KUALA TUNGKAL – Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat menggelar pres rilis pengungkapan kasus tindak pidana perampokan yang terjadi di rumah H. Ibrahim (50) warga Parit 11, RT 04, Dusun Alam Sari, Desa Sungai Gebar, Kecamatan Kuala Betara pada, Jumat (11/09/20) kemarin.
Dalam pres rilisnya Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Wirmanto Dinata, S.Ag, MM mengungkapkan bahwa perampokan tersebut dilator belakangi karena sakit hati dari salah satu pelaku inisial MJ (35).
Perampokan sendiri telah direncanakan jauh hari oleh ketujuh kawanan pelaku yang diinisiasi oleh pelaku MJ (35).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para pelaku 7 orang ini memang telah merencanakan aksinya pada korban sebagai target sasaran,” ungkap AKBP Guntur Saputro kepawa wartawan di Mapolres, Senin (14/09/20).
Para pelaku ditangkap di 4 TKP berbeda. Mereka yakni IL (41), RB alias Daeng (46), KA (50), AH (47), MD (29) dan MJ (35).
MJ terlibat hutang di luar dan berniat meminjam dengan korban namun tidak kunjung dipinjami.
“Perana MJ dalam kasus ini sebagai penunjuk, profeling aksi,” ujar Guntur.
Para pelaku akan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun pidana penjara.(*)