Mulai 1 Maret, Ini 7 Pelanggaran yang Diincar Polisi di Operasi Keselamatan Jaya

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 26 Februari 2022 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Siap-siap Kepolisian seluruh Indonesia akan menggelar Operasi Keselamatan Jalan Raya 2022 untuk menindak para pengendara yang melanggar lalu lintas.

Operasi kepolisian Keselamatan Jaya 2022 akan dimulai tanggal 1 Maret sampai 14 Maret 2022.

Pemotor harus waspada, siapkan surat kendaraan (STNK dan SIM) yang masih berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkan Operasi Keselamatan Jaya 2022, kepolisian bakal memprioritaskan penindakan atau pemberian sanksi terhadap tujuh pelanggaran lalu lintas.

Dengan adanya Operasi Keselamatan Jays kali ini, diharapkan dapat mewujudkan budaya tertib berlalu lintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, tertib, lancar lalu lintas yang kondusif, serta pengendalian Covid-19.

Berikut rincian pelanggar yang bakal diincar oleh petugas selama operasi berlangsung dikutip dari laman korlantas.polri.go.id.

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan handphone (ponsel)

Pengendara akan dikenakan Pasal 283 dengan kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur

Pengendara akan dikenakan Pasal 281 kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta

3. Berbonceng lebih dari 1 orang

Pengendara akan dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

4. Tidak menggunakan helm SNI

Pengendara akan dikenakan Pasal 291 dengan kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh Alkohol

Pengendara akan dikenakan Pasal 311 dengan kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 3 juta

6. Melawan arus

Pengendara akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt

Pengendara akan dikenakan Pasal 289 kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.**

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Kadishub : Pemasangan Portal dan CCTV di Jalan Semau-Jambi untuk Atasi Kerusakan Jalan
Malam Pergantian Tahun 2026 Kondusif, Kapolres Tanjab Barat Apresiasi Kerjasama Masyarakat 
Kapolres Tanjab Barat Sampaikan Poin Penting Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
Tradisi Pedang Pora Lepas Purna Tugas 2 Personel Polres Tanjab Barat
Kerja ASN se Provinsi Jambi Wajib Kenakan Pakaian Teluk Belango dan Kebaya dari Tanggal 2-9 Januari 2026!
Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Kasrem dan Dua Dandim  
PetroChina Sukses Hijaukan 34 Hektare DAS Jambi, Persentase Tumbuh Capai 85 Persen 
34 Personel Polres Tanjab Barat  Terima Kenaikan Pangkat dalam Upacara Korps
Berita ini 848 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:57 WIB

Plt Kadishub : Pemasangan Portal dan CCTV di Jalan Semau-Jambi untuk Atasi Kerusakan Jalan

Kamis, 1 Januari 2026 - 20:53 WIB

Malam Pergantian Tahun 2026 Kondusif, Kapolres Tanjab Barat Apresiasi Kerjasama Masyarakat 

Rabu, 31 Desember 2025 - 20:14 WIB

Kapolres Tanjab Barat Sampaikan Poin Penting Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:33 WIB

Kerja ASN se Provinsi Jambi Wajib Kenakan Pakaian Teluk Belango dan Kebaya dari Tanggal 2-9 Januari 2026!

Rabu, 31 Desember 2025 - 17:52 WIB

Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Kasrem dan Dua Dandim  

Berita Terbaru