Minta Maaf ke Publik, Menag Luruskan Simpang Siur Aturan Zakat: Tetap Fardhu ‘Ain!

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Luruskan kesalahpahaman, Menag Nasaruddin Umar pastikan zakat tetap menjadi rukun Islam yang wajib ditunaikan. Fokus ke depan: perkuat ekonomi umat melalui kolaborasi zakat, wakaf, dan sedekah!. FOTO : Istimewa

Luruskan kesalahpahaman, Menag Nasaruddin Umar pastikan zakat tetap menjadi rukun Islam yang wajib ditunaikan. Fokus ke depan: perkuat ekonomi umat melalui kolaborasi zakat, wakaf, dan sedekah!. FOTO : Istimewa

JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh lapisan masyarakat atas pernyataan terkait pengelolaan zakat yang sempat memicu kesalahpahaman. Menag memberikan penegasan mutlak bahwa zakat merupakan kewajiban individu atau fardhu ‘ain sekaligus rukun Islam yang kedudukannya bersifat tetap dan tidak dapat diubah oleh kebijakan apa pun.

Penegasan ini disampaikan Menag di Jakarta pada Sabtu (28/2/26) guna menjamin bahwa ketaatan terhadap syariat tetap menjadi prioritas tertinggi dalam pengelolaan dana umat di Indonesia.

“Saya Nasaruddin Umar memohon maaf atas pernyataan saya yang terkait dengan zakat yang telah menimbulkan mungkin kesalahpahaman bagi sebagian orang,” kata Nasaruddin seperti dikutip dari sosial media resmi Kementerian Agama RI, Minggu (1/3/26).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menag menjelaskan bahwa pernyataan yang disampaikan sebelumnya dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah sejatinya merupakan sebuah ajakan strategis untuk melakukan reorientasi besar dalam pengelolaan filantropi Islam. Beliau mendorong agar kebangkitan ekonomi umat tidak hanya bersandar pada standar minimal zakat 2,5 persen, melainkan juga mulai mengoptimalkan instrumen wakaf, infak, dan sedekah secara masif. Menurutnya, potensi besar dana sosial keagamaan harus digerakkan secara lebih produktif guna mempercepat kemajuan sosial dan kemandirian ekonomi bangsa tanpa mengabaikan ketentuan fikih yang telah baku.

Dalam arahannya, Nasaruddin Umar merujuk pada kesuksesan negara-negara seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab yang telah berhasil mentransformasi wakaf menjadi motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi yang profesional. Beliau meyakini bahwa Indonesia mampu mengadaptasi model tersebut melalui pengelolaan yang lebih modern dan terintegrasi. Hal ini diharapkan menjadi lompatan baru bagi pembangunan umat tanpa sedikit pun mengurangi esensi maupun kewajiban zakat yang telah menjadi landasan utama ajaran Islam.

Melalui klarifikasi resmi yang juga dipublikasikan melalui kanal Instagram Kemenag RI, Menag berharap simpang siur informasi di tengah masyarakat dapat segera berakhir.

Pemerintah berkomitmen penuh untuk menjaga amanah pengelolaan dana umat sesuai koridor hukum Islam, di mana zakat tetap disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf), sementara penguatan ekonomi jangka panjang akan dipacu melalui optimalisasi instrumen wakaf dan sedekah yang lebih produktif dan berkelanjutan. (Biro Humas dan Komunikasi Publik)

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Raih Digital Innovation Awards 2026, MyPertamina Dorong Ekosistem Digital Energi Nasional
Kemnaker Raih Dua Penghargaan Kearsipan Nasional 2026 dari ANRI
Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah sebagai Penghormatan terhadap Perjuangan Pekerja
MK Teguhkan Kepastian Hukum: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara hingga Keppres Pemindahan Diterbitkan
Kemnaker Gandeng Prefektur Miyazaki, Perluas Peluang Penempatan Magang Teknis ke Jepang
Perlindungan Optimal, Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja
Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
Berita ini 48 kali dibaca
"HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar."

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:07 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Digital Innovation Awards 2026, MyPertamina Dorong Ekosistem Digital Energi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:45 WIB

Kemnaker Raih Dua Penghargaan Kearsipan Nasional 2026 dari ANRI

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:39 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah sebagai Penghormatan terhadap Perjuangan Pekerja

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:18 WIB

MK Teguhkan Kepastian Hukum: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara hingga Keppres Pemindahan Diterbitkan

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:06 WIB

Kemnaker Gandeng Prefektur Miyazaki, Perluas Peluang Penempatan Magang Teknis ke Jepang

Berita Terbaru