MUI Soal Fatwa Ganja Untuk Medis

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 28 Juni 2022 - 23:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ganja. Foto: REUTERS/Chris Wattie

Ilustrasi Ganja. Foto: REUTERS/Chris Wattie

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan merespons permintaan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin terkait fatwa soal ganja untuk medis.

Amirsyah Tambunan menegaskan penggunaan ganja dalam Islam tidak bisa dipisahkan dari prinsip ketetapan syariah atau Maqashid Asy-Syariah.

“Prinsip itu seperti Hifzhun-Nafs yakni memelihara diri atau jiwa manusia agar terhindar dari bahaya. Apabila disalahgunakan, hukum daun ganja menjadi terlarang, misalnya kalau daun ganja dilinting, lalu dibakar dan diisap seperti rokok, maka itu merupakan bentuk penyalahgunaan yang dilarang,” kata Amirsyah kepada CNNIndonesia.com, Selasa (28/6/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Amirsyah menjelaskan terdapat beberapa kaidah dalam Islam yang menjadi landasan utama guna mencapai kemaslahatan kehidupan.

Pertama, kaidah Laa dhoror walaa dhiror atau tidak boleh menimbulkan atau menyebabkan bahaya bagi diri sendiri, dan tidak boleh pula membahayakan orang lain. Sementara kaidah kedua yakni Adh-dhororu yuzal atau bahaya itu harus dihilangkan.

Dia menilai sepatutnya ahli kesehatan dan ahli hukum Islam melihat apakah ganja memiliki kandungan untuk kesehatan. Ia mencontohkan penggunaan morfin dalam kedokteran diperbolehkan. Morfin biasa dilakukan dalam tindakan operasi agar pasien tidak merasa sakit.

“Tetapi kalau untuk mabuk-mabukan, maka hukumnya menjadi haram. Dalam hal ini termasuk kategori penyalahgunaan narkotika, dan hukumnya jelas haram,” kata dia.

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPK Ungkap Rp2,7 Miliar Dana KIP Kuliah Mengalir kepada 320 Mahasiswa yang Telah Meninggal
HUT ke-11 KCIC: Wamenaker Desak Percepatan Alih Teknologi Whoosh ke SDM Lokal
Kemnaker Buka Seleksi Administratif Calon Hakim Ad Hoc PHI hingga 22 November
OTT Pejabat BNPB, KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan
Perluas Akses Vokasi, Kemnaker Targetkan Bangun 60 Balai Baru dan Pelatihan Gratis untuk 1 Juta Orang
BNPB: 1.170 Jiwa Terdampak Banjir Padang, 63 Hektare Terbakar di Merauke, Banjir dan Longsor Terjang Aceh
Menaker Yassierli: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Tonggak Era Baru Hukum Kerja Indonesia
Disetujui, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II
Berita ini 181 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:01 WIB

BPK Ungkap Rp2,7 Miliar Dana KIP Kuliah Mengalir kepada 320 Mahasiswa yang Telah Meninggal

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:10 WIB

HUT ke-11 KCIC: Wamenaker Desak Percepatan Alih Teknologi Whoosh ke SDM Lokal

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:51 WIB

Kemnaker Buka Seleksi Administratif Calon Hakim Ad Hoc PHI hingga 22 November

Rabu, 14 Oktober 2026 - 01:00 WIB

OTT Pejabat BNPB, KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Perluas Akses Vokasi, Kemnaker Targetkan Bangun 60 Balai Baru dan Pelatihan Gratis untuk 1 Juta Orang

Berita Terbaru

Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi bersama Kepala BMKG dan unsur terkait bertolak ke Sumatera Selatan untuk memperkuat koordinasi serta meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Minggu (18/10/2026). (FOTO: Dok. Humas BNPB)

Sumatera Selatan

Kepala BNPB Turun ke Sumsel, Perkuat Kendali Operasi Penanganan Karhutla

Minggu, 18 Okt 2026 - 17:30 WIB