Minta Maaf ke Publik, Menag Luruskan Simpang Siur Aturan Zakat: Tetap Fardhu ‘Ain!

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luruskan kesalahpahaman, Menag Nasaruddin Umar pastikan zakat tetap menjadi rukun Islam yang wajib ditunaikan. Fokus ke depan: perkuat ekonomi umat melalui kolaborasi zakat, wakaf, dan sedekah!. FOTO : Istimewa

Luruskan kesalahpahaman, Menag Nasaruddin Umar pastikan zakat tetap menjadi rukun Islam yang wajib ditunaikan. Fokus ke depan: perkuat ekonomi umat melalui kolaborasi zakat, wakaf, dan sedekah!. FOTO : Istimewa

JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh lapisan masyarakat atas pernyataan terkait pengelolaan zakat yang sempat memicu kesalahpahaman. Menag memberikan penegasan mutlak bahwa zakat merupakan kewajiban individu atau fardhu ‘ain sekaligus rukun Islam yang kedudukannya bersifat tetap dan tidak dapat diubah oleh kebijakan apa pun.

Penegasan ini disampaikan Menag di Jakarta pada Sabtu (28/2/26) guna menjamin bahwa ketaatan terhadap syariat tetap menjadi prioritas tertinggi dalam pengelolaan dana umat di Indonesia.

“Saya Nasaruddin Umar memohon maaf atas pernyataan saya yang terkait dengan zakat yang telah menimbulkan mungkin kesalahpahaman bagi sebagian orang,” kata Nasaruddin seperti dikutip dari sosial media resmi Kementerian Agama RI, Minggu (1/3/26).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menag menjelaskan bahwa pernyataan yang disampaikan sebelumnya dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah sejatinya merupakan sebuah ajakan strategis untuk melakukan reorientasi besar dalam pengelolaan filantropi Islam. Beliau mendorong agar kebangkitan ekonomi umat tidak hanya bersandar pada standar minimal zakat 2,5 persen, melainkan juga mulai mengoptimalkan instrumen wakaf, infak, dan sedekah secara masif. Menurutnya, potensi besar dana sosial keagamaan harus digerakkan secara lebih produktif guna mempercepat kemajuan sosial dan kemandirian ekonomi bangsa tanpa mengabaikan ketentuan fikih yang telah baku.

Dalam arahannya, Nasaruddin Umar merujuk pada kesuksesan negara-negara seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab yang telah berhasil mentransformasi wakaf menjadi motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi yang profesional. Beliau meyakini bahwa Indonesia mampu mengadaptasi model tersebut melalui pengelolaan yang lebih modern dan terintegrasi. Hal ini diharapkan menjadi lompatan baru bagi pembangunan umat tanpa sedikit pun mengurangi esensi maupun kewajiban zakat yang telah menjadi landasan utama ajaran Islam.

Melalui klarifikasi resmi yang juga dipublikasikan melalui kanal Instagram Kemenag RI, Menag berharap simpang siur informasi di tengah masyarakat dapat segera berakhir.

Pemerintah berkomitmen penuh untuk menjaga amanah pengelolaan dana umat sesuai koridor hukum Islam, di mana zakat tetap disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf), sementara penguatan ekonomi jangka panjang akan dipacu melalui optimalisasi instrumen wakaf dan sedekah yang lebih produktif dan berkelanjutan. (Biro Humas dan Komunikasi Publik)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Berduka: Wakil Presiden Ke-6 RI Jenderal Tni (Purn) Try Sutrisno Tutup Usia
Kilau Ramadan Bersama MyPertamina: Pertamina Patra Niaga Siapkan THR E-Voucher Total Rp150 Juta
Pasar Gelap Bayi di Balik Layar Facebook dan TikTok, Termasuk Jambi
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Tersangka Kasus Narkoba
Kronologis Lengkap OTT Wakil Ketua PN Depok
Wakil Ketua PN Depok Kena OTT KPK Dugaan Terkait Suap Urus Perkara
Kapolri Tolak Keras Polri di Bawah Kementerian: “Lebih Baik Saya Jadi Petani!”
Perkuat Ekonomi Maritim, Inggris Siap Bangun Ribuan Kapal Ikan di Indonesia
Berita ini 39 kali dibaca
"HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar."

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 12:42 WIB

Indonesia Berduka: Wakil Presiden Ke-6 RI Jenderal Tni (Purn) Try Sutrisno Tutup Usia

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:42 WIB

Minta Maaf ke Publik, Menag Luruskan Simpang Siur Aturan Zakat: Tetap Fardhu ‘Ain!

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:09 WIB

Kilau Ramadan Bersama MyPertamina: Pertamina Patra Niaga Siapkan THR E-Voucher Total Rp150 Juta

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:33 WIB

Pasar Gelap Bayi di Balik Layar Facebook dan TikTok, Termasuk Jambi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:23 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Tersangka Kasus Narkoba

Berita Terbaru