Lelaki Paruh Baya Asal Riau Diringkus Polisi, Diduga Pelaku Pembakaran Lahan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 15 Agustus 2024 - 10:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki, S. I. K., M. M didampingi PJU gelar Tersangka dan Barang Bukti Pembakaran Lahan, Kamis (15/8/24). FOTO : LT

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki, S. I. K., M. M didampingi PJU gelar Tersangka dan Barang Bukti Pembakaran Lahan, Kamis (15/8/24). FOTO : LT

KUALA TUNGKAL – Seorang Laki-Laki Inisial S (51) Warga Parit Harapan Baru, RT 02 RW 06 Kelurahan atau Desa Seberang Pabenaan, Kecamatan Kerintang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau diringkus Polisi.

Pasalnya lelaki paruh baya ini diduga telah melakukan tindak pidana pembakaran lahan yang ada di Desa margo Rukun kanal 23 Jalan 550 pt WKS distrik 5 Kecamatan senyerang Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan luas kurang lebih 2 Hektar.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki, S. I. K., M. M mengatakan pengungkapan dan penangkapan pelaku kasus Karhutla sudah menjadi agenda tahunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal ini karena banyak masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar yang dapat merusak lingkungan dan ekosistem,” ungkap AKBP Agung Basuki saat konferensi pers di Mapolres Tanjung Jabung Barat, Kamis (15/8/24).

Didampingi Kabag Ops AKP Julius Sitepu, Kasat Reskrim Frans Septiawan Sipayung dan sejumlah PJU, Kapolres menyebutkan Kebakaran Lahan terjadi di Wilayah Desa Margo Rukun Kanal 23 Jalan 550 PT WKS Distrik 5 Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (6/8/24).

“Tersangka Inisial S Umur 51 Tahun Warga Parit Harapan Baru RT 02 RW 06 Kelurahan Desa Seberang Pabenaan Kecamatan Kerintang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau,” bebernya.

Modus operandi yang dilakukan  tersangka mendapatkan lahan dengan cara membeli dari seseorang. Kemudian tersangka S melakukan pembersihan Lahan dengan cara tebas tumbang Pohon.

“Setelah melakukan tebas tumbang sisa Tumpukan Kayu dan Ranting dilakukan pembakaran,” katanya.

Maksud dari Tersangka S melakukan pembakaran agar Lahan terlihat bersih dan menghemat biaya yang nantinya Lahan akan digunakan S untuk berkebun Kelapa Sawit.

“Tersangka S diamankan oleh Tim Gabungan Satgas Karhutla  yang kemudian diserahkan ke Polsek Pengabuan,” katanya.

Terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 22 angka 24 Juncto Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup atau Pasal 187 KUHPidana.

“Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 3 (Tiga) Tahun dan paling lama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda paling sedikit Rp3 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar,” tukasnya.

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Anwar Sadat Canangkan Bulan Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan 2026, Hadirkan Belasan Layanan Publik Terpadu dan Bantuan Sosial
Oknum Satpol PP Ditangkap BNNP Jambi Terkait Kasus Peredaran Sabu dan Ekstasi
Tinjau PT Pan Brothers Tbk, Menaker Soroti Komitmen Perusahaan Mempekerjakan Penyandang Disabilitas
Industri Wajib Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal dan Inklusif
DPRD Tanjab Barat Jadwalkan Ulang Pembahasan KUA-PPAS
Kebakaran Hanguskan 8 Asrama Polisi di Jambi, Korban Jiwa Nihil
Polda Jambi Ambil Alih Kasus Dugaan TPPO Bayi 8 Bulan, Korban Resmi Dikembalikan ke Ibu Kandung
Pertamina Patra Niaga Hadir di GIIAS 2026, Bawa Solusi Energi Mendukung Industri Otomotif Nasional
Berita ini 161 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Bupati Anwar Sadat Canangkan Bulan Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan 2026, Hadirkan Belasan Layanan Publik Terpadu dan Bantuan Sosial

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:28 WIB

Tinjau PT Pan Brothers Tbk, Menaker Soroti Komitmen Perusahaan Mempekerjakan Penyandang Disabilitas

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:25 WIB

Industri Wajib Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal dan Inklusif

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:10 WIB

DPRD Tanjab Barat Jadwalkan Ulang Pembahasan KUA-PPAS

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:47 WIB

Kebakaran Hanguskan 8 Asrama Polisi di Jambi, Korban Jiwa Nihil

Berita Terbaru