KPU Tegaskan Usia Calon Kepala Daerah Dihitung Saat Penetapan Sesuai Putusan MK 60

- Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin. FOTO : Inet

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin. FOTO : Inet

NASIONAL – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menegaskan usia calon kepala daerah (cakada) akan dihitung saat penetapan pasangan calon usai mendaftar. Hal itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024.

“Pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon,” kata Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/24).

Afif mengatakan ketentuan itu akan dimasukkan ke dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dengan mengubah Pasal 15 terkait aturan syarat minimal cakada.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPU lanjut dia akan mengirimkan surat edaran kepada jajarannya di KPU daerah untuk melaksanakan mempedomani putusan MK.

“Kita semua memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dalam memedomani peraturan pendaftaran calon kepada daerah yang akan dimulai 27-29 Agustus,” ujarnya.

Sebelumnya, syarat usia minimum calon kepala diubah oleh Mahakamah Agung (MA). Lembaga Yudikatif itu ingin syarat usia minimum dihitung saat pelantikan kepala daerah terpilih.**

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?
Print Friendly, PDF & Email

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GMNI Jambi Himbau Pilkada Jambi yang Sejuk dan Damai
‘Warning’ dari Kapolres Tanjabbar, Bakal Calon dan Tim Jaga Kondusifitas Pilkada
Berkas Diterima KPU, Hairan-Amin Siap Buat Perubahan dan Ciptakan Pemilu Damai
Ribuan Warga Tua Muda Dampingi Hairan-Amin Daftar ke KPU, Andi Nuzul Bilang Begini!
Daftar ke KPU, Target Cici Halimah-Muklis Menang di Semua Kecamatan
Adi Prayitno Sebut Bukan Suatu Masalah Jika PDI-P Mengusung Anies di Plikada Jakarta
Cici-Muklis Daftar ke KPU Besok, Hairan-Amin dan UAS-Katamso Kamis
Media Gathering, KPU Tanjab Barat Gandeng Wartawan Ciptakan Pemilu Damai
Berita ini 52 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Berita Terkait

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 20:34 WIB

GMNI Jambi Himbau Pilkada Jambi yang Sejuk dan Damai

Jumat, 30 Agustus 2024 - 00:39 WIB

‘Warning’ dari Kapolres Tanjabbar, Bakal Calon dan Tim Jaga Kondusifitas Pilkada

Kamis, 29 Agustus 2024 - 15:14 WIB

Berkas Diterima KPU, Hairan-Amin Siap Buat Perubahan dan Ciptakan Pemilu Damai

Kamis, 29 Agustus 2024 - 13:37 WIB

Ribuan Warga Tua Muda Dampingi Hairan-Amin Daftar ke KPU, Andi Nuzul Bilang Begini!

Rabu, 28 Agustus 2024 - 16:25 WIB

Daftar ke KPU, Target Cici Halimah-Muklis Menang di Semua Kecamatan

Berita Terbaru

Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat Safari Jumat di Masjid Nurul Hidayah, Desa Pasar Senin, Kecamatan Pengabuan, Jumat, (6/9/24). FOTO : ISt

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Safari Jumat di Desa Pasar Senin Pengabuan

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:53 WIB