YTUBE
DLH Tanjab Barat Terjunkan 30 Pasukan Orange Bersihkan Sampah Usai Arakan Sahur 13 Grup Ramaikan Festival Arakan Sahur Ramadhan 1444 Hijriyah di Tanjab Barat Polres Tanjab Barat Amankan 24 Remaja Terlibat Konten Perang Sarung 134 Bal Pakaian Bekas Diamankan Polda Jambi di Wilayah Muaro Jambi Ini Himbauan Tegas Kapolresta Jambi Menjaga Kamtibmas Selama Ramadhan 1444

Home / Nasional

Selasa, 17 Januari 2023 - 18:24 WIB

Dituntut Penjara Seumur Hidup, JPU : Tak Ada Hal yang Meringankan Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J dalam Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan disiarkan langsung Kompas.Tv, Selasa (17/1/23). [FOTO : cnnindoeneisa].

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J dalam Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan disiarkan langsung Kompas.Tv, Selasa (17/1/23). [FOTO : cnnindoeneisa].

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ucap jaksa ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan disiarkan langsung Kompas.Tv, Selasa (17/1/23).

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Ini Himbauan Tegas Kapolresta Jambi Menjaga Kamtibmas Selama Ramadhan 1444

Selain itu, Ferdy Sambo juga juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap jaksa.

Selain itu, Jaksa membacakan lima hal yang dinilai memberatkan Ferdy Sambo dalam tuntutan tersebut.

Pertama, perbuatan Sambo dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya.

BACA JUGA :  Angkutan Lebihi Tonase, 6 Perusahaan Tambang Batu Bara Terancam Disanksi

Kedua yang memberatkan, Ferdy Sambo dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

“(Ketiga) akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan yang luas di masyarakat,” ujar jaksa.

Hal keempat yang memberatkan, Ferdy Sambo dinilai tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat dan dunia internasional,” tutur jaksa.

Terakhir, Sambo dinilai telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut teribat dalam kasus tersebut.

Sementara terkait hal-hal yang meringankan, jaksa mengatakan, tak ada hal yang meringankan terdakwa Ferdy Sambo.

Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Ferdy Sambo bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.(Red)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Nasional

YLKI Desak Kemenkes Turunkan Harga Tes Rapid Antigen

Nasional

PWI Gelar Rapat Kordinasi Peringatan HPN 2022

Nasional

Ini Empat Persyaratan Seleksi CPNS 2019 Yang Wajib Diperhatikan

Nasional

Wadul, Kepala BKN  Bilang Mungkin Saja 10 Tahun ke Depan PNS Tak Lagi Dibutuhkan

Nasional

BKN Tambah Lagi 15 Titik Lokasi Untuk Tes SKD CPNS 2021

Nasional

Begini Aturan Main Kampanye di Medsos untuk Pilkada 2020

Nasional

Ini Besaran Biaya Haji dan Petugas Haji per Embarkasi 2022

Nasional

Anak Lahir di Luar Nikah Bisa Punya Akta Kelahiran, Begini Penjelasannya