Hakordia 2023, Kajari Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Lurah dan Kades se Tanjabbar

- Redaksi

Rabu, 6 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah, SH, MH menyampaikan sambutan saat kegiatan Penyuluhan Hukum di Aula Bappeda, Rabu (6/12/23). FOTO : Dok/Kejari

Kajari Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah, SH, MH menyampaikan sambutan saat kegiatan Penyuluhan Hukum di Aula Bappeda, Rabu (6/12/23). FOTO : Dok/Kejari

KUALA TUNGKAL – Menjelang Hari Anti Korupsi Sedunia atau Hakordia 2023 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Jabung Barat Provinsi memberikan penyuluhan hukum kepada Lurah dan Kepala Desa se Kabupaten Tanjung Jabung Barat di Aula Bappeda, Rabu (6/12/23).

Penyuluhan hukum yang mengusung Tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa dan Anggaran Kelurahan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat” yang dipimpin langsung oleh  Kajari Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah, SH, MH dan didampingi Kasi Pidsus Sudarmanto, SH, MH selaku Narasumber.

Kajari Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah, SH, MH menyampaikan terkait wewenang kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya berharap tidak ada lagi Kepala Desa dan Aparat Desa yang tersangkut dalam perkara tindak pidana korupsi, hanya cukup Desa Tanjung Benanak saja yang terakhir,” katanya.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Tanjung Jabung Barat Sudarmanto, SH, MH mengatakan sebagai Aparat pemerintah, harus mempedomani UU NO. 3 TAHUN 1971 dan UU NO. 31 TAHUN 1999 Jo. UU NO. 20 TAHUN 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sebagai Aparat pemerintah juga harus mentaati asas-asas yang tercantum pada Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme yaitu dalam penyelenggaraan pemerintah,” katanya.

Dijelaskan oleh Sudarmanto, Asas Asas tersebut antara lain Asas Kepastian Hukum, Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, Asas Kepentingan Umum, Asas Keterbukaan, Asas Proporsionalitas, Asas Profesionalitas, Asas Akuntabilitas.

“Kepada Lurah dan Kepala Desa sebagai Aparat pemerintah hendaknya menjauhi segala bentuk tindak pidana korupsi,” himbau Sudarmanto usai menjelaskan tindakan-tindakan yang termasuk tindak pidana korupsi kepada Lurah dan Kades.

Selain Sudarmanto, dalam kegiatan penyuluhan untuk materi juga diisi oleh Narasumber Inspektur Tanjung Jabung Barat Drs Encep Jarkasih dan Aris Tri Saputra Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kuala Tungkal.(Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
BREAKING NEWS : Mantan Komisaris PT PSJ ditetapkan sebagai tersangka Korupsi
Kejari Tanjabbar berhasil ungkap Perkara Tipikor PT PSJ ; Rugikan Negara Ratusan Milyar
Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih
Unit Tipikor Polres Tanjab Barat Sosialisasikan pencegahan Anti Korupsi ke jajaran Pemda
Sekda Tanjab Barat buka Sosialisasi Anti-Korupsi
Badan Kesbangpol sosialisasikan P4GN di Kelurahan Kampung Nelayan
Penyelundupan 3 Kilogram Shabu Jaringan Internasional Gagal, Pelaku keburu Dibekuk Polisi
Berita ini 167 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:16 WIB

Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO

Senin, 9 Desember 2024 - 19:54 WIB

BREAKING NEWS : Mantan Komisaris PT PSJ ditetapkan sebagai tersangka Korupsi

Senin, 9 Desember 2024 - 13:39 WIB

Kejari Tanjabbar berhasil ungkap Perkara Tipikor PT PSJ ; Rugikan Negara Ratusan Milyar

Jumat, 22 November 2024 - 15:47 WIB

Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih

Minggu, 17 November 2024 - 11:22 WIB

Unit Tipikor Polres Tanjab Barat Sosialisasikan pencegahan Anti Korupsi ke jajaran Pemda

Berita Terbaru