Menanti Titik Terang di Garis Batas Tanjab

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Batas wilayah Difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri di Hotel Orchardz Jayakarta, Jakarta Pusat, Senin (9/2/26). FOTO : DOKPIM

Rapat Batas wilayah Difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri di Hotel Orchardz Jayakarta, Jakarta Pusat, Senin (9/2/26). FOTO : DOKPIM

JAMBI – Keputusan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur untuk menyerahkan sengketa batas wilayah mereka ke Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Pusat adalah sebuah langkah pragmatis sekaligus ironis. Di satu sisi, ini adalah sinyal positif demi kepastian hukum; di sisi lain, ini menunjukkan betapa peliknya ego sektoral dan kepentingan ekonomi yang menyelimuti garis batas di lapangan.

Mengapa urusan “pagar rumah” antar tetangga ini memakan waktu puluhan tahun? Jawabannya jelas: ini bukan sekadar urusan koordinat di atas kertas. Di bawah tanah yang disengketakan, terdapat potensi sumber daya alam—terutama migas—yang menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setiap pergeseran garis batas berarti perpindahan hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) yang bernilai miliaran rupiah.

Selain itu, inkonsistensi data historis sejak pemekaran tahun 1999 menjadi beban sejarah yang tak kunjung usai. Meskipun progres fisik di lapangan telah mencapai lebih dari 90 persen, sisa segmen yang belum tuntas justru merupakan titik paling krusial. Diskusi yang berlarut-larut tanpa kesepakatan final di tingkat daerah mencerminkan bahwa negosiasi telah mencapai jalan buntu teknis dan politis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan mandat ke Kemendagri melalui Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 adalah langkah “potong kompas” yang diperlukan. Pemerintah pusat kini memegang kendali untuk menjadi wasit yang adil. Namun, perlu diingat bahwa ketetapan dari pusat hanyalah separuh dari solusi. Ujian sesungguhnya adalah bagaimana kedua kabupaten menerima keputusan tersebut dengan legowo demi kepentingan yang lebih besar: pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di perbatasan yang selama ini sering terabaikan akibat ketidakjelasan administrasi.

Sudah saatnya energi yang terkuras untuk berebut garis batas dialihkan untuk kolaborasi pembangunan antarwilayah. Sebab, bagi warga di perbatasan, kepastian layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur jauh lebih nyata daripada sekadar perdebatan angka koordinat di meja rapat.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redkasi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Matinya Transaksi Elektronik Bank Jambi: Takut Bobol Lagi atau Sekedar Menahan Laju Dana Nasabah?
Tukar Guling Diplomasi: Piagam ART Dibayar Beras dan Ayam!
Senjakala Festival Arakan Sahur: Mewah di Kulit, Keropos di Bunyi! Terjebak “Eksistensi” Visual?
BAZNAS Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026: Minimal Rp7,6 Juta per Bulan
Alarm Bahaya! Mengingat Kembali Rentetan Tawuran Remaja di Tungkal Ilir
Bank Jambi Gandeng BI dan OJK, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Win-Win Solution Jembatan Sungai Tiram: Sepakati Status Aset, Mudahkan Izin, Rakyat Senang
Penahanan Kapus Kebun IX Muaro Jambi Bukan Babak Akhir, Melainkan Babak Pembuka dari Skandal yang Lebih Besar!
Berita ini 43 kali dibaca
Artikel ini telah dihasilkan/diedit oleh AI. Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:59 WIB

Matinya Transaksi Elektronik Bank Jambi: Takut Bobol Lagi atau Sekedar Menahan Laju Dana Nasabah?

Minggu, 1 Maret 2026 - 23:09 WIB

Tukar Guling Diplomasi: Piagam ART Dibayar Beras dan Ayam!

Minggu, 1 Maret 2026 - 05:24 WIB

Senjakala Festival Arakan Sahur: Mewah di Kulit, Keropos di Bunyi! Terjebak “Eksistensi” Visual?

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:04 WIB

BAZNAS Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026: Minimal Rp7,6 Juta per Bulan

Senin, 23 Februari 2026 - 14:07 WIB

Alarm Bahaya! Mengingat Kembali Rentetan Tawuran Remaja di Tungkal Ilir

Berita Terbaru