MenPANRB Gelar Rakornis Sosialisasi PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2020

- Redaksi

Rabu, 4 Maret 2020 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Narasumber dalam acara tersebut adalah Koordinator Manajemen Pensiun dan Perlindungan SDM Aparatur Kementerian PANRB Syamsul Rizal dan Kepala Bidang Perencanaan dan Kebutuhan ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Sri Wantarsih. Dilanjutkan dengan penjelasan teknis mengenai aplikasi e-formasi 4.1 oleh Sub-koordinator Perencanaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Angge Lobinda Putama.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umun Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih serta perwakilan bagian kepegawaian dan organisasi dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.(*)

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
DIjelaskan tentang Permenpan RB Tersebut yang dimaksud Analisis Jabatan Adalah Proses Pengumpulan, Pencatatan, Pengolahan dan Penyusunan data jabatan menjadi informasi jabatan.

Sedangkan Analisis Beban Kerja adalah Teknik Manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektifitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja.

BACA JUGA :  Pemerintah Terapkan BPJS Kesehatan Jadi Persyaratan Jual Beli Tanah

Pasal 3 Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020 menyatakan bahwa Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Instansi Pemerintah Kabupaten / Kota dilaksanakan oleh Unit organisasi administrator yang secara fungsional membidangi analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Adapun persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota TIM Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja berdasarkan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020 adalah:

  1. PNS dan/atau PPPK yang telah mengikuti pelatihan dan / atau bimbingan teknis analisis jabatan serta analisis beban kerja dan / atau;
  2. Syarat objektif lain yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang, termasuk pengalaman dan kemampuan lain yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas tim.
  3. Selengkapnya baca di sini
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Salurkan 1.000 Seragam Sekolah untuk Anak Operator SPBU dan Siswa Difabel
Pertamina Patra Niaga Ajak Masyarakat Wujudkan Aksi Nyata di Hari Konservasi Alam Nasional 2025
Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Terefleksi pada Arus Peti Kemas yang Tumbuh Lebih dari 6%
Menteri HAM: Demi Stabilitas dan Integritas Nasional Pemerintah Bisa Tegas Larang Pengibaran Bendera One Piece
Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Terima Amnesti dari Prabowo, Keduanya Bebas
Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Internasional di Ajang Contact Center World 2025
Anggota DPR Imbau Publik Tak Terprovokasi Isu Politik yang Memecah Belah
79 Mobil Tangki Alih Suplai, Pertamina Jalankan Alternatif Distribusi Energi Selama Penutupan Jalur Gumitir
Berita ini 209 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:03 WIB

Pertamina Patra Niaga Salurkan 1.000 Seragam Sekolah untuk Anak Operator SPBU dan Siswa Difabel

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:00 WIB

Pertamina Patra Niaga Ajak Masyarakat Wujudkan Aksi Nyata di Hari Konservasi Alam Nasional 2025

Minggu, 10 Agustus 2025 - 12:47 WIB

Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Terefleksi pada Arus Peti Kemas yang Tumbuh Lebih dari 6%

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:05 WIB

Menteri HAM: Demi Stabilitas dan Integritas Nasional Pemerintah Bisa Tegas Larang Pengibaran Bendera One Piece

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Terima Amnesti dari Prabowo, Keduanya Bebas

Berita Terbaru