Kasasi di MA, Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

- Redaksi

Selasa, 8 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J. [FOTO : Ist/Net].

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J. [FOTO : Ist/Net].

JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA menganulir Hukuman Mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat menjadia penjara seumur Hidup.

“Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).

Selain itu, MA juga kabulkakn masa hukuman mantan asisten rumah tangga (ART) Kuat Ma’ruf menjadi 10 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuat sebelumnya divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Adapun Kuat menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI jakarta hingga kasasi di MA.

“Menjadi 10 tahun,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/23).

Adapun perkara Kuat terdaftar dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023.

Selain Kuat, pada hari ini, MA juga menggelar sidang kasasi perkara tiga terdakwa lainnya yakni, Sambo, istri Sambo Putri Candrawathi, dan mantan ajudannya, Ricky Rizal.

Dalam perkara itu, Kuat divonis 15 tahun penjara oleh PN Jaksel, setelah kasasi hukumannya menjadi 10 tahun.

Kemudian, Ricky Rizal divonis pidana penjara 13 tahun oleh PN Jaksel dan setelah kasasi menjadi 8 tahun.

Lalu Putri yang divonis 20 tahun penjara oleh PN Jaksel, setelah kasasi menjadi 10 tahun.

Sementara itu, Sambo divonis hukuman mati, setelah kasasi hukumannya menjadi seumur hidup.

Adapun salah satu mantan ajudan Sambo, Richard Eliezer, dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Dari kelima terdakwa, hanya Richard yang tidak mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.

Sambo, istri, dan mantan bawahannya mengajukan banding, namun ditolak oleh PT DKI Jakarta.

Tidak terima, keempat terdakwa menempuh upaya hukum yang masih ada, yakni kasasi ke MA.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita : kompas.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
BREAKING NEWS : Mantan Komisaris PT PSJ ditetapkan sebagai tersangka Korupsi
Kejari Tanjabbar berhasil ungkap Perkara Tipikor PT PSJ ; Rugikan Negara Ratusan Milyar
Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih
Unit Tipikor Polres Tanjab Barat Sosialisasikan pencegahan Anti Korupsi ke jajaran Pemda
Sekda Tanjab Barat buka Sosialisasi Anti-Korupsi
Badan Kesbangpol sosialisasikan P4GN di Kelurahan Kampung Nelayan
Penyelundupan 3 Kilogram Shabu Jaringan Internasional Gagal, Pelaku keburu Dibekuk Polisi
Berita ini 124 kali dibaca
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Seputar Honorer hanya di Lintastungkal.com

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:16 WIB

Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO

Senin, 9 Desember 2024 - 19:54 WIB

BREAKING NEWS : Mantan Komisaris PT PSJ ditetapkan sebagai tersangka Korupsi

Senin, 9 Desember 2024 - 13:39 WIB

Kejari Tanjabbar berhasil ungkap Perkara Tipikor PT PSJ ; Rugikan Negara Ratusan Milyar

Jumat, 22 November 2024 - 15:47 WIB

Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih

Minggu, 17 November 2024 - 11:22 WIB

Unit Tipikor Polres Tanjab Barat Sosialisasikan pencegahan Anti Korupsi ke jajaran Pemda

Berita Terbaru