MenPANRB Gelar Rakornis Sosialisasi PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2020

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 4 Maret 2020 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Narasumber dalam acara tersebut adalah Koordinator Manajemen Pensiun dan Perlindungan SDM Aparatur Kementerian PANRB Syamsul Rizal dan Kepala Bidang Perencanaan dan Kebutuhan ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Sri Wantarsih. Dilanjutkan dengan penjelasan teknis mengenai aplikasi e-formasi 4.1 oleh Sub-koordinator Perencanaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Angge Lobinda Putama.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umun Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih serta perwakilan bagian kepegawaian dan organisasi dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.(*)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
DIjelaskan tentang Permenpan RB Tersebut yang dimaksud Analisis Jabatan Adalah Proses Pengumpulan, Pencatatan, Pengolahan dan Penyusunan data jabatan menjadi informasi jabatan.

Sedangkan Analisis Beban Kerja adalah Teknik Manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektifitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja.

Pasal 3 Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020 menyatakan bahwa Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Instansi Pemerintah Kabupaten / Kota dilaksanakan oleh Unit organisasi administrator yang secara fungsional membidangi analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Adapun persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota TIM Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja berdasarkan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020 adalah:

  1. PNS dan/atau PPPK yang telah mengikuti pelatihan dan / atau bimbingan teknis analisis jabatan serta analisis beban kerja dan / atau;
  2. Syarat objektif lain yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang, termasuk pengalaman dan kemampuan lain yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas tim.
  3. Selengkapnya baca di sini
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Libur Sekolah, Kabarnya BGN Rencanakan Layanan Delivery MBG ke Rumah Siswa
Konflik Internal Menguat, Mahfud MD Nilai PBNU Bergeser ke Urusan Bisnis dan Tambang
KBRI Kuala Lumpur Berhasil Selamatkan 75 WNI dari Hukuman Mati
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi!
Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri, Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan Ilegal
MK Putuskan Polisi Aktif Tidak Boleh Menduduki Jabatan Sipil
Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih
KPK Tangkap 13 Orang Saat OTT Bupati Ponorogo Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan
Berita ini 215 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:38 WIB

Libur Sekolah, Kabarnya BGN Rencanakan Layanan Delivery MBG ke Rumah Siswa

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:47 WIB

Konflik Internal Menguat, Mahfud MD Nilai PBNU Bergeser ke Urusan Bisnis dan Tambang

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:03 WIB

KBRI Kuala Lumpur Berhasil Selamatkan 75 WNI dari Hukuman Mati

Selasa, 25 November 2025 - 18:51 WIB

Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi!

Senin, 24 November 2025 - 18:48 WIB

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri, Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan Ilegal

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB