KPU Tanjab Barat Gelar Rakor Titik Lokasi Pemasangan APK dan Kampanye Umum Pilkada 2020

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 22 September 2020 - 08:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : KPU Tanjab Barat Saat Menggelar Rakor Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2020 di Aula Kantor KPU Jl. Beringin Kuala Tungkal, Senin (21/09/20).

FOTO : KPU Tanjab Barat Saat Menggelar Rakor Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2020 di Aula Kantor KPU Jl. Beringin Kuala Tungkal, Senin (21/09/20).

TANJABBARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Tempat Kampanye Umum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat tahun 2020 di Aula Kantor KPU Jl. Beringin Kuala Tungkal, Senin (21/09/20).

Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, M. Ilyas, S.Kom.I mengatakan, Rakor titik lokasi pemasangan APK tersebut diikuti oleh LO Pasangan Calon, TNI, Polri, Bawaslu, Satpol PP, Dishub Kesbangpol serta unsur pemerintahan terkait.

“Kami mengundang Ketua dan Divisi Sosialisasi di masing-masing LO (Liaison officer-red) Calon, dengan pembahasan terkait titik lokasi,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut ia menuturkan, pihaknya memastikan, titik lokasi yang akan ditentukan berada pada zona atau wilayah yang tidak dilarang oleh regulasi.

“Rakor ini untuk juga sama-sama membahas terkait dengan titik lokasi ini, supaya kita satu persepsi demi lancarnya proses tahapan kampanye yang akan dimulai dari tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember,” tambah Ilyas.

Ilyas menerangkan, terkait dengan ukuran APK pihaknya sudah mengkoordinasikan melalui Rakor dengan para LO yang merupakan presentasi dari Bakal Pasangan Calon (Bapaslon). Kemudian, nanti akan ada proses cetak dan selanjutnya akan diserahkan kepada masing-masing calon untuk pemasangannya.

Alat Peraga Kampanye (APK) yang akan digunakan ada 3 (tiga) jenis, antara lain, Sepanduk, umbul-umbul, dan baliho yang nantinya akan difasilitasi oleh KPU, ada juga yang bisa dicetak secara mandiri oleh para calon.

Ilyas menegaskan, pemasangan APK tidak boleh dilakukan di beberapa tempat tertentu, antara lain, tempat ibadah, sarana pendidikan, lembaga pemerintah dan wilayah privat serta jalan protokol.(*)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Albert Chaniago Turun Langsung, Lomba Mancing HUT RI di Kuala Indah Meriah
Gemuruh Mesin Pompong Membelah Sungai Pengabuan: Tradisi Pesisir yang Menggetarkan WFC Kuala Tungkal
Hadiri Rapat Paripurna, Wabup Katamso Kantongi Persetujuan 7 Fraksi Bahas Perubahan APBD 2026
Tujuh Fraksi DPRD Tanjab Barat Setujui Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026
Ketua DPRD Tanjab Barat Pimpin Pembacaan Teks Proklamasi di HUT RI ke-81
Kukuhkan Paskibraka Tanjab Barat, Bupati Anwar Sadat: Jaga Kehormatan dan Jadi Teladan Generasi Muda
Bupati dan Wabup Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI
DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Istimewa HUT Kabupaten ke 61 Dihadiri Wamenkaker RI
Berita ini 173 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Albert Chaniago Turun Langsung, Lomba Mancing HUT RI di Kuala Indah Meriah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:39 WIB

Gemuruh Mesin Pompong Membelah Sungai Pengabuan: Tradisi Pesisir yang Menggetarkan WFC Kuala Tungkal

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Hadiri Rapat Paripurna, Wabup Katamso Kantongi Persetujuan 7 Fraksi Bahas Perubahan APBD 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Tujuh Fraksi DPRD Tanjab Barat Setujui Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:26 WIB

Ketua DPRD Tanjab Barat Pimpin Pembacaan Teks Proklamasi di HUT RI ke-81

Berita Terbaru