JAMBI – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi dilarang menggunakan mobil dinas saat melakukan mudik lebaran 2023. Larangan tersebut disampaikan Gubernur Jambi Al Haris.
Gubernur Jambi Al Haris mengingatkan itu seperti tahun-tahun lalu sebelumnya.
“Untuk penggunaan mobnas saat lebaran, ya jadi sikap saya tetap sama dengan sebelumnya pada tahun lalu. Di mana saya pernah membuat kebijakan Idul Fitri tak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk pulang kampung ya,” kata Al Haris, Minggu (9/4/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Haris, masa libur Hari Raya Idul Fitri bagi para ASN terbilang cukup cukup panjang tahun ini. Setidaknya ada 7 hari PNS Pemprov diberikan waktu rehat selama lebaran 1444 hijriah.
Al Haris mempersilahkan agar ASN Pemprov Jambi menggunakan mobil pribadi untuk keperluan bersama keluarganya selama libur lebaran atau pun mudik pulang kampung halaman.
“Ini liburan Idul Fitri, silakan mereka pakai mobil lain yang tak ada hubungan dengan dinas mereka,” ucap dia.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi