JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa menyimpulkan tindakan Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 340 KUHP
Surat Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di PN Jaksel yang disiarkan langsung dari Youtube PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” imbuh jaksa.
Jaksa meyakini Putri melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.
Tuntutan JPU Putri Candrawathi ini sama seperti dituntutkan terhdap terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut penjara selama 8 tahun.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah dituntut oleh JPU dihukum penjara seumur hidup.(Red)