Hingga Juni 2020, PA Kuala Tungkal Terima 91 Pengajuan Dispensasi Kawin

- Redaksi

Kamis, 18 Juni 2020 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zakaria Ansori, S.HI, MH, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal / FOTO : Amir

Zakaria Ansori, S.HI, MH, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal / FOTO : Amir

KUALA TUNGKAL – Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat mencatat selama pandemi Covid-19 ini telah menerima sebanyak 91 berkas permintaan dispensasi kawin. Data tersebut meningkat tajam dibanding dari tahun sebelumnya.

Itu diungkapkan Zakaria Ansori, S.HI, MH, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal,  mengatakan sejak Januari hingga pertengah Juni 2020 setidaknya tercatat ada 91 orang yang mengajukan Dispensasi Kawin ke PA.

BACA JUGA :  Diterpa Angin Sejumlah Tenda Stand Pameran HUT Tanjab Barat ke 58 Roboh

“Dispensasi Kawin adalah dispensasi untuk anak di bawah umur bagi perempuan di bawah 19 tahun untuk menikah namun terhalang UU Perkawinan,” ungkap Zakaria di PA, Kamis, (18/06/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini kata Zakaria, sesuai dengan aturan yang menyatakan bahwa anak di bawah umur yang akan melakukan pernikahan perlu mengajukan dispensasi perkawinan. Permohonan dalam hal ini bisa diberikan persetujuan jika syarat yang diminta sesuai.

BACA JUGA :  Besok, Ada Pemadaman Listrik Untuk Empat Kecamatan Ini

Hal itu menyusul adanya UU Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa usia minimal menikah adalah 19 tahun.

BACA JUGA :  BREAKING NEWS : Tim Penyidik Kejari Tanjab Barat Tahan BP Mantan Kades Tanjung Benanak

“Sekarang kan batas minimal menikah usia 19 tahun sesuai dengan aturan baru yaitu UU Nomor 16 Tahun 2019, Jadi, yang usianya di bawah itu biasanya mengajukan dispensasi pernikahan. Baik itu salah satu diantaranya laki-laki atau perempuqn,” pungkasnya.(mir)

[embeddoc url=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2019/10/Salinan-UU-Nomor-16-Tahun-2019-.pdf” viewer=”google”]

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PBSI Tanjab Barat Apresiasi Perjuangan Atlet, Kekalahan di Kejurprov Menjadi Motivasi
Ketua DPRD Hamdani Berupaya Perjuangkan Kesejahteraan Wartawan
Polsek Merlung Ungkap Sejumlah Fakta Terkait Penemuan Mayat di Areal Kebun PT CKT
Sambut HUT ke-80, Kodim 0419/Tanjab Gelar Gotong Royong Bersama Warga
Tidak Lapor Disnaker, 14 Subkontraktor PetroChina Diduga Kerja Terselubung
Camat dan Kades Diinstruksikan Lakukan Pendataan Akurat Agar Penanganan RTLH Tepat Sasaran
Kenyamanan Atlet, Panitia Kejurprov Bulu Tangkis Intensif Koordinasi Dengan Kepolisian
Bupati Anwar Sadat Teken Komitmen Bersama Pembangunan Meritokrasi Instansi Daerah
Berita ini 278 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 21:43 WIB

PBSI Tanjab Barat Apresiasi Perjuangan Atlet, Kekalahan di Kejurprov Menjadi Motivasi

Kamis, 18 September 2025 - 22:13 WIB

Polsek Merlung Ungkap Sejumlah Fakta Terkait Penemuan Mayat di Areal Kebun PT CKT

Kamis, 18 September 2025 - 15:17 WIB

Sambut HUT ke-80, Kodim 0419/Tanjab Gelar Gotong Royong Bersama Warga

Kamis, 18 September 2025 - 14:25 WIB

Tidak Lapor Disnaker, 14 Subkontraktor PetroChina Diduga Kerja Terselubung

Rabu, 17 September 2025 - 12:32 WIB

Camat dan Kades Diinstruksikan Lakukan Pendataan Akurat Agar Penanganan RTLH Tepat Sasaran

Berita Terbaru