Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara!

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 18 Januari 2023 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putri Candrawathi Saat Menjalai Sidang Tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/23). FOTO : Ist

Putri Candrawathi Saat Menjalai Sidang Tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/23). FOTO : Ist

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa menyimpulkan tindakan Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 340 KUHP

Surat Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di PN Jaksel yang disiarkan langsung dari Youtube PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” imbuh jaksa.

Jaksa meyakini Putri melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.

Tuntutan JPU Putri Candrawathi ini sama seperti dituntutkan terhdap terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut penjara selama 8 tahun.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah dituntut oleh JPU dihukum penjara seumur hidup.(Red)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Tolak Keras Polri di Bawah Kementerian: “Lebih Baik Saya Jadi Petani!”
Perkuat Ekonomi Maritim, Inggris Siap Bangun Ribuan Kapal Ikan di Indonesia
Menteri ESDM Pastikan Distribusi Energi Aman Jelang Tahun Baru
Selama Natal dan Tahun Baru, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Serambi MyPertamina di Bandara DEO Sorong
Libur Sekolah, Kabarnya BGN Rencanakan Layanan Delivery MBG ke Rumah Siswa
Konflik Internal Menguat, Mahfud MD Nilai PBNU Bergeser ke Urusan Bisnis dan Tambang
KBRI Kuala Lumpur Berhasil Selamatkan 75 WNI dari Hukuman Mati
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi!
Berita ini 209 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 18:35 WIB

Kapolri Tolak Keras Polri di Bawah Kementerian: “Lebih Baik Saya Jadi Petani!”

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:37 WIB

Perkuat Ekonomi Maritim, Inggris Siap Bangun Ribuan Kapal Ikan di Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 - 18:16 WIB

Menteri ESDM Pastikan Distribusi Energi Aman Jelang Tahun Baru

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:11 WIB

Selama Natal dan Tahun Baru, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Serambi MyPertamina di Bandara DEO Sorong

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:38 WIB

Libur Sekolah, Kabarnya BGN Rencanakan Layanan Delivery MBG ke Rumah Siswa

Berita Terbaru