Kapolri ke Penyidik Soal Praperadilan Firli Bahuri

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 27 November 2023 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. FOTO : Ist/Net

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. FOTO : Ist/Net

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons soal gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka. Sigit meminta penyidik melakukan persiapan yang baik untuk menghadapi gugatan itu.

“Saya kira kan proses sudah berjalan, kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh. Tentunya juga dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Sigit kepada wartawan di sela acara Deklarasi Pemilu Damai di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (27/11/23).

Sigit berharap proses praperadilan dapat berjalan baik. Dia memastikan penyidik dapat memastikan tepat prosedur perihal penetapan tersangka dalam perkara itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehingga kemudian pada saat proses itu berjalan, penyidikannya kita bisa dipertanggungjawabkan. Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang demikian,” harap Sigit.

Sidang gugatan praperadilan Firli itu rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kapolri menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada penyidik.

“Ya Kita lihat saja perjalannya,” kata Sigit.

Firli Gugat Status Tersangka

Sebelumnya, Firli Bahuri tidak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Firli Bahuri memilih melawan dan mengajukan praperadilan.

“Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL,” demikian nomor perkara yang dilansir SIPP PN Jaksel, Jumat (24/11).

Duduk sebagai pemohon Firli Bahuri dan tergugat Kapolda Metro Jaya. Gugatan itu didaftarkan hari ini.

“Sidang pertama 11 Desember 2023,” ujarnya.

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: detik.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker Raih Dua Penghargaan Kearsipan Nasional 2026 dari ANRI
Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah sebagai Penghormatan terhadap Perjuangan Pekerja
MK Teguhkan Kepastian Hukum: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara hingga Keppres Pemindahan Diterbitkan
Kemnaker Gandeng Prefektur Miyazaki, Perluas Peluang Penempatan Magang Teknis ke Jepang
Perlindungan Optimal, Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja
Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan
Berita ini 109 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:45 WIB

Kemnaker Raih Dua Penghargaan Kearsipan Nasional 2026 dari ANRI

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:39 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah sebagai Penghormatan terhadap Perjuangan Pekerja

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:18 WIB

MK Teguhkan Kepastian Hukum: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara hingga Keppres Pemindahan Diterbitkan

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:06 WIB

Kemnaker Gandeng Prefektur Miyazaki, Perluas Peluang Penempatan Magang Teknis ke Jepang

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:10 WIB

Perlindungan Optimal, Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja

Berita Terbaru

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (kedua dari kiri) menyampaikan arahan penting didampingi oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat (kedua dari kanan) dalam acara pembekalan strategis Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta. (FOTO : Dok. Biro Humas Kemnaker)

Jakarta

Menaker: BPJS Ketenagakerjaan Harus Jadi Motor Penggerak K3

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:59 WIB