sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa tentang wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis. Permintaan ini datang dari Wapres setelah wacana soal penggunaan ganja medis di dalam negeri makin menguat.
“Masalah [ganja untuk] kesehatan itu, saya kira MUI harus segera buat fatwanya, fatwa baru,” kata Ma’ruf di Kantor MUI, Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (28/6/22).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fatwa ulama tersebut, kata Wapres, bisa menjadi pedoman bagi DPR dalam menyikapi wacana ganja untuk kebutuhan medis.
Saat ini, penggunaan ganja untuk keperluan apapun ilegal di Indonesia. MUI juga telah mengeluarkan keputusan bahwa penyalahgunaan ganja dilarang bagi umat Islam.
Meski demikian, Wapres berharap MUI perlu mempertimbangkan dispensasi penggunaan ganja untuk kebutuhan mendesak, seperti pengobatan penyakit tertentu.
“Jangan sampai nanti berlebihan dan juga menimbulkan kemudaratan. Karena ada berbagai spesifikasi itu ya ganja itu. Ada varietasnya. Supaya MUI nanti buat fatwa yang berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu,” kata dia.
Artikel ini telah diterbit di laman cnnindonesia.com dengan Judul : MUI Respons Permintaan Ma’ruf Soal Fatwa Ganja untuk Medis.
Halaman : 1 2