Ironi di Balik Ketukan Palu: Ketika “Wakil Tuhan” Tersandung Ambisi Duniawi, Mengadili Kemudian Diadili

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 8 Februari 2026 - 00:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ironi di Balik Ketukan Palu: Ketika "Wakil Tuhan" Tersandung Ambisi Duniawi, Mengadili Kemudian Diadili. (FOTO : ILUSTRASI/LT)

Ironi di Balik Ketukan Palu: Ketika "Wakil Tuhan" Tersandung Ambisi Duniawi, Mengadili Kemudian Diadili. (FOTO : ILUSTRASI/LT)

EDITORIAL – Meminjam Istilah “Wakil Tuhan di Muka Bumi” bukanlah sekadar glorifikasi profesi, melainkan sebuah beban moral teologis yang disematkan kepada hakim. Di ruang sidang, seorang hakim adalah pemegang otoritas tertinggi yang memutus nasib manusia “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Namun, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Ketua dan Wakil Ketua PN Depok baru-baru ini telah mencederai kesucian jabatan tersebut dan memperpanjang daftar hitam di wajah peradilan kita.

Penangkapan yang melibatkan pimpinan pengadilan ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap konstitusi. Pengadilan yang seharusnya menjadi the last resort atau benteng terakhir bagi para pencari keadilan, justru berubah menjadi pasar gelap transaksi hukum.

Krisis Integritas di Tengah Perbaikan Kesejahteraan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironi terbesar dari kasus PN Depok adalah kenyataan bahwa skandal ini mencuat di tengah upaya negara meningkatkan martabat hakim melalui kenaikan gaji dan tunjangan yang signifikan. Fenomena ini membuktikan bahwa faktor ekonomi bukan satu-satunya akar masalah. Sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, dalam sebuah pengarahan mengenai etika profesi:

“Korupsi terjadi karena adanya pertemuan antara kebutuhan, keserakahan, dan kesempatan. Lembaga peradilan kita sedang menghadapi tantangan berat berupa menurunnya kepercayaan publik akibat praktik lancung segelintir oknum.” Sunarto, Ketua Mahkamah Agung (dikutip dari Antara News).

Korupsi di sektor eksekusi lahan yang diduga menjadi motif dalam kasus ini menunjukkan bahwa “keserakahan” telah mengalahkan sumpah jabatan. Ketika hukum bisa dibeli, maka hak masyarakat kecil akan dengan mudah digilas oleh kekuatan modal.

Mentalitas dan Kerusakan Sistemik

Rentannya lembaga peradilan kita terhadap suap mengindikasikan adanya masalah mentalitas yang sudah mengakar. Pakar hukum Mahfud MD pernah memberikan kritik tajam mengenai kondisi ini:

“Sistem peradilan kita sedang mengalami tantangan integritas yang luar biasa. Mau gaji dinaikkan berapa pun, kalau mentalitasnya korup, mereka akan tetap mencari celah untuk menjual hukum. Harus ada tindakan yang jauh lebih ekstrem untuk memutus rantai ini.” — Mahfud MD, Pakar Hukum (dikutip dari MetroTV News).

Pernyataan ini relevan dengan modus operandi yang ditemukan KPK dalam kasus PN Depok, yang melibatkan transaksi di area privat seperti lapangan golf. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan internal belum mampu menjangkau ruang-ruang gelap di luar jam kerja para pejabat peradilan.

Mengembalikan Marwah Peradilan

Kasus PN Depok harus menjadi momentum evaluasi total bagi Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Kita merindukan sosok-sosok hakim berintegritas tinggi seperti mendiang Artidjo Alkostar. Beliau adalah simbol bahwa integritas adalah harga mati bagi seorang hakim. Dalam salah satu pesan moralnya, Artidjo menekankan:

“Menjadi hakim itu adalah memilih jalan yang sunyi, jauh dari hiruk-pikuk kepentingan duniawi. Tidak akan termaafkan jika seorang hakim menyalahgunakan jabatan, sekecil apa pun itu, karena mereka adalah wajah keadilan yang sebenarnya.” — Analisis Indonesia Corruption Watch (ICW) (dikutip dari laman resmi Antikorupsi.org).

Kesimpulan

Publik tidak butuh hakim yang pintar bersilat lidah atau mahir di lapangan golf, melainkan hakim yang teguh menjaga palunya dari intervensi uang. Jika para “Wakil Tuhan” ini terus terseret dalam ambisi duniawi, maka perlahan-lahan kepercayaan rakyat terhadap hukum akan runtuh sepenuhnya. Tanpa kepercayaan publik, pengadilan tak lebih dari sekadar gedung tua yang kehilangan jiwanya.

Dari sini pula bahwa kenaikan gaji 280% yang diberikan pemerintah baru-baru ini ternyata belum menjadi “obat penawar” yang ampuh bagi virus korupsi di lingkungan PN Depok.

Keadilan tidak boleh memiliki label harga, dan martabat hakim tidak boleh digadaikan demi invoice fiktif. Sudah saatnya “pembersihan” dilakukan dari hulu hingga hilir demi menyelamatkan sisa-sisa marwah peradilan di negeri ini.**

“⚠️DISCLAIMER: Konten ini berisi kutipan pernyataan publik untuk tujuan informasi/diskusi. Tidak bermaksud memprovokasi atau mendiskreditkan pihak mana pun. Harap bijak dalam menanggapi. #OpiniPublik #DiskusiSehat”

Penulis : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menggugat Logika PPPK PW: Jika Gaji Ditanggung APBN, Kenapa Tidak Jadikan PPPK Penuh Waktu atau PNS Sekalian, Beban Kerja Sama!
Ini Daftar 8 Kali Berturut-turut Capaian Opini WTP Tanjab Barat
Menata Ulang Manajemen Penambang Perahu Teluk Sialang: Menghapus Bara Konflik di Atas Air
Pasca Kebakaran Teluk Nilau: Antara Seremonial Bantuan dan Urgensi Pembenahan Infrastruktur yang Terabaikan
Mangrove Pangkal Babu; Janji Pusat dan Harapan Daerah, Akankah Segera Terealisasi?
Kebakran di Teluk Nilau Terbesar Setelah Kebakaran di Sungai Dualap dalam 5 Tahun Terakhir
Hati-Hati Nitip Anak: Belajar dari Kasus di Daycare Little Aresha Jogja dan Banda Aceh
Sudah Hibahkan Lahan 2 Hektar, Kapan Proyek Lanal Tanjab Barat Terwujud?
Berita ini 70 kali dibaca
Artikel ini telah dihasilkan/diedit oleh AI. Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:57 WIB

Menggugat Logika PPPK PW: Jika Gaji Ditanggung APBN, Kenapa Tidak Jadikan PPPK Penuh Waktu atau PNS Sekalian, Beban Kerja Sama!

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:26 WIB

Ini Daftar 8 Kali Berturut-turut Capaian Opini WTP Tanjab Barat

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:46 WIB

Menata Ulang Manajemen Penambang Perahu Teluk Sialang: Menghapus Bara Konflik di Atas Air

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:39 WIB

Pasca Kebakaran Teluk Nilau: Antara Seremonial Bantuan dan Urgensi Pembenahan Infrastruktur yang Terabaikan

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:26 WIB

Mangrove Pangkal Babu; Janji Pusat dan Harapan Daerah, Akankah Segera Terealisasi?

Berita Terbaru