Lelaki Paruh Baya Asal Riau Diringkus Polisi, Diduga Pelaku Pembakaran Lahan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 15 Agustus 2024 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki, S. I. K., M. M didampingi PJU gelar Tersangka dan Barang Bukti Pembakaran Lahan, Kamis (15/8/24). FOTO : LT

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki, S. I. K., M. M didampingi PJU gelar Tersangka dan Barang Bukti Pembakaran Lahan, Kamis (15/8/24). FOTO : LT

KUALA TUNGKAL – Seorang Laki-Laki Inisial S (51) Warga Parit Harapan Baru, RT 02 RW 06 Kelurahan atau Desa Seberang Pabenaan, Kecamatan Kerintang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau diringkus Polisi.

Pasalnya lelaki paruh baya ini diduga telah melakukan tindak pidana pembakaran lahan yang ada di Desa margo Rukun kanal 23 Jalan 550 pt WKS distrik 5 Kecamatan senyerang Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan luas kurang lebih 2 Hektar.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki, S. I. K., M. M mengatakan pengungkapan dan penangkapan pelaku kasus Karhutla sudah menjadi agenda tahunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal ini karena banyak masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar yang dapat merusak lingkungan dan ekosistem,” ungkap AKBP Agung Basuki saat konferensi pers di Mapolres Tanjung Jabung Barat, Kamis (15/8/24).

Didampingi Kabag Ops AKP Julius Sitepu, Kasat Reskrim Frans Septiawan Sipayung dan sejumlah PJU, Kapolres menyebutkan Kebakaran Lahan terjadi di Wilayah Desa Margo Rukun Kanal 23 Jalan 550 PT WKS Distrik 5 Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (6/8/24).

“Tersangka Inisial S Umur 51 Tahun Warga Parit Harapan Baru RT 02 RW 06 Kelurahan Desa Seberang Pabenaan Kecamatan Kerintang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau,” bebernya.

Modus operandi yang dilakukan  tersangka mendapatkan lahan dengan cara membeli dari seseorang. Kemudian tersangka S melakukan pembersihan Lahan dengan cara tebas tumbang Pohon.

“Setelah melakukan tebas tumbang sisa Tumpukan Kayu dan Ranting dilakukan pembakaran,” katanya.

Maksud dari Tersangka S melakukan pembakaran agar Lahan terlihat bersih dan menghemat biaya yang nantinya Lahan akan digunakan S untuk berkebun Kelapa Sawit.

“Tersangka S diamankan oleh Tim Gabungan Satgas Karhutla  yang kemudian diserahkan ke Polsek Pengabuan,” katanya.

Terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 22 angka 24 Juncto Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup atau Pasal 187 KUHPidana.

“Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 3 (Tiga) Tahun dan paling lama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda paling sedikit Rp3 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar,” tukasnya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Delegasi ke Kemendagri, Wabup Katamso Dorong Resolusi Permanen Batas Wilayah
Satlantas Polres Tanjab Barat : Sepeda Listrik Dilarang Keras Digunakan di Jalan Raya
Pemain Lacak Senior Turun Gunung Ikuti TS Turnamen Domino
Polres Tanjab Barat Ingatkan Masyarakat Ada Layanan Call Center 110 Bebas Pulsa untuk Keamanan Publik
Empati, Bupati Tanjab Barat Kunjungi Lokasi Kebakaran di Ponpes Al Baqiyatus Shalihat
HPN 2026, Dandim 0419/Tanjab Ajak Insan Pers Jaga Persatuan dan Kesatuan Perangi Hoaks
Kapolres Tanjab Barat Apresiasi Insan Pers dalam Peringatan Hari Pers Nasional 2026
Rumah Guru dan Asrama Putra Ponpes Al-Baqiyatush Shalihat Hangus Terbakar
Berita ini 156 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:17 WIB

Pimpin Delegasi ke Kemendagri, Wabup Katamso Dorong Resolusi Permanen Batas Wilayah

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:54 WIB

Satlantas Polres Tanjab Barat : Sepeda Listrik Dilarang Keras Digunakan di Jalan Raya

Senin, 9 Februari 2026 - 19:53 WIB

Polres Tanjab Barat Ingatkan Masyarakat Ada Layanan Call Center 110 Bebas Pulsa untuk Keamanan Publik

Senin, 9 Februari 2026 - 19:36 WIB

Empati, Bupati Tanjab Barat Kunjungi Lokasi Kebakaran di Ponpes Al Baqiyatus Shalihat

Senin, 9 Februari 2026 - 13:28 WIB

HPN 2026, Dandim 0419/Tanjab Ajak Insan Pers Jaga Persatuan dan Kesatuan Perangi Hoaks

Berita Terbaru

Rapat Batas wilayah Difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri di Hotel Orchardz Jayakarta, Jakarta Pusat, Senin (9/2/26). FOTO : DOKPIM

Editorial

Menanti Titik Terang di Garis Batas Tanjab

Selasa, 10 Feb 2026 - 11:51 WIB

Gerakan Rakyat vs PSI Kejar Target, Gerindra Dikepung?. GRAFIS : LT

Opini

Gerakan Rakyat vs PSI Kejar Target, Gerindra Dikepung?

Selasa, 10 Feb 2026 - 09:59 WIB