Dituntut Penjara Seumur Hidup, JPU : Tak Ada Hal yang Meringankan Ferdy Sambo

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 17 Januari 2023 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J dalam Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan disiarkan langsung Kompas.Tv, Selasa (17/1/23). [FOTO : cnnindoeneisa].

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J dalam Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan disiarkan langsung Kompas.Tv, Selasa (17/1/23). [FOTO : cnnindoeneisa].

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ucap jaksa ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan disiarkan langsung Kompas.Tv, Selasa (17/1/23).

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap jaksa.

Selain itu, Jaksa membacakan lima hal yang dinilai memberatkan Ferdy Sambo dalam tuntutan tersebut.

Pertama, perbuatan Sambo dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya.

Kedua yang memberatkan, Ferdy Sambo dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

“(Ketiga) akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan yang luas di masyarakat,” ujar jaksa.

Hal keempat yang memberatkan, Ferdy Sambo dinilai tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat dan dunia internasional,” tutur jaksa.

Terakhir, Sambo dinilai telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut teribat dalam kasus tersebut.

Sementara terkait hal-hal yang meringankan, jaksa mengatakan, tak ada hal yang meringankan terdakwa Ferdy Sambo.

Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Ferdy Sambo bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.(Red)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hanya Beberapa Jam Setelah Pemberhentian Kepala BGN, Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung
Presiden Prabowo Subianto Ganti Total 3 Pimpinan Badan Gizi Nasional
Kemnaker Fasilitasi 15 Skema Sertifikasi Kompetensi bagi Lulusan MagangHub
Pertamina Patra Niaga Raih Digital Innovation Awards 2026, MyPertamina Dorong Ekosistem Digital Energi Nasional
Kemnaker Raih Dua Penghargaan Kearsipan Nasional 2026 dari ANRI
Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah sebagai Penghormatan terhadap Perjuangan Pekerja
MK Teguhkan Kepastian Hukum: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara hingga Keppres Pemindahan Diterbitkan
Kemnaker Gandeng Prefektur Miyazaki, Perluas Peluang Penempatan Magang Teknis ke Jepang
Berita ini 137 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:12 WIB

Hanya Beberapa Jam Setelah Pemberhentian Kepala BGN, Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:49 WIB

Presiden Prabowo Subianto Ganti Total 3 Pimpinan Badan Gizi Nasional

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:56 WIB

Kemnaker Fasilitasi 15 Skema Sertifikasi Kompetensi bagi Lulusan MagangHub

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:07 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Digital Innovation Awards 2026, MyPertamina Dorong Ekosistem Digital Energi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:45 WIB

Kemnaker Raih Dua Penghargaan Kearsipan Nasional 2026 dari ANRI

Berita Terbaru