru 10 hari mendekam di rutan—namun bersikap kaku terhadap kliennya. Padahal, menurutnya, Noel mengalami kendala pembuluh darah di kepala yang memerlukan tindakan medis serius.

Kini, bola panas ada di tangan majelis hakim dan KPK. Jika permintaan Noel dikabulkan dengan alasan “kesamaan hak” atau “preseden Yaqut”, maka marwah penahanan koruptor telah runtuh. Publik akan melihat bahwa status tahanan hanyalah formalitas 10 hari sebelum akhirnya para elit ini kembali ke rumah masing-masing dengan dalih kesehatan atau keluarga.

Untuk diingat, Noel bukan sedang menghadapi perkara sepele. Ia didakwa memeras dalam pengurusan sertifikat K3 dengan total uang mencapai Rp 6,5 miliar. Membiarkan terdakwa pemerasan skala besar ini pulang ke rumah adalah penghinaan bagi para pencari kerja dan pengusaha yang menjadi korban sistem yang ia rusak.

Jika tren “obral tahanan rumah” ini terus berlanjut, KPK tidak perlu lagi membangun gedung rutan baru. Cukup sediakan petugas untuk memantau koruptor yang sedang asyik “istirahat” di rumah mewah mereka sendiri.

Korupsi Miliaran, Hukuman “WFH”?

Jangan lupa, Noel didakwa memeras hingga Rp 6,5 miliar terkait sertifikat K3 sejak 2021. Ini bukan angka kecil. Ini adalah uang hasil pemerasan jabatan yang merusak sistem. Jika terdakwa dengan nilai kerugian negara dan dampak sosial sebesar ini bisa “bekerja dari rumah” (tahanan rumah), maka esensi penahanan sebagai efek jera telah mati total.

Jika permohonan yang diajukan setelah lebaran Idul Fitri 1447 H ini dikabulkan oleh Majelis Hakim, maka tamatlah riwayat wibawa KPK. Rutan Merah Putih hanya akan menjadi monumen bisu tempat orang berbaju oranye berfoto saat konferensi pers, sebelum akhirnya pulang ke rumah mewah mereka dengan alasan “kemanusiaan”.

Inilah bahayanya sebuah preseden buruk. Ketika hukum memberikan “diskon” penahanan kepada satu tokoh, maka tersangka lain akan mengantre dengan alasan yang sama. KPK kini terjebak dalam lubang yang mereka gali sendiri: memberikan satu keistimewaan akan meruntuhkan seluruh sistem penahanan.

Penulis : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasca Kebakaran Teluk Nilau: Antara Seremonial Bantuan dan Urgensi Pembenahan Infrastruktur yang Terabaikan
Mangrove Pangkal Babu; Janji Pusat dan Harapan Daerah, Akankah Segera Terealisasi?
Kebakran di Teluk Nilau Terbesar Setelah Kebakaran di Sungai Dualap dalam 5 Tahun Terakhir
Hati-Hati Nitip Anak: Belajar dari Kasus di Daycare Little Aresha Jogja dan Banda Aceh
Sudah Hibahkan Lahan 2 Hektar, Kapan Proyek Lanal Tanjab Barat Terwujud?
Editorial: Soal Ketahanan Pangan, Kenapa yang Ditanam Jagung Bukan Padi?
39 Cut and Fill; Jadi Tantangan Pemkab Tanjab Barat Tuntaskan 134 Gerai KDKMP?
Skandal Gratifikasi Jual Beli Jabatan Masih Jadi Jalan Tol Kepala Daerah Menuju KPK
Berita ini 71 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:39 WIB

Pasca Kebakaran Teluk Nilau: Antara Seremonial Bantuan dan Urgensi Pembenahan Infrastruktur yang Terabaikan

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:26 WIB

Mangrove Pangkal Babu; Janji Pusat dan Harapan Daerah, Akankah Segera Terealisasi?

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:18 WIB

Kebakran di Teluk Nilau Terbesar Setelah Kebakaran di Sungai Dualap dalam 5 Tahun Terakhir

Kamis, 30 April 2026 - 00:28 WIB

Hati-Hati Nitip Anak: Belajar dari Kasus di Daycare Little Aresha Jogja dan Banda Aceh

Sabtu, 25 April 2026 - 00:16 WIB

Sudah Hibahkan Lahan 2 Hektar, Kapan Proyek Lanal Tanjab Barat Terwujud?

Berita Terbaru