Badan Kesbangpol sosialisasikan P4GN di Kelurahan Kampung Nelayan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 12 November 2024 - 21:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan Sosialisasi P4GN di Kantor Lurah Kampung Nelayan (Dok Ist)

Kegiatan Sosialisasi P4GN di Kantor Lurah Kampung Nelayan (Dok Ist)

KUALA TUNGKAL – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanjung Jabung Barat menyosialisasikan Hukum tentang pencegahan, pemberantasan , penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Selasa (12/11/2024) di Aula Kantor Lurah Kelurahan Kampung Nelayan.

Pesertanya sendiri terdiri dari seluruh Ketua RT Kampung Nelayan, Kepala SDN 24, SDN 14 dan Kepala SDN 190 Kampung Nelayan.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki, S. IK, MM melalui Kasatresnarkoba IPTU Epy Koto, SH, MH menyebutkan tujuan sosialisasi ini sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan Narkoba dr sejak dini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena banyak pelaku Narkoba sekarang ini menggunakan Jasa anak anak sebagai Kurir,” katanya.

Kepada Ketua RT hendaknya melakukan pendataan terhadap pengguna di masing masing RT nya dan datanya diserahkan kepada Satresnarkoba untuk di datangi ke Rumah para penyalahguna sebagai Korban untuk diajak rehabilitasi.

“Mohon kerjasama Ketua RT agar dapat memberikan informasi dan dukungannya terhadap pemberantasan Narkoba terkhusus di Kampung Nelayan,” pinta Kasat.

IPTU Epy menegaskan Satresnarkoba akan melaksanakan penindakan di kampung Nelayan dan akan melaksanakan Razia nanti terhadap anak anak yg diduga mengkonsumsi Narkoba.

Peserta yang mengikuti sosialisasi P4GN (Dok Ist)

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Kurir 58 Kg Sabu Jaringan Alung cs Dituntut Penjara Seumur Hidup!
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Terkait Pemalsu Data Paspor ke Kejaksaan
Aturan “Kunci NIP” 10 Tahun Digugat ke MK, ASN Keluhkan Risiko Perceraian dan Hambatan Karier
Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang
Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, MK Tegaskan Aturan Keabsahan Perkawinan Konsisten
Kabag Hukum Setda Tanjab Barat Agus Sumantri Sosialisasikan Pos Bantuan Hukum
Jaksa Pengacara Negara Kejari Tanjab Barat Menangkan Gugatan di PTUN Jambi
Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejari Tanjab Barat Meyelesaikan Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi
Berita ini 89 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:24 WIB

Dua Kurir 58 Kg Sabu Jaringan Alung cs Dituntut Penjara Seumur Hidup!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:16 WIB

Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Terkait Pemalsu Data Paspor ke Kejaksaan

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:33 WIB

Aturan “Kunci NIP” 10 Tahun Digugat ke MK, ASN Keluhkan Risiko Perceraian dan Hambatan Karier

Rabu, 22 April 2026 - 00:26 WIB

Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:43 WIB

Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, MK Tegaskan Aturan Keabsahan Perkawinan Konsisten

Berita Terbaru