Masih sehubungan dengan barang bukti yang dimusnahkan sebut Kajari, hal ini tidak terlepas dari kerjasama baik Polres Tanjung Jabung Barat kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.
“Kedepan kita berharap lebih berkoordinasi untuk sinergitas dalam penegakan hukum di Wilayah Tanjung Jabung Barat,” tukasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanjab Barat Hengky F Munte merincikan, untuk barang bukti yang dimusnahkan Senin (13/2/23) adalah barang bukti dari 37 perkara Inkrah.
“Barang Bukti Sabu – Sabu sebanyak 400 Gram dari 16 tidak pidana Narkotika. Sementara barang bukti lainnya dari 21 perkara tidak pidana umum Pencurian, KDRT, Penganiayaan dan Penipuan,” jelasnya.
Diketahui, usai Pemusnahan Barang Bukti 37 perkara inkrah, Kajari Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah bersama Kapolres AKBP Padli, Ketua PN Kuala Tungkal Sangkot Lumban Tobing, dan Kadis Kesehatan Tanjab Barat Zaharuddin teken berita acara pemusnahan.
Pemusnahan barang bukti 37 perkara inkrah tersebut juga diikuti Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanjab Barat Hengky F Munte, Kasi Intelijen Muhammad Lutfi dan pegawai kejaksaan terkait.(Bas)
Halaman : 1 2