Makan Minum di Tempat Sudah Boleh di Kota Jambi Dengan Ketentuan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 30 Agustus 2021 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Jambi, Syarif Fasha saat melakukan konferensi pers bersama Forkopimda Kota Jambi di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Minggu (29/8/21).

Walikota Jambi, Syarif Fasha saat melakukan konferensi pers bersama Forkopimda Kota Jambi di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Minggu (29/8/21).

JAMBI – Pasca ditiadakannya pengetatan PPKM Level 4, Pemerintah Kota Jambi telah membolehkan sector kuliner buka seperti biasa demikian juag pelaksanaan makan dan minum di tempat diperbolehkan.

Ini setelah Wali Kota Jambi, Syarif Fasha resmi mengumumkan bahwa pengetatan PPKM Level 4 sudah berakhir dan tidak diperpanjang, Minggu (29/8/21).

Adapun pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, yakni, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan yang ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, restoran atau rumah makan, kafe dan resto, baik yang berada pada lokasi sendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan di tempat/dine in dan dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WIB.

“Ini dengan kapasitas pengunjung 25 persen, dua orang permeja atau menyediakan setiap 1 meja hanya untuk 2 tempat duduk/kursi saja bagi pengunjung,” ujar Fasha di Griya Mayang Rumah Dinas Wali Kota.

Kemudian, pengunjung menerima makanan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor SAR Jambi Ingatkan Warga Waspada Ancaman Gas Beracun dan Lubang Maut Saat Bersihkan Sumur!
Sebelum Hantam Pagar Polda Jambi, Pajero Hitam Tabrak Pemotor di Beberapa Titik
Bocah Tenggelam di Sungai Buntung Berhasil Ditemukan Setelah 5 Jam Pencarian
Bocah 11 Tahun Hilang Terseret Arus Sungai Buntung Jambi, Pencarian Terkendala Hujan
Hanya Ditemukan Sepasang Sandal, SAR Jambi Cari Identitas Wanita yang Terjun dari Aur Duri I
Jaga Marwah Perairan Jambi, Wadirpolairud Polda Jambi Pimpin Inspeksi Kapal di Sungai Batanghari
Tolak Registrasi Kendaraan Lelang Pidana, Ditlantas Polda Jambi: Kami Patuhi Aturan Kapolri
Kanwil Ditjenpas Jambi Berikan Remisi Khusus Natal Tahun 2025, 1 WBP Langsung Bebas
Berita ini 261 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 19:03 WIB

Kantor SAR Jambi Ingatkan Warga Waspada Ancaman Gas Beracun dan Lubang Maut Saat Bersihkan Sumur!

Minggu, 18 Januari 2026 - 19:14 WIB

Sebelum Hantam Pagar Polda Jambi, Pajero Hitam Tabrak Pemotor di Beberapa Titik

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:45 WIB

Bocah Tenggelam di Sungai Buntung Berhasil Ditemukan Setelah 5 Jam Pencarian

Sabtu, 17 Januari 2026 - 18:02 WIB

Bocah 11 Tahun Hilang Terseret Arus Sungai Buntung Jambi, Pencarian Terkendala Hujan

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:07 WIB

Hanya Ditemukan Sepasang Sandal, SAR Jambi Cari Identitas Wanita yang Terjun dari Aur Duri I

Berita Terbaru