Innalillahi, Keadilan Mati di Meja Golf PN Depok

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 8 Februari 2026 - 01:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Innalillahi, Keadilan Mati di Meja Golf PN Depok. FOTO : Ilustrasi

Innalillahi, Keadilan Mati di Meja Golf PN Depok. FOTO : Ilustrasi

EDITORIAL – Kalimat istirja’ “Innalillahi wa inna ilaihi raji’un” lazimnya diucapkan saat mendengar kabar duka kematian. Namun hari ini, kalimat itu terasa paling pas untuk menggambarkan kondisi penegakan hukum kita. Kabar duka itu datang dari Pengadilan Negeri (PN) Depok. Pimpinan pengadilan tersebut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada awal Februari 2026, membawa pesan pahit: keadilan di negeri ini diduga tidak lagi diputus di bawah sumpah kitab suci, melainkan “dieksekusi” di sela-sela transaksi meja golf.

Skandal ini bukanlah anomali, melainkan puncak gunung es dari krisis integritas yang kronis. Data menunjukkan betapa rapuhnya benteng terakhir keadilan kita:

  • Daftar Hitam Hakim: Sepanjang periode 2011 hingga 2025, tercatat sedikitnya 31 hakim telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.
  • Rapor Merah Peradilan: Hanya dalam kurun waktu satu tahun pada 2025 saja, Mahkamah Agung telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada 85 hakim karena berbagai pelanggaran.
  • Ironi Kesejahteraan: Penangkapan di Depok terjadi saat tunjangan hakim baru saja dinaikkan hingga 280% oleh pemerintah. Namun, barang bukti uang Rp850 juta dengan modus invoice fiktif membuktikan bahwa kesejahteraan finansial gagal membendung virus keserakahan.

Mendiang Artidjo Alkostar pernah berpesan bahwa menjadi hakim adalah memilih “jalan sunyi” dari kepentingan duniawi. Namun di PN Depok, wajah keadilan tampak kusam oleh ambisi materi. Kondisi ini membenarkan kritik tajam pakar hukum Mahfud MD bahwa sistem peradilan kita telah rusak secara mentalitas: “Mau gaji naik berapa pun, kalau mentalitasnya korup, mereka akan tetap menjual hukum”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Redaksi menilai, peristiwa ini adalah alarm keras bagi Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Pengawasan internal terbukti macet total. Jika pucuk pimpinan pengadilan bisa “dibeli” di area privat seperti lapangan golf, kepada siapa lagi masyarakat harus menitipkan harapan?

Kita tidak butuh hakim yang mahir berdiplomasi di meja hijau lapangan golf; kita butuh hakim yang takut kepada Tuhan saat mengetuk palu di persidangan. Kasus PN Depok harus menjadi momentum pembersihan total. Jangan biarkan rakyat terus berucap “Innalillahi” atas matinya keadilan. Hukum harus tegak, atau kita akan melihat institusi peradilan berubah menjadi sekadar gedung tua tanpa jiwa.

“⚠️DISCLAIMER: Konten ini berisi kutipan pernyataan publik untuk tujuan informasi/diskusi. Tidak bermaksud memprovokasi atau mendiskreditkan pihak mana pun. Harap bijak dalam menanggapi. #OpiniPublik #DiskusiSehat”

Penulis : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menggugat Logika PPPK PW: Jika Gaji Ditanggung APBN, Kenapa Tidak Jadikan PPPK Penuh Waktu atau PNS Sekalian, Beban Kerja Sama!
Ini Daftar 8 Kali Berturut-turut Capaian Opini WTP Tanjab Barat
Menata Ulang Manajemen Penambang Perahu Teluk Sialang: Menghapus Bara Konflik di Atas Air
Pasca Kebakaran Teluk Nilau: Antara Seremonial Bantuan dan Urgensi Pembenahan Infrastruktur yang Terabaikan
Mangrove Pangkal Babu; Janji Pusat dan Harapan Daerah, Akankah Segera Terealisasi?
Kebakran di Teluk Nilau Terbesar Setelah Kebakaran di Sungai Dualap dalam 5 Tahun Terakhir
Hati-Hati Nitip Anak: Belajar dari Kasus di Daycare Little Aresha Jogja dan Banda Aceh
Sudah Hibahkan Lahan 2 Hektar, Kapan Proyek Lanal Tanjab Barat Terwujud?
Berita ini 35 kali dibaca
Artikel ini telah dihasilkan/diedit oleh AI. Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:57 WIB

Menggugat Logika PPPK PW: Jika Gaji Ditanggung APBN, Kenapa Tidak Jadikan PPPK Penuh Waktu atau PNS Sekalian, Beban Kerja Sama!

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:26 WIB

Ini Daftar 8 Kali Berturut-turut Capaian Opini WTP Tanjab Barat

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:46 WIB

Menata Ulang Manajemen Penambang Perahu Teluk Sialang: Menghapus Bara Konflik di Atas Air

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:39 WIB

Pasca Kebakaran Teluk Nilau: Antara Seremonial Bantuan dan Urgensi Pembenahan Infrastruktur yang Terabaikan

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:26 WIB

Mangrove Pangkal Babu; Janji Pusat dan Harapan Daerah, Akankah Segera Terealisasi?

Berita Terbaru