YTUBE
Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1444 H/2023 M Untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat Ini 60 Twibbon Ramadhan 2023 Sesuai Pilihan Hatimu Ramadhan di Kota Jambi Tempat Hiburan Malam Tutup, Restoran dan Warkop Wajib Tirai Capaian PBB-P2 dan BPHTB Alami Peningkatan, Kepala Bapenda : Mudah-Mudahan 2023 Bisa 100 Persen Jam Kerja Bulan Puasa Singkat, Al Haris Harap Tak Kurangi Keinerja ASN dan Pelayanan Publik

Home / Berita

Minggu, 12 Juni 2022 - 09:47 WIB

Ketua PWRI Jambi Mengutuk Kekerasan Penyerangan Terhadap Pers di Pati Jatim

Rakor Pembentukan Kepengurusan DPD PWRI Provinsi Jambi Periode 2022-2026. FOTO : Val

Rakor Pembentukan Kepengurusan DPD PWRI Provinsi Jambi Periode 2022-2026. FOTO : Val

JAMBI – Ketua DPD PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Provinsi Jambi Raynaldi, SE mengutuk Kekerasan Dan Minta Kepolisian Menangkap pelaku Penyerangan Terhadap Pers (waratwan)

Raynaldi yang juga sekaligus Kepala Perwakilan Media Pena Berlian Online dan Duta Lampung, mengutuk kekerasan yang dilakukan terhadap Sholihul Hadi (Kepala Biro Pena Berlian, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Timur), yang berprofesi sebagai wartawan di Kabupaten setempat oleh terduga pelaku T (37) Warga Desa Karangkonang.

BACA JUGA :  Wajar Jalan Hancur, Uji Petik di Mulut Tambang Banyak Angkutan Batu Bara Lebihi Batas Tonase, Seharunya 8 Ton

“Saya mengutuk keras aksi penganiayaan dan main hakim sendiri terhadap wartawan Pena Berlian yang diduga dilakukan oleh oknum pemuda Serut sadang, Winong yang tidak bertanggung jawab,” tegas, Raynaldi di Jambi, Sabtu (11/6/22).

Menurut Renaldy, profesi jurnalis di lindungi Undang-undang, tidak bisa dilecehkan begitu saja. Kepolisian harus segera melakukan pemanggilan terhadap para pelaku yang melakukan Kekerasan terhadap Sholihul Hadi (Kepala Biro pena Berlian) Kabupaten Pati, Jawa Tmur.

BACA JUGA :  Rute Festival Arakan Sahur Ramadhan 1444 H

Lanjutnya, wartawan adalah elemen utama sebagai kontrol sosial, baik terhadap pemerintahan maupun masyarakat pada umumnya. Serangan terhadap pekerja pers atau wartawan ibarat serangan terhadap komponen pengawasan di sebuah institusi.

Penyerangan terhadap pers adalah kejahatan di atas kejahatan, yakni sebuah tindak pidana kejahatan yang dilakukan untuk memback-up kejahatan yang sedang dilakukan sang penyerang.(Val)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Kopi Manis, Kapolsek Tungkal Ilir Dengar Keluh Kesah Masyarakat untuk Ciptakan Kamtibmas

Berita

Komisi III Akan Tinjau Pembangunan Jembatan Suak Samin

Berita

SatPol PP Siap Amankan Pilkades Serentak

Berita

Pakurem 042/Gapu Ikuti Reviu LK Satker Semester II TA 2022

Berita

Danrem 042/Gapu Bersama Forkopimda Provinsi Jambi Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila

Berita

Korem 042/Gapu Syukuran HUT Ke 77 Kodam II/Sriwijaya

Berita

Esok Dinkes Akan Bagikan Masker Gratis, Ini 3 Titik Lokasinya

Berita

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, KH Abd Halim Kasim Meninggal Dunia