Makan Minum di Tempat Sudah Boleh di Kota Jambi Dengan Ketentuan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 30 Agustus 2021 - 09:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Jambi, Syarif Fasha saat melakukan konferensi pers bersama Forkopimda Kota Jambi di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Minggu (29/8/21).

Walikota Jambi, Syarif Fasha saat melakukan konferensi pers bersama Forkopimda Kota Jambi di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Minggu (29/8/21).

JAMBI – Pasca ditiadakannya pengetatan PPKM Level 4, Pemerintah Kota Jambi telah membolehkan sector kuliner buka seperti biasa demikian juag pelaksanaan makan dan minum di tempat diperbolehkan.

Ini setelah Wali Kota Jambi, Syarif Fasha resmi mengumumkan bahwa pengetatan PPKM Level 4 sudah berakhir dan tidak diperpanjang, Minggu (29/8/21).

Adapun pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, yakni, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan yang ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, restoran atau rumah makan, kafe dan resto, baik yang berada pada lokasi sendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan di tempat/dine in dan dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WIB.

“Ini dengan kapasitas pengunjung 25 persen, dua orang permeja atau menyediakan setiap 1 meja hanya untuk 2 tempat duduk/kursi saja bagi pengunjung,” ujar Fasha di Griya Mayang Rumah Dinas Wali Kota.

Kemudian, pengunjung menerima makanan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.(*)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kobarkan Semangat Nasionalisme, Relawan Patriot Desa Jambi Gelar Syukuran Hangat Sambut HUT RI
Brigjen K. Yani Sudarto Resmi Jadi Wakapolda Jambi
Terbukti Melanggar Etik Atas Kematian Brigadir EWS, 5 Personel Polda Jambi Resmi Dipecat Tidak Hormat
Tuntut Usut Korupsi Rp8,9 Miliar dan Penjualan Lahan Desa, Ratusan Warga Dusun Mudo Geruduk Polda Jambi
Sinergi Berantas Narkoba, Kapolresta dan Walikota Jambi Pimpin Razia Hiburan Malam
Antisipasi Geng Motor, Wali Kota Maulana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar di Kota Jambi
Resmi Berganti, Letkol Inf Aries Munandar Jabat Danyonif 142/Ksatria Jaya
Pemkot Jambi Deklarasikan 1.084 CCTV Terintegrasi: Rekaman Resmi Jadi Alat Bukti Hukum dan Cegah Kriminalitas
Berita ini 269 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Kobarkan Semangat Nasionalisme, Relawan Patriot Desa Jambi Gelar Syukuran Hangat Sambut HUT RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Brigjen K. Yani Sudarto Resmi Jadi Wakapolda Jambi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Terbukti Melanggar Etik Atas Kematian Brigadir EWS, 5 Personel Polda Jambi Resmi Dipecat Tidak Hormat

Senin, 27 Juli 2026 - 17:15 WIB

Tuntut Usut Korupsi Rp8,9 Miliar dan Penjualan Lahan Desa, Ratusan Warga Dusun Mudo Geruduk Polda Jambi

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:58 WIB

Sinergi Berantas Narkoba, Kapolresta dan Walikota Jambi Pimpin Razia Hiburan Malam

Berita Terbaru

Penyerahan Sertipikat (ATR/BPN)

Berita

Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf

Rabu, 26 Agu 2026 - 15:54 WIB