Jual Sabu ke Polisi, MF Langsung Ditangkap

- Redaksi

Minggu, 14 Juni 2020 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : MF dan Barang Bukti yang Diamankan Polisi, Sabtu (13/06/20)

FOTO : MF dan Barang Bukti yang Diamankan Polisi, Sabtu (13/06/20)

TUNGKAL ULU – MF alias DS (22) tek berkutik diringkus Anggota Satres Narkiba Polres Tanjab Barat, Sabtu (13/06/20) sekitar pukul 13.30 WIB.

MF ditangkap polisi lantaran kedapatan melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu dengan menjual kepada anggota Polisi.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH mengungkapkan MF merupakan warga RT 05 /RW 02 Desa Kuala Dasal Kec. Tungkal Ulu, Kab. Tanjab Barat.

“Pelaku diamankan di Jembatan Rt. 05 / Rw 02 Desa Kuala Dasal Kec. Tungkal Ulu Kab. Tanjab Barat ketika transaki narkoba,” sebut AKBP Guntur, Minggu siang (14/06/20).

Guntur menguturkan, penangkapan pelaku dari adanya informasi bahwa di jembatan tersebut sering dijadikan tempan transaki Narkiba.

Dari informasi itu, anggota melakukan penyelidikan dan Undercover Buy berpura akan membeli sabu pelaku seharga Rp 600 ribu.

BACA JUGA :  Kado Indah Harlah AKBP Padli, Polres Tanjabbar Selamatkan Ribuan Jiwa Dari Sabu-Sabu

Anggota yang melakukan Undercover Buy mengaku uangnya hanya Rp 500 ribu, dan anggota telpon temen untuk antarkan uang yg kurang tersebut.

Pelaku yang tidak curiga bahwa yang membeli sabu tersebut adalah polisi, angota yang membeli lantas menghubungi anggota untuk datang ke TKP.

“Pelaku pun tak berkutik saat anggota datang, dan langsung diamankan,” ujar Guntur.

Barang bukti berhasil diamankan 1 paket yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,42 gram Bruto. Dan uang tunai Rp 500 ribu. Serta 1 unit SPM honda Scoopy.

BACA JUGA :  Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Narkoba Seberat 4 Kilogram

Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Tanjab Barat Guna penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Guntur.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 798 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru