Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara!

- Redaksi

Rabu, 18 Januari 2023 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putri Candrawathi Saat Menjalai Sidang Tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/23). FOTO : Ist

Putri Candrawathi Saat Menjalai Sidang Tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/23). FOTO : Ist

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa menyimpulkan tindakan Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 340 KUHP

Surat Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di PN Jaksel yang disiarkan langsung dari Youtube PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/23).

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

BACA JUGA :  Imbas Corona, Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Ikut Ditunda

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” imbuh jaksa.

Jaksa meyakini Putri melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.

BACA JUGA :  Solar Langka di Berbagai Wilayah, Pengamat : Bukan Salah Pertamina, Tapi BPH Migas!

Tuntutan JPU Putri Candrawathi ini sama seperti dituntutkan terhdap terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut penjara selama 8 tahun.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah dituntut oleh JPU dihukum penjara seumur hidup.(Red)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Lantik 11 Menteri, Wamen, dan Pimpinan Badan 
Aturan Baru KPU Rahasiakan 16 Dokumen Pribadi Capres Cawapres ke Publik
Reshuffle Kabinet, Prabowo Ganti Sri Mulyani dan Budi Arie
Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri
DPP PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Anggota DPR
Pertamina Patra Niaga Bersama Komisi XII DPR RI Tinjau Regional Sulawesi, Pastikan BBM Aman
Pernyataan Lengkap Presiden Prabowo, Sedih dan Kecewa Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob Saat Aksi Demontrasi
KPK Tetapkan 11 Tersangka dalam Kasus OTT Wamenaker, Termasuk Noel
Berita ini 203 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 00:49 WIB

Prabowo Lantik 11 Menteri, Wamen, dan Pimpinan Badan 

Senin, 15 September 2025 - 19:05 WIB

Aturan Baru KPU Rahasiakan 16 Dokumen Pribadi Capres Cawapres ke Publik

Senin, 8 September 2025 - 20:01 WIB

Reshuffle Kabinet, Prabowo Ganti Sri Mulyani dan Budi Arie

Minggu, 7 September 2025 - 00:31 WIB

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:10 WIB

DPP PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Anggota DPR

Berita Terbaru