Jual Sabu ke Polisi, MF Langsung Ditangkap

- Redaksi

Minggu, 14 Juni 2020 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : MF dan Barang Bukti yang Diamankan Polisi, Sabtu (13/06/20)

FOTO : MF dan Barang Bukti yang Diamankan Polisi, Sabtu (13/06/20)

TUNGKAL ULU – MF alias DS (22) tek berkutik diringkus Anggota Satres Narkiba Polres Tanjab Barat, Sabtu (13/06/20) sekitar pukul 13.30 WIB.

MF ditangkap polisi lantaran kedapatan melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu dengan menjual kepada anggota Polisi.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH mengungkapkan MF merupakan warga RT 05 /RW 02 Desa Kuala Dasal Kec. Tungkal Ulu, Kab. Tanjab Barat.

“Pelaku diamankan di Jembatan Rt. 05 / Rw 02 Desa Kuala Dasal Kec. Tungkal Ulu Kab. Tanjab Barat ketika transaki narkoba,” sebut AKBP Guntur, Minggu siang (14/06/20).

Guntur menguturkan, penangkapan pelaku dari adanya informasi bahwa di jembatan tersebut sering dijadikan tempan transaki Narkiba.

Dari informasi itu, anggota melakukan penyelidikan dan Undercover Buy berpura akan membeli sabu pelaku seharga Rp 600 ribu.

BACA JUGA :  Polresta Jambi Berhasil Ungkap Sindikat Pelaku Penggelapan Mobil Lintas Provinsi dengan Modus Merental

Anggota yang melakukan Undercover Buy mengaku uangnya hanya Rp 500 ribu, dan anggota telpon temen untuk antarkan uang yg kurang tersebut.

Pelaku yang tidak curiga bahwa yang membeli sabu tersebut adalah polisi, angota yang membeli lantas menghubungi anggota untuk datang ke TKP.

“Pelaku pun tak berkutik saat anggota datang, dan langsung diamankan,” ujar Guntur.

Barang bukti berhasil diamankan 1 paket yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,42 gram Bruto. Dan uang tunai Rp 500 ribu. Serta 1 unit SPM honda Scoopy.

BACA JUGA :  Polres Tanjabbar Buru Jaringan FH Pengedar 1000 Gram Sabu dan 50 Ekstasi

Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Tanjab Barat Guna penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Guntur.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku dan Puluhan Keping Emas senilai 3,2 Miliar Hasil PETI
Polsek Tebing Tinggi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Besi Patok Mobil Loging
Ditresnarkoba Polda Jambi Bekuk 247 Tersangka di Operasi Antik Siginjai 2025
Polisi Bekuk Dua Pelaku Curat, 22 Unit Ponsel Diamankan Termasuk Milik Kontingen Bungo
Polisi Selidiki Kasus Pencurian Belasan HP Kontingen Kejurprov Bulutangkis Bungo
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjabbar Amankan Pelaku dan 4 Motor Hasil Curian
Polres Tanjab Barat Berhasil ungkap Kasus Pembunuhan di Tebing Tinggi, Pelaku Ditangkap
BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
Berita ini 799 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 18:41 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku dan Puluhan Keping Emas senilai 3,2 Miliar Hasil PETI

Jumat, 19 September 2025 - 17:53 WIB

Polsek Tebing Tinggi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Besi Patok Mobil Loging

Rabu, 17 September 2025 - 14:08 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Bekuk 247 Tersangka di Operasi Antik Siginjai 2025

Selasa, 16 September 2025 - 14:44 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Curat, 22 Unit Ponsel Diamankan Termasuk Milik Kontingen Bungo

Senin, 15 September 2025 - 18:39 WIB

Polisi Selidiki Kasus Pencurian Belasan HP Kontingen Kejurprov Bulutangkis Bungo

Berita Terbaru