Kunjungan Tatap Muka di Lapas Tungkal akan Diberlakukan Simak Ketentuannya

- Redaksi

Senin, 11 Juli 2022 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok pihak Lapas menerima kunjungan terbatas Keluarga Warga Binaan sembari menyosialisasikan ketentuan kunjungan Tatap Muka, Senin (11/7/22). FOTO : HMS Lapas

Dok pihak Lapas menerima kunjungan terbatas Keluarga Warga Binaan sembari menyosialisasikan ketentuan kunjungan Tatap Muka, Senin (11/7/22). FOTO : HMS Lapas

1. LAYANAN KUNJUNGAN SECARA TATAP MUKA

a) Penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka
dilaksanakan secara terbatas dengan ketentuan:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1) Pengunjung merupakan:
i. Keluarga inti dari Narapidana/Tahanan/Anak;
ii. Penasihat/kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa;
iii. Perwakilan kedutaan besar/konsuler untuk Narapidana/Tahanan/Anak warga negara asing.

2) Setiap Narapidana/Tahanan/Anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu pada jam kerja;

3) Pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin;

4) Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah;

BACA JUGA :  Ketua MPC PP Muaro Jambi Hadir HUT Koti Mahatidana MPC Pemuda Pancasila Kota Jambi

5) Bagi Narapidana/Tahanan/Anak yang belum vaksin, kunjungan dilaksanakan secara virtual;

6) Kunjungan bagi Tahanan dewasa/Anak, diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan dan wajib memenuhi syarat No. 3 dan 4.

b) Kepala Lapas/Rutan/LPKA membuat jadwal kunjungan untuk menghindari penumpukan pada hari tertentu;

c) Kepala Lapas/Rutan/LPKA tetap menyelenggarakan layanan kunjungan virtual guna mengakomodir bagi Narapidana/Tahanan/Anak yang belum/tidak memenuhi syarat mendapatkan kesempatan layanan kunjungan secara tatap muka;

d) Penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka dengan memperhatikan kepentingan keamanan dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

BACA JUGA :  Hari Donor Darah Sedunia, Kodim 0419/Tanjab Sumbangkan 55 Kantong Darah

2. PEMBINAAN YANG MELIBATKAN PIHAK LUAR

a) Penyelenggaraan kegiatan pembinaan yang melibatkan Pihak Luar dilaksanakan dengan ketentuan:

1) Mitra/Stakeholder/Pihak terkait telah menerima vaksin ketiga
yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi;

2) Bagi Mitra/Stakeholder/Pihak terkait yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negative;

3) Bagi Narapidana/Anak yang belum menerima vaksin, pembinaan yang melibatkan pihak luar dilaksanakan di dalam Lapas/Rutan/LPKA.

b) Kepala Lapas/Rutan/LPKA menyelenggarakan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

BACA JUGA :  Ini Inovasi Desa Purwodadi Dihadirkan di Pekan Inovasi Desa Kelurahan 2022 di Jakarta

c) Kepala Lapas/Rutan/LPKA membuat jadwal pembinaan yang melibatkan pihak luar agar tertib administrasi, dengan tetap memperhatikan kepentingan keamanan dan kesehatan;

d) Jadwal pembinaan yang melibatkan pihak luar yang dilaksanakan di luar Lapas/Rutan/LPKA maksimal 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) minggu;

e) Kepala Lapas/Rutan/LPKA melaksanakan pembinaan yang melibatkan pihak luar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan;

f) Dalam hal narapidana/Anak belum menerima vaksin dikarenakan alasan kesehatan, maka pembinaan yang melibatkan pihak luar tetap dapat dilaksanakan setelah mendapatkan rekomendasi surat keterangan dari dokter instansi pemerintah. (Bas)

Dok pihak Lapas menerima kunjungan terbatas Keluarga Warga Binaan sembari menyosialisasikan ketentuan kunjungan Tatap Muka, Senin (11/7/22). FOTO : HMS Lapas
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Cup Kondusif, Polres Tanjabbar Apresiasi Bantuan Masyarakat Jaga Kamtibmas
Sejumlah Personel Polres Tanjab Barat Terjaring Razia Satlantas dan Propam
Polres Tanjab Barat, Pemuka Agama Do’a Bersama Lintas Agama Menyambut Hari Bhayangkara Ke-79
Pramuka Peduli, Kwarcab Tanjab Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Sungai Dualap
Kwarcab Gerakan Pramuka Tanjab Barat Lakukan Penguatan Program Kepramukaan
Kwartir Cabang Pramuka Tanjung Jabung Barat Bentuk Panitia TLTD Tahun 2025
Kapolsek Tebing Tinggi dan Kasat Lantas Polres Tanjab Barat Dimutasi
Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat
Berita ini 244 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 01:29 WIB

Bupati Cup Kondusif, Polres Tanjabbar Apresiasi Bantuan Masyarakat Jaga Kamtibmas

Senin, 14 Juli 2025 - 11:08 WIB

Sejumlah Personel Polres Tanjab Barat Terjaring Razia Satlantas dan Propam

Senin, 30 Juni 2025 - 15:27 WIB

Polres Tanjab Barat, Pemuka Agama Do’a Bersama Lintas Agama Menyambut Hari Bhayangkara Ke-79

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:31 WIB

Pramuka Peduli, Kwarcab Tanjab Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Sungai Dualap

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:25 WIB

Kwarcab Gerakan Pramuka Tanjab Barat Lakukan Penguatan Program Kepramukaan

Berita Terbaru