Hingga Juni 2020, PA Kuala Tungkal Terima 91 Pengajuan Dispensasi Kawin

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 18 Juni 2020 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zakaria Ansori, S.HI, MH, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal / FOTO : Amir

Zakaria Ansori, S.HI, MH, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal / FOTO : Amir

KUALA TUNGKAL – Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat mencatat selama pandemi Covid-19 ini telah menerima sebanyak 91 berkas permintaan dispensasi kawin. Data tersebut meningkat tajam dibanding dari tahun sebelumnya.

Itu diungkapkan Zakaria Ansori, S.HI, MH, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal,  mengatakan sejak Januari hingga pertengah Juni 2020 setidaknya tercatat ada 91 orang yang mengajukan Dispensasi Kawin ke PA.

“Dispensasi Kawin adalah dispensasi untuk anak di bawah umur bagi perempuan di bawah 19 tahun untuk menikah namun terhalang UU Perkawinan,” ungkap Zakaria di PA, Kamis, (18/06/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini kata Zakaria, sesuai dengan aturan yang menyatakan bahwa anak di bawah umur yang akan melakukan pernikahan perlu mengajukan dispensasi perkawinan. Permohonan dalam hal ini bisa diberikan persetujuan jika syarat yang diminta sesuai.

Hal itu menyusul adanya UU Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa usia minimal menikah adalah 19 tahun.

“Sekarang kan batas minimal menikah usia 19 tahun sesuai dengan aturan baru yaitu UU Nomor 16 Tahun 2019, Jadi, yang usianya di bawah itu biasanya mengajukan dispensasi pernikahan. Baik itu salah satu diantaranya laki-laki atau perempuqn,” pungkasnya.(mir)

[embeddoc url=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2019/10/Salinan-UU-Nomor-16-Tahun-2019-.pdf” viewer=”google”]

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meriah dan Penuh Syukur, Pesta Perak 25 Tahun Gereja HKBP Simpang Rambutan di Desa Suban Kondusif 
Persoel Polress Tanjab Barat Pastikan Perayaan Pesta Perak 25 Tahun Gereja HKBP Simpang Rambutan Kondusif 
Duel Gengsi “Penawar Luka”: Tanjabbar vs Muaro Jambi Berebut Posisi Ketiga Gubernur Cup 2026
Katamso Sambut Audiensi Forum Pembauran Kebangsaan, Fokus Tingkatkan Nasionalisme dan Persatuan
Dengan 10 Pemain, Mampukah Kota Jambi Peluk Piala Gubernur Cup Melawan Merangin?
Tumbangkan Tanjab Barat, Merangin Rebut Tiket Pertama Final Gubernur Cup Jambi 2026!
Pertegas Disiplin ASN, Pemkab Tanjab Barat Gencarkan Razia Terpadu di Jam Kerja
Update OTT KPK: 7 Kepala Daerah Ditangkap, Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terbaru
Berita ini 288 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 17:06 WIB

Meriah dan Penuh Syukur, Pesta Perak 25 Tahun Gereja HKBP Simpang Rambutan di Desa Suban Kondusif 

Minggu, 25 Januari 2026 - 09:03 WIB

Persoel Polress Tanjab Barat Pastikan Perayaan Pesta Perak 25 Tahun Gereja HKBP Simpang Rambutan Kondusif 

Sabtu, 24 Januari 2026 - 08:05 WIB

Duel Gengsi “Penawar Luka”: Tanjabbar vs Muaro Jambi Berebut Posisi Ketiga Gubernur Cup 2026

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:20 WIB

Katamso Sambut Audiensi Forum Pembauran Kebangsaan, Fokus Tingkatkan Nasionalisme dan Persatuan

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:07 WIB

Dengan 10 Pemain, Mampukah Kota Jambi Peluk Piala Gubernur Cup Melawan Merangin?

Berita Terbaru