Menurut Kapolres, FH merupakan jaringan dan sekaligus pengedar Narkoba jenis sabu di wilayah Tungkal Ulu dan sekitarnya sudah cukup lama.
“Bukti diamankan 1000 gram bruto sabu dan 44 butir Pil XCT dan 6 butir CTS yang telah dihancur serta uang tunani Rp 2 juta,” papar AKBP Guntur Saputro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih Lanjut Kapolres menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka bahwa pelaku mendapatkan barang Narkoba jenis sabu itu dari pihak ketiga yang saat ini masih dalam pengembangan.
“Tapi ini masih kita dalami untuk dilakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran barang haram tersebut,” ujar Kapolres.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” tutup Kapolres. (*)
Halaman : 1 2