Jangan Ngebut Lewat Batas di Wilayah Batanghari Jambi, Polisi Pantau Pakai Alat Ini

- Redaksi

Jumat, 11 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Satlantas Polres Batanghari Menunjukan Termo Gun Alat Deteksi Kecepatan Kendaraan di Jalan Raya. FOTO : Dhea

Personel Satlantas Polres Batanghari Menunjukan Termo Gun Alat Deteksi Kecepatan Kendaraan di Jalan Raya. FOTO : Dhea

MUARO JAMBI – Satlantas Polres Batanghari memastikan akan melakukan penindakan kepada kendaraan yang melewati batas kecepatan mobil truk angkutan batubara yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Batanghari, AKP Amalia Debora Siregar, SIK, MH mengatakan penindakan batas kecepatan Truk Batubara menggunakan speed gun.

Terhitung dari 20 Februari 2022 hingga 11 Maret 2022 terdapat 21 kendaraan yang ditilang akibat melebihi batas kecepatan.

Speed Gun sendiri digunakan dengan tujuan untuk menjaga batas kecepatan maksimal kendaraan yang melaju di jalan.

“Batas kecepatan khusus angkutan batubara 40 KM/jam. Jadi truk batubara ini masih banyak yang melanggar sehingga kita lakukan tilang,” ujarnya, saat dikonfirmasi Jumat (11/3/22).

Ia menambahkan sesuai aturan UULAJ pasak 287 ayat 5 untuk pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

BACA JUGA :  Gubernur Al Haris Buka Peringatan Hari Jalan Nasional BPJN Jambi 

“Kita akan terus lakukan penindakan terhadap truk batubara yang melebihi kecepatan. Kita akan terus pantau untuk dilakukan penindakan,” tegasnya.(Dhea)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Harapan Bupati Batanghari Terhadap Festival Kota Minyak Bajubang
Bocah 10 Tahun Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan Meninggal
BPJN Jambi Targetkan Pekerjaan Jalan Nasional di Batanghari Selesai 10 Hari
Diduga Diracun, Aliran Sungai Panaradan Tercemar, Ikan Mati dan Berbau
Ini Rincian Formasi Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2023
Dua Pelaku Penambangan Minyak Ilegal di Desa Bungku Ditngkap Polda Jambi
Pemkab Batanghari Sambut Baik Program Desa Laboratorium Terpadu UNJA
Bocah Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan 96 KM dari TKP
Berita ini 524 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Oktober 2023 - 13:00 WIB

BTC Bantu Biaya Aliya Bocah 11 Bulan Lawan Kanker Neuroblastoma

Kamis, 21 September 2023 - 14:57 WIB

Nafkahi Keluarga, Nanda Pembuat Miniatur Kapal di Kampung Nelayan Butuh Bantuan Pemerintah

Sabtu, 2 September 2023 - 21:26 WIB

Meet and Greet Rumah Kucing Tungkal Peduli

Kamis, 24 November 2022 - 18:56 WIB

Cerita Irjen Pol Rusdi Hartono Hingga Jadi Kapolda Jambi Sentuh Hati Personel

Senin, 13 Juni 2022 - 20:30 WIB

Dua Kali Kehilangan Kapal Pompong, Istri Nelayan Ini Berusaha Ikhlas dan Tidak Melapor

Selasa, 15 Februari 2022 - 07:53 WIB

Valentin Jadi Hari Spesial Bagi Wawako Jambi Menginjak Usia 46 Tahun

Selasa, 6 Juli 2021 - 10:49 WIB

Mengisi Waktu di Masa Sekolah Daring, Bocah 15 Tahun Mengais Rezeki Menjadi Pengemudi Pompong

Jumat, 2 Agustus 2019 - 05:22 WIB

Bagas Yoga Lulus AKMIL, Betkat Doa dan Perjuangan Orang Tua, Begini Ceritanya

Berita Terbaru