Kunjungan Tatap Muka di Lapas Tungkal akan Diberlakukan Simak Ketentuannya

- Redaksi

Senin, 11 Juli 2022 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok pihak Lapas menerima kunjungan terbatas Keluarga Warga Binaan sembari menyosialisasikan ketentuan kunjungan Tatap Muka, Senin (11/7/22). FOTO : HMS Lapas

Dok pihak Lapas menerima kunjungan terbatas Keluarga Warga Binaan sembari menyosialisasikan ketentuan kunjungan Tatap Muka, Senin (11/7/22). FOTO : HMS Lapas

1. LAYANAN KUNJUNGAN SECARA TATAP MUKA

a) Penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka
dilaksanakan secara terbatas dengan ketentuan:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1) Pengunjung merupakan:
i. Keluarga inti dari Narapidana/Tahanan/Anak;
ii. Penasihat/kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa;
iii. Perwakilan kedutaan besar/konsuler untuk Narapidana/Tahanan/Anak warga negara asing.

2) Setiap Narapidana/Tahanan/Anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu pada jam kerja;

3) Pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin;

4) Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah;

BACA JUGA :  Bupati Anwar Sadat Apresiasi Bootcamp Character Building Anak-Anak Kampung Nelayan

5) Bagi Narapidana/Tahanan/Anak yang belum vaksin, kunjungan dilaksanakan secara virtual;

6) Kunjungan bagi Tahanan dewasa/Anak, diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan dan wajib memenuhi syarat No. 3 dan 4.

b) Kepala Lapas/Rutan/LPKA membuat jadwal kunjungan untuk menghindari penumpukan pada hari tertentu;

c) Kepala Lapas/Rutan/LPKA tetap menyelenggarakan layanan kunjungan virtual guna mengakomodir bagi Narapidana/Tahanan/Anak yang belum/tidak memenuhi syarat mendapatkan kesempatan layanan kunjungan secara tatap muka;

d) Penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka dengan memperhatikan kepentingan keamanan dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

BACA JUGA :  Tiba di Kuala Tungkal, Pasutri Asal Jember Mau Kemekah Pakai Sepeda Motor Disambut Kapolres Tanjab Barat

2. PEMBINAAN YANG MELIBATKAN PIHAK LUAR

a) Penyelenggaraan kegiatan pembinaan yang melibatkan Pihak Luar dilaksanakan dengan ketentuan:

1) Mitra/Stakeholder/Pihak terkait telah menerima vaksin ketiga
yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi;

2) Bagi Mitra/Stakeholder/Pihak terkait yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negative;

3) Bagi Narapidana/Anak yang belum menerima vaksin, pembinaan yang melibatkan pihak luar dilaksanakan di dalam Lapas/Rutan/LPKA.

b) Kepala Lapas/Rutan/LPKA menyelenggarakan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

BACA JUGA :  Kapolres Tanjab Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan 2023

c) Kepala Lapas/Rutan/LPKA membuat jadwal pembinaan yang melibatkan pihak luar agar tertib administrasi, dengan tetap memperhatikan kepentingan keamanan dan kesehatan;

d) Jadwal pembinaan yang melibatkan pihak luar yang dilaksanakan di luar Lapas/Rutan/LPKA maksimal 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) minggu;

e) Kepala Lapas/Rutan/LPKA melaksanakan pembinaan yang melibatkan pihak luar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan;

f) Dalam hal narapidana/Anak belum menerima vaksin dikarenakan alasan kesehatan, maka pembinaan yang melibatkan pihak luar tetap dapat dilaksanakan setelah mendapatkan rekomendasi surat keterangan dari dokter instansi pemerintah. (Bas)

Dok pihak Lapas menerima kunjungan terbatas Keluarga Warga Binaan sembari menyosialisasikan ketentuan kunjungan Tatap Muka, Senin (11/7/22). FOTO : HMS Lapas
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Teken Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
Mediasi Pesetruan AMPLE dengan Subcon PetroChina Buntut PHK dan Perekrutan Dijadwalkan Ulang
Salurkan Bantuan Sembako di Kecamatan Betara, Bupati ; Wujud Nyata Kepedulian Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Masyarakat
Bersama Perakim, Bupati Anwar Sadat Salurkan Sembako Untuk MBR di Senyerang
Jaga Kamtibmas, Polres Tanjab Barat Gandeng TNI Hingga LSM Untuk Patroli Gabungan
Sukseskan Program GPM Koramil 419-02 Tungkal Ulu Salurkan Beras Bulog ke Warga
Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Tungkal Ilir
Antusias Tinggi, GPM DKP Tanjab Barat Diserbu Warga
Berita ini 246 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 09:34 WIB

DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Teken Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Kamis, 11 September 2025 - 23:46 WIB

Mediasi Pesetruan AMPLE dengan Subcon PetroChina Buntut PHK dan Perekrutan Dijadwalkan Ulang

Jumat, 5 September 2025 - 18:12 WIB

Salurkan Bantuan Sembako di Kecamatan Betara, Bupati ; Wujud Nyata Kepedulian Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 4 September 2025 - 16:15 WIB

Bersama Perakim, Bupati Anwar Sadat Salurkan Sembako Untuk MBR di Senyerang

Selasa, 2 September 2025 - 11:26 WIB

Jaga Kamtibmas, Polres Tanjab Barat Gandeng TNI Hingga LSM Untuk Patroli Gabungan

Berita Terbaru