Ini 4 Poin Maklumat Kapolda Jambi Terkait Karhutla

- Editor

Sabtu, 27 Juni 2020 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi

Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi

JAMBI – Menyikapi musim kemarau yang diprediski akan dimulai pada Juli hingga September 2020 yang berdampak pada kerawanan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Jambi.

Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi telah mengeluarkan maklumat terkait larangan melakukan pembakaran terhadap hutan dan lahan di wilayah Provinsi Jambi.

Dalam maklumat Nomor : Mak/01/VI/2020 tertanggal 21 Juni 2020 tersebut, berisikan himbauan serta sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan atau lahan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun isi maklumat tersebut yakni:

1. Pembakaran hutan dan atau lahan adalah merupakan perbuatan kejahatan/tindak pidana karena menimbulkan dampak terhadap:

a. Kerusakan lingkungan hidup, antara lain flora (tumbuh-tumbuhan) dan fauna (binatang).

b. Gangguan kesehatan yang diakibatkan asap (infeksi saluran pernafasan akut)

c. Gangguan terhadap kegiatan masyarakat antara lain, pendidikan, transportasi, dan perekonomian.

d. Citra bangsa Indonesia di lingkungan masyarakat internasional yang menganggap bangsa Indonesia sebagai “bangsa pembakar hutan”.

2. Terhadap pelaku pembakaran hutan dan atau lahan akan dikenakan sanksi hukum yang berat dan diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, sebagai berikut:

a. Pasal 187 KUHP apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran, sanksi pidana kurungan 12 tahun.

b. Pasal 188 KUHP apabila karena kealpaan (kelalaian menyebabkan kebakaran) sanksi pidana kurungan 5 tahun.

c. Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, “setiap orang dengan sengaja membakar hutan sanksi pidana kurungan 15 tahun, denda 15 miliar rupiah”.

d. Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, “setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dengan cara membakar, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah”.

e. Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, “setiap pelaku usaha yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah”.

3. Terhadap hutan dan atau lahan yang dibakar akan dikenakan status quo, sebagai bukti terjadinya kejahatan dan dilarang dimanfaatkan oleh siapapun juga sampai ada keputusan hukum yang tetap (inkrah).

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan diindahkan demi keamanan dan ketertiban kita bersama.(*)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Aspek Hukum Pencemaran Nama Baik melalui Media Soaial Facebook
Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Akan Digelar Esok Secara Terbuka
Dapat Diversi Pelajar SMA Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Jambi Lolos dari Hukum
BREAKING NEWS : Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Suasana PN Jaksel Langsung Riuh
Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
BREAKING NEWS : Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tuntut 12 Tahun Penjaran Eliezer, Kejagung ; Di Tangan Majelis Hakim Status Itu Disetujui Atau Ditolak
Kasus Dosen Pukul Mahasiswa di UNJA Naik Penyidikan
Berita ini 635 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 1 Juni 2023 - 01:28 WIB

Rapat Batas Daerah di Kemendagri, Anwar Sadat : Kita Bersikukuh Tetap Mempertahankan

Selasa, 30 Mei 2023 - 14:38 WIB

Ini Penyebab Pengajuan SPM Gaji ke-13 ASN Baru Bisa Dilakukan 5 Juni

Senin, 29 Mei 2023 - 19:40 WIB

Aliasi Mahasiswa dan Masyarakat Tanjabbar Bersatu Unjuk Rasa Tolak Pengeseran Tapal Batas di Kemendagri

Senin, 29 Mei 2023 - 13:19 WIB

Senkom Mitra Polri Provinsi Jambi Laksanakan Rakor Persiapan Musprov

Minggu, 28 Mei 2023 - 14:30 WIB

Amankan Ibadah di Gereja, Personel Polres Tanjab Barat dan Jajaran Polsek Patroli

Minggu, 28 Mei 2023 - 01:00 WIB

Tilang Manual Mulai Berlaku 1 Juni, Ada 12 Pelanggaran yang Disasar

Minggu, 28 Mei 2023 - 00:13 WIB

BREAKING NEWS : Enam Remaja Pemakai dan Penjual Lem Diamankan

Sabtu, 27 Mei 2023 - 18:44 WIB

Kompi 3 Satbrimob Polda Jambi Bantu Evakuasi Warga Terdampak Longsor di Senyerang

Berita Terbaru