KPU Sebut Parpol Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Dapat Usung Capres-Cawapres dan Menjadi Sumber Dana Kampanye

- Redaksi

Sabtu, 14 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. DOK. KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. DOK. KPU

POLITIK – KPU menegaskan partai politik baru yang menjadi peserta Pemilu 2024 tidak dapat mengusung pasangan capres-cawapres dan hanya bisa sebagai pendukung pasangan calon saja.

Parpol baru tersebut diantaranya PKN, Partai Ummat, Partai Gelora dan Partai Buruh.

Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden 2024 di Hotel Grand Melia, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasyim juga menyebutkan Parpol baru tersebut tidak dapat ikut menjadi parpol sumber dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Hasyim menjelaskan sesuai dengan Pasal 222 dan 226 UU Nomor 7 Tahun 2017, parpol yang dapat mengusulkan pasangan calon ialah parpol yang ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024. Yakni parpol yang memiliki 20% kursi di DPR RI dari hasil dari pemilu 2019.

Demikian pula parpol peserta Pemilu 2019, yang tak lolos menjadi peserta pemilu 2024, juga tidak dapat mengusung pasangan capres-cawapres. Sebab, hal itu, akan membuat publik bingung jika tanda gambarnya berada di surat suara.

“Maka konsekuensinya dengan demikian parpol peserta pemilu 2019 tetapi partai itu tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024, maka partai tersebut tidak dapat menjadi bagian dari parpol pengusung atau yang dapat mendaftarkan pasangan calon capres cawapres pemilu 2024,” ungkapnya.

Selain tidak dapat menjadi sebagai bagian dari partai pengusung atau pendaftar pasangan capres cawapres pemilu 2024. Konsekwensi berikutnya, lambang parpol baru tersebut tidak akan ditampilkan dalam surat suara pemilu 2024.

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan jika parpol baru yang menjadi peserta Pemilu 2024 itu juga tidak dapat menjadi sumber dana kampanye. Hasyim menuturkan jika ketua umum atau kader parpol itu ingin memberikan sumbangan dananya, maka hal itu bersifat pribadi.

“Parpol baru tidak dapat menjadi sumber dana kampanye paslon presiden dan wakil presiden. Kalau ada ketua parpol mau ikut berkontribusi ke dalam dana kampanye pemilu presiden, ya sifatnya personal seperti orang per orang atau seperti kumpulan orang,” tuturnya.

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Print Friendly, PDF & Email

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : detik.com

Berita Terkait

Dari Ketua TKN ke Paguyuban Gerakan Solidaritas Nasional, RUMI: Rosan Roeslani Tokoh Potensial Bagi Masa Depan Indonesia
Daftar 35 Caleg Terpilih Jadi Anggota DPRD Tanjab Barat Pemilu 2024
Ini Caleg Berpeluang Jadi Anggota DPRD Provinsi Jambi Dari Dapil Jambi 6 Tanjab Barat
Para Jawara Pileg di Tanjab Barat dari Tiap Parpol dan Dapil
Awasi Rapat Pleno Kabupaten, Bawaslu Tanjab Barat : Semoga Tidak ada Penggelapan Suara
Turunkan 143 Personil, Polres Tanjab Barat Amankan Tiap Lantai Lokasi Rapat Pleno Kabupaten
Dudi Purwadi Sukses Meraup Suara di Pemilu 2024 ; Terima Kasih atas Dukungan Masyarakat
Pandangan Mahfud dan Yusril soal Hak Angket Pemilu!
Berita ini 62 kali dibaca
Dapatkan update berita tentang PPPK dan CPNS di Linatstungkal.com…..!!! Anda harus install aplikasi Lintastungkal.com terlebih dulu di ponsel melalui Play Store atau di halaman bawah web lintastungkal.

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 18:15 WIB

Dari Ketua TKN ke Paguyuban Gerakan Solidaritas Nasional, RUMI: Rosan Roeslani Tokoh Potensial Bagi Masa Depan Indonesia

Senin, 11 Maret 2024 - 19:24 WIB

Daftar 35 Caleg Terpilih Jadi Anggota DPRD Tanjab Barat Pemilu 2024

Minggu, 3 Maret 2024 - 08:10 WIB

Ini Caleg Berpeluang Jadi Anggota DPRD Provinsi Jambi Dari Dapil Jambi 6 Tanjab Barat

Sabtu, 2 Maret 2024 - 16:39 WIB

Para Jawara Pileg di Tanjab Barat dari Tiap Parpol dan Dapil

Kamis, 29 Februari 2024 - 19:31 WIB

Awasi Rapat Pleno Kabupaten, Bawaslu Tanjab Barat : Semoga Tidak ada Penggelapan Suara

Rabu, 28 Februari 2024 - 21:00 WIB

Turunkan 143 Personil, Polres Tanjab Barat Amankan Tiap Lantai Lokasi Rapat Pleno Kabupaten

Selasa, 27 Februari 2024 - 01:11 WIB

Dudi Purwadi Sukses Meraup Suara di Pemilu 2024 ; Terima Kasih atas Dukungan Masyarakat

Senin, 26 Februari 2024 - 09:37 WIB

Pandangan Mahfud dan Yusril soal Hak Angket Pemilu!

Berita Terbaru