MERANGIN – Keseriusan Satres Narkoba Polres Merangin dalam memberantas Narkoba kembali diperlihatkan dengan penangkapan terhadap dua pemuda yakni M (44) dan S (22), Kamis (18/5/23).
Dari penangkapan M dan S asal Pamenang ini polisi berhasil mengamankan barang bukti bukti 1 Paket diduga Narkotik jenis Sabu 0,15 Gram serta 2 Unit Handphone.
AIPDA Antoni yang memimpin penangkapan M dan S tersebut menjelaskan, penangkapan para pelaku tersebut berdasarkan informasi yang di dapat dari masyarakat sekitar, bahwa ada seseorang berinisial S sering menjual narkotika jenis shabu di seputaran Kec. Pamenang Kab. Merangin
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya kata Antoni, informasi tersebut langsung di tindaklanjuti oleh Team Macan Satres Narkoba Polres Merangin.
“Sekira pukul 00.30 WIB, Team Macan berhasil mengamankan pelaku inisial S, setelah di amankan dan dilakukan introgasi, S mengatakan bahwa dia mendapatkan barang dari seseorang berinisial M,” ungkap Antini.
Kemudian Team Macan melakukan pengembangan mengerah ke pelaku M, pada Kamis (18/5/23) sekira pukul 15.00 WWIB pelaku M berhasil diamankan di Rumahnya di Simpang Limbur Merangin
“kedua pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Satres Narkoba Polres Merangin,” tandasnya.(R)
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal