NASIONAL – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menegaskan usia calon kepala daerah (cakada) akan dihitung saat penetapan pasangan calon usai mendaftar. Hal itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024.
“Pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon,” kata Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/24).
Afif mengatakan ketentuan itu akan dimasukkan ke dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dengan mengubah Pasal 15 terkait aturan syarat minimal cakada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KPU lanjut dia akan mengirimkan surat edaran kepada jajarannya di KPU daerah untuk melaksanakan mempedomani putusan MK.
“Kita semua memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dalam memedomani peraturan pendaftaran calon kepada daerah yang akan dimulai 27-29 Agustus,” ujarnya.
Sebelumnya, syarat usia minimum calon kepala diubah oleh Mahakamah Agung (MA). Lembaga Yudikatif itu ingin syarat usia minimum dihitung saat pelantikan kepala daerah terpilih.**
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal