YTUBE
Nekat Curi Helm di Parkiran Kantor Bupati, Pria Simpang Kayu Aro Ditangkap Polisi Peryataan Lengkap Polda Jambi Terkait Penutupan Jalan Nasional Untuk Operasional Tambang Batu Bara Terkait Kebakaran Gudang di Lingkar Selatan, Ini Kata Kadis Damkar Kota Jambi Polda Jambi Berhasil Amankan 44,1 Kg Sabu dan 24.924 Butir Pil Ekstasi dalam Sepekan Ramadhan Ini Kata Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo Terkait Viralnya Bripka Handoko Buka Kunci Sel Tahanan

Home / Nasional

Sabtu, 3 September 2022 - 10:32 WIB

Kompol CP Disanksi PTDH Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Polri resmi memberhentikan secara tidak hormat Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto (kedua dari kiri) lewat sidang Kode Etik Profesi Polri, Kamis (1/9/2022). - Foto : Antara.

Polri resmi memberhentikan secara tidak hormat Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto (kedua dari kiri) lewat sidang Kode Etik Profesi Polri, Kamis (1/9/2022). - Foto : Antara.

JAKARTA – Mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto (CP) diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.

Pemberhetian PTDH tertebut setelah Kompol CP menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada Kamis (1/9/22) hingga Jumat (2/9/22) dini hari.

Kompol Chuck Putranto ditetapkan menjadi tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA :  BREAKING NEWS : Kebakaran di Paal Merah Kota Jambi Gegerkan Warga Sedang Tarawih

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan Kompol Chuck Putranto diberikan sanksi etika serta administratif.

Untuk sanksi administrasi, Kompol Chuck Putranto diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri.

“Sanksi bersifat etika, yaitu pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela”.

“Sanksi administrasi, yakni pertama, penempatan di tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5-25 Agustus 2022 di ruangan Patsus Biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jumat (2/9/22).

BACA JUGA :  Berawal Saling Tantang di Medsos, Dua dari 13 Berandalan Bermotor Terlibat Penganiayaan Diamankan Jajaran  Polresta Jambi

Setelah putusan itu, Dedi mengatakan, yang bersangkutan menyatakan banding.

“Itu merupakan hak yang bersangkutan, proses tetap berjalan,” ucapnya.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Nasional

Perkembangan Terkini Aktifitas Perusahaan Panas Bumi PT Sorik Marapi Geothermal Power

Nasional

Kemenkumham Luncurkan e-Voa Permudah Layanan Keimigrasian

Nasional

Kominfo Masih Dalami Dugaan Kebocoran Data 279 Juta Penduduk RI

Nasional

Korupsi Bansos Covid-19, Variatif Rp10.000 Per Paket Sembako

Nasional

Pers Berduka, Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra Tutup Usia

Advetorial

Kepala BNPB, Pangdam II/Swj dan Gubernur Jambi Tinjau Lokasi Karhutla Di Kumpeh

Nasional

Peredaran 1,35 Ton Sianida dan 1 Pelaku Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng

Nasional

Anggota Komisi IX DPR Desak Pemerintah Jamin Ketersediaan Tabung Oksigen