Jaksa Pengacara Negara Kejari Tanjab Barat Menangkan Gugatan di PTUN Jambi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi (kejari)

Suasana Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi (kejari)

KUALA TUNGKAL – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat selaku Kuasa Hukum Tergugat berhasil memenangkan perkara sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, dalam gugatan yang diajukan oleh mantan Kepala Desa Sungai Rambai, M. Nurul Habibie, terhadap Bupati Tanjung Jabung Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Melalui Kasi Intel Kejari Tanjab Barat, Muhammad Lutfi, SH., MH. Menyampaikan bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Jambi menolak seluruh gugatan Penggugat dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp376.500.

Putusan tersebut dibacakan pada hari Kamis, 18 September 2025, dan diumumkan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada 30 September 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim JPN Kejari Tanjung Jabung Barat bertindak sebagai Kuasa Hukum Tergugat berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor : 100.3/642/Hkm/2025 tanggal 19 Mei 205 Jo Surat Kuasa Khusus Substitusi SK-01/L.5.15/Gtn.1/05/2025 tanggal 28 Mei 2025. Dalam persidangan, JPN berhasil meyakinkan Majelis Hakim bahwa objek sengketa berupa Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 193/Kep.Bup/PMD/2024 tentang pemberhentian Kepala Desa Sungai Rambai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemenangan ini menunjukkan komitmen Jaksa Pengacara Negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah, guna menjaga kewibawaan serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.**

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : hms/bas

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kejari Tanjab Barat

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabag Hukum Setda Tanjab Barat Agus Sumantri Sosialisasikan Pos Bantuan Hukum
Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejari Tanjab Barat Meyelesaikan Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
BREAKING NEWS : Mantan Komisaris PT PSJ ditetapkan sebagai tersangka Korupsi
Kejari Tanjabbar berhasil ungkap Perkara Tipikor PT PSJ ; Rugikan Negara Ratusan Milyar
Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih
Unit Tipikor Polres Tanjab Barat Sosialisasikan pencegahan Anti Korupsi ke jajaran Pemda
Sekda Tanjab Barat buka Sosialisasi Anti-Korupsi
Berita ini 151 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 10:46 WIB

Kabag Hukum Setda Tanjab Barat Agus Sumantri Sosialisasikan Pos Bantuan Hukum

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:34 WIB

Jaksa Pengacara Negara Kejari Tanjab Barat Menangkan Gugatan di PTUN Jambi

Senin, 10 Februari 2025 - 22:24 WIB

Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejari Tanjab Barat Meyelesaikan Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:16 WIB

Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO

Senin, 9 Desember 2024 - 19:54 WIB

BREAKING NEWS : Mantan Komisaris PT PSJ ditetapkan sebagai tersangka Korupsi

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB