1. LAYANAN KUNJUNGAN SECARA TATAP MUKA
a) Penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka
dilaksanakan secara terbatas dengan ketentuan:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1) Pengunjung merupakan:
i. Keluarga inti dari Narapidana/Tahanan/Anak;
ii. Penasihat/kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa;
iii. Perwakilan kedutaan besar/konsuler untuk Narapidana/Tahanan/Anak warga negara asing.
2) Setiap Narapidana/Tahanan/Anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu pada jam kerja;
3) Pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin;
4) Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah;
5) Bagi Narapidana/Tahanan/Anak yang belum vaksin, kunjungan dilaksanakan secara virtual;
6) Kunjungan bagi Tahanan dewasa/Anak, diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan dan wajib memenuhi syarat No. 3 dan 4.
b) Kepala Lapas/Rutan/LPKA membuat jadwal kunjungan untuk menghindari penumpukan pada hari tertentu;
c) Kepala Lapas/Rutan/LPKA tetap menyelenggarakan layanan kunjungan virtual guna mengakomodir bagi Narapidana/Tahanan/Anak yang belum/tidak memenuhi syarat mendapatkan kesempatan layanan kunjungan secara tatap muka;
d) Penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka dengan memperhatikan kepentingan keamanan dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
2. PEMBINAAN YANG MELIBATKAN PIHAK LUAR
a) Penyelenggaraan kegiatan pembinaan yang melibatkan Pihak Luar dilaksanakan dengan ketentuan:
1) Mitra/Stakeholder/Pihak terkait telah menerima vaksin ketiga
yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi;
2) Bagi Mitra/Stakeholder/Pihak terkait yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negative;
3) Bagi Narapidana/Anak yang belum menerima vaksin, pembinaan yang melibatkan pihak luar dilaksanakan di dalam Lapas/Rutan/LPKA.
b) Kepala Lapas/Rutan/LPKA menyelenggarakan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c) Kepala Lapas/Rutan/LPKA membuat jadwal pembinaan yang melibatkan pihak luar agar tertib administrasi, dengan tetap memperhatikan kepentingan keamanan dan kesehatan;
d) Jadwal pembinaan yang melibatkan pihak luar yang dilaksanakan di luar Lapas/Rutan/LPKA maksimal 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) minggu;
e) Kepala Lapas/Rutan/LPKA melaksanakan pembinaan yang melibatkan pihak luar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan;
f) Dalam hal narapidana/Anak belum menerima vaksin dikarenakan alasan kesehatan, maka pembinaan yang melibatkan pihak luar tetap dapat dilaksanakan setelah mendapatkan rekomendasi surat keterangan dari dokter instansi pemerintah. (Bas)

Halaman : 1 2