Laukan Hal Terlarang, 2 Pemuda di Pamenang Diringkus Polisi

- Redaksi

Jumat, 19 Mei 2023 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku S dan M Ketika Diamankan Tim Macan Satres Narkoba Polres Merangin. FOTO : HMs

Pelaku S dan M Ketika Diamankan Tim Macan Satres Narkoba Polres Merangin. FOTO : HMs

MERANGIN – Keseriusan Satres Narkoba Polres Merangin dalam memberantas Narkoba kembali diperlihatkan dengan penangkapan terhadap dua pemuda yakni M (44) dan S (22), Kamis (18/5/23).

Dari penangkapan M dan S asal Pamenang ini polisi berhasil mengamankan barang bukti bukti 1 Paket diduga Narkotik jenis Sabu 0,15 Gram serta 2 Unit Handphone.

BACA JUGA :  DPO Beberapa Tahun, Terduga Pelaku Penipuan Jual Beli Semen 1,6 M Diamankan Polda Jambi

AIPDA Antoni yang memimpin penangkapan M dan S tersebut menjelaskan, penangkapan para pelaku tersebut berdasarkan informasi yang di dapat dari masyarakat sekitar, bahwa ada seseorang berinisial S sering menjual narkotika jenis shabu di seputaran Kec. Pamenang Kab. Merangin

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya kata Antoni, informasi tersebut langsung di tindaklanjuti oleh Team Macan Satres Narkoba Polres Merangin.

BACA JUGA :  Pemilu 2024, Sebanyak 214 Pemda Tak Punya Gubernur Hingga Bupati/Walikota

“Sekira pukul 00.30 WIB, Team Macan berhasil mengamankan pelaku inisial S, setelah di amankan dan dilakukan introgasi, S mengatakan bahwa dia mendapatkan barang dari seseorang berinisial M,” ungkap Antini.

Kemudian Team Macan melakukan pengembangan mengerah ke pelaku M, pada Kamis (18/5/23) sekira pukul 15.00 WWIB pelaku M berhasil diamankan di Rumahnya di Simpang Limbur Merangin

BACA JUGA :  Bachyuni Deliansyah Resmi Dilantik Gubernur Jambi Jadi Pj bupati Muaro Jambi

“kedua pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Satres Narkoba Polres Merangin,” tandasnya.(R)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 512 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru