TUNGKAL ULU – MF alias DS (22) tek berkutik diringkus Anggota Satres Narkiba Polres Tanjab Barat, Sabtu (13/06/20) sekitar pukul 13.30 WIB.
MF ditangkap polisi lantaran kedapatan melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu dengan menjual kepada anggota Polisi.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH mengungkapkan MF merupakan warga RT 05 /RW 02 Desa Kuala Dasal Kec. Tungkal Ulu, Kab. Tanjab Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku diamankan di Jembatan Rt. 05 / Rw 02 Desa Kuala Dasal Kec. Tungkal Ulu Kab. Tanjab Barat ketika transaki narkoba,” sebut AKBP Guntur, Minggu siang (14/06/20).
Guntur menguturkan, penangkapan pelaku dari adanya informasi bahwa di jembatan tersebut sering dijadikan tempan transaki Narkiba.
Dari informasi itu, anggota melakukan penyelidikan dan Undercover Buy berpura akan membeli sabu pelaku seharga Rp 600 ribu.
Anggota yang melakukan Undercover Buy mengaku uangnya hanya Rp 500 ribu, dan anggota telpon temen untuk antarkan uang yg kurang tersebut.
Pelaku yang tidak curiga bahwa yang membeli sabu tersebut adalah polisi, angota yang membeli lantas menghubungi anggota untuk datang ke TKP.
“Pelaku pun tak berkutik saat anggota datang, dan langsung diamankan,” ujar Guntur.
Barang bukti berhasil diamankan 1 paket yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,42 gram Bruto. Dan uang tunai Rp 500 ribu. Serta 1 unit SPM honda Scoopy.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Tanjab Barat Guna penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Guntur.(*)