Kunjungan Tatap Muka di Lapas Tungkal akan Diberlakukan Simak Ketentuannya

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 11 Juli 2022 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok pihak Lapas menerima kunjungan terbatas Keluarga Warga Binaan sembari menyosialisasikan ketentuan kunjungan Tatap Muka, Senin (11/7/22). FOTO : HMS Lapas

Dok pihak Lapas menerima kunjungan terbatas Keluarga Warga Binaan sembari menyosialisasikan ketentuan kunjungan Tatap Muka, Senin (11/7/22). FOTO : HMS Lapas

1. LAYANAN KUNJUNGAN SECARA TATAP MUKA

a) Penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka
dilaksanakan secara terbatas dengan ketentuan:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1) Pengunjung merupakan:
i. Keluarga inti dari Narapidana/Tahanan/Anak;
ii. Penasihat/kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa;
iii. Perwakilan kedutaan besar/konsuler untuk Narapidana/Tahanan/Anak warga negara asing.

2) Setiap Narapidana/Tahanan/Anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu pada jam kerja;

3) Pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin;

4) Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah;

5) Bagi Narapidana/Tahanan/Anak yang belum vaksin, kunjungan dilaksanakan secara virtual;

6) Kunjungan bagi Tahanan dewasa/Anak, diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan dan wajib memenuhi syarat No. 3 dan 4.

b) Kepala Lapas/Rutan/LPKA membuat jadwal kunjungan untuk menghindari penumpukan pada hari tertentu;

c) Kepala Lapas/Rutan/LPKA tetap menyelenggarakan layanan kunjungan virtual guna mengakomodir bagi Narapidana/Tahanan/Anak yang belum/tidak memenuhi syarat mendapatkan kesempatan layanan kunjungan secara tatap muka;

d) Penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka dengan memperhatikan kepentingan keamanan dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

2. PEMBINAAN YANG MELIBATKAN PIHAK LUAR

a) Penyelenggaraan kegiatan pembinaan yang melibatkan Pihak Luar dilaksanakan dengan ketentuan:

1) Mitra/Stakeholder/Pihak terkait telah menerima vaksin ketiga
yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi;

2) Bagi Mitra/Stakeholder/Pihak terkait yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negative;

3) Bagi Narapidana/Anak yang belum menerima vaksin, pembinaan yang melibatkan pihak luar dilaksanakan di dalam Lapas/Rutan/LPKA.

b) Kepala Lapas/Rutan/LPKA menyelenggarakan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c) Kepala Lapas/Rutan/LPKA membuat jadwal pembinaan yang melibatkan pihak luar agar tertib administrasi, dengan tetap memperhatikan kepentingan keamanan dan kesehatan;

d) Jadwal pembinaan yang melibatkan pihak luar yang dilaksanakan di luar Lapas/Rutan/LPKA maksimal 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) minggu;

e) Kepala Lapas/Rutan/LPKA melaksanakan pembinaan yang melibatkan pihak luar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan;

f) Dalam hal narapidana/Anak belum menerima vaksin dikarenakan alasan kesehatan, maka pembinaan yang melibatkan pihak luar tetap dapat dilaksanakan setelah mendapatkan rekomendasi surat keterangan dari dokter instansi pemerintah. (Bas)

Dok pihak Lapas menerima kunjungan terbatas Keluarga Warga Binaan sembari menyosialisasikan ketentuan kunjungan Tatap Muka, Senin (11/7/22). FOTO : HMS Lapas
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Buang Sabu ke Air, Pelaku Narkotika Tak Berkutik Diringkus Polisi di Kampung Nelayan
Warga Desa Sungai Kayu Aro Resah, Harimau Liar Berkeliaran di Permukiman, Minta BKSDA Bertindak
Gubernur Cup 2026: Libas Sungai Penuh 5-1, Tanjab Barat Melaju ke Semifinal!
Operasi Kemanusiaan di Sungai Pengabuan: Satu Korban Ditemukan, Tim SAR Berpacu dengan Waktu Cari Satu Korban Lagi
Tongkat Komando Berganti: AKBP Maulia Lanjutkan Estafet Kepemimpinan AKBP Agung di Tanjab Barat
Cuaca Ekstrem Mengintai, Pemerintah Pusat–Daerah Diminta Siaga Hadapi Ancaman Bencana
Bupati Anwar Sadat Bagikan 59 Sepeda Motor Operasional Da’i Desa, Agar Dakwah Sampai ke Pelosok
Sekretaris Daerah Tanjab Barat Buka Perticab ke-3 Saka Bakti Husada
Berita ini 253 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 17:46 WIB

Sempat Buang Sabu ke Air, Pelaku Narkotika Tak Berkutik Diringkus Polisi di Kampung Nelayan

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:05 WIB

Warga Desa Sungai Kayu Aro Resah, Harimau Liar Berkeliaran di Permukiman, Minta BKSDA Bertindak

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:37 WIB

Gubernur Cup 2026: Libas Sungai Penuh 5-1, Tanjab Barat Melaju ke Semifinal!

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:05 WIB

Operasi Kemanusiaan di Sungai Pengabuan: Satu Korban Ditemukan, Tim SAR Berpacu dengan Waktu Cari Satu Korban Lagi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:48 WIB

Tongkat Komando Berganti: AKBP Maulia Lanjutkan Estafet Kepemimpinan AKBP Agung di Tanjab Barat

Berita Terbaru