Lakukan Pembacokan ER Ditangkap Polisi

- Redaksi

Selasa, 7 Februari 2023 - 01:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga Pelaku ER yang Diamankan Polsek Jelutung. FOTO : Hms

Terduga Pelaku ER yang Diamankan Polsek Jelutung. FOTO : Hms

JAMBI KOTA – Tim Macan Polsek Jelutung Polresta Jambi berhasil melakukan ungkap kasus Tindak Pidana Penganiayaan dengan mengamankan satu tersangka berinisial ER (23).

Warga Jl. Sentot Alibasa RT. 04 Kel. Payo Selincah Kec. Paal Merah Kota Jambi itu ditangkap pada, Jumat (3/2/23).

Kapolsek Jelutung IPTU Ali Imron mengungkapkan peristiwa penganiayaan terjadi di Warung Pecel Lele Jl. Yunus Sanis Kel. Kebun Handil kec. Jelutung Kota Jambi.

“Korbannya Rafi Haryanto (23) warga Lrg. Malbi Kel. Rawasari Kec. Alam Barajo,” ungkap Kapolsek Jelutung, Senin (6/2/23).

BACA JUGA :  Bahan Baku Arang Briket Milik Dinas Koperindag di Pengabuan Dilalap Api

Penganiayaan dilakukan pelaku kepada korban dengan cara dibacok hingga tangan korban sebelah kanan luka robek sampai kelihatan tulang. Korban selanjutnya ditolong warga ke RS Royal Prima menggunakan Ambulance.

Kapolsek menjelaskan penangkapan pelaku ER hanya selang bebebrapa jam setelah terjadinya penganiayaan.

“Tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku, dan pelaku berhasil diamankan tampa perlawanan,” ungkap Kapolsek.

BACA JUGA :  Lagi, Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya ER kini ditahan di Sel Tahanan Mapolsek Jelutung.

“Dari pemeriksaan terhadap tersangka, ia mengakui telah melakukan penganiayaan di wilayah jelutung,” tandas Kapolsek Jelutung.(red)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 446 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru