KUALA TUNGKAL – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat selaku Kuasa Hukum Tergugat berhasil memenangkan perkara sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, dalam gugatan yang diajukan oleh mantan Kepala Desa Sungai Rambai, M. Nurul Habibie, terhadap Bupati Tanjung Jabung Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Melalui Kasi Intel Kejari Tanjab Barat, Muhammad Lutfi, SH., MH. Menyampaikan bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Jambi menolak seluruh gugatan Penggugat dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp376.500.
Putusan tersebut dibacakan pada hari Kamis, 18 September 2025, dan diumumkan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada 30 September 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim JPN Kejari Tanjung Jabung Barat bertindak sebagai Kuasa Hukum Tergugat berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor : 100.3/642/Hkm/2025 tanggal 19 Mei 205 Jo Surat Kuasa Khusus Substitusi SK-01/L.5.15/Gtn.1/05/2025 tanggal 28 Mei 2025. Dalam persidangan, JPN berhasil meyakinkan Majelis Hakim bahwa objek sengketa berupa Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 193/Kep.Bup/PMD/2024 tentang pemberhentian Kepala Desa Sungai Rambai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemenangan ini menunjukkan komitmen Jaksa Pengacara Negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah, guna menjaga kewibawaan serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Penulis : hms/bas
Sumber Berita: Kejari Tanjab Barat