Mulai 6-17 Mei, Kapal Roro Batam-Kuala Tungkal Tak Layani Penumpang, Kecuali Lori

- Editor

Jumat, 30 April 2021 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapal Roro Saat Sandar di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal, Tanjab Barat. FOTO : Istimewa

Kapal Roro Saat Sandar di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal, Tanjab Barat. FOTO : Istimewa

KUALA TUNGKAL Kapal Roro antar provinsi dengan tujuan Batam-Sei Pakning dan Batam-Kuala Tungkal atau sebaliknya tidak melayani penumpang dan kendaraan mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, kecuali lori.

Alasannya adalah tanggal 6 hingga 17 Mei adalah masa peniadaan mudik lebaran idul fitri 1442 Hijriyah.

Demikian Supervisor Pelabuhan Roro Telaga Punggur Herbet Damanik, seperti dikutip  BatamNow.com, Rabu (28/04/21).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi Pelabuhan Roro Punggur tetap buka ke semua rute, seperti selama ini. Tapi khusus antar provinsi, hanya melayani lori,” ujarnya.

BACA JUGA :  Aspirasi Masyarakat Tanjabbar Terkait Tapal Batas Dikabulkan Kemendagri, Kesepakatan 2021 Dibatalkan

Sementara pada pengetatan pra mudik sejak 22 April sampai 5 Mei 2021, Roro dari Punggur antar provinsi masih dapat menyeberangkan kendaraan kecil dan penumpang.

Namun dengan beberapa syarat protokol kesehatan (prokes), yakni dapat menunjukkan hasil rapid test 1×24 jam, rapid antigen 1×24 jam ataupun tes GeNose sebelum keberangkatan.

“Itu yang baru diputuskan pada rapat koordinasi di pemerintahan Kepri,” tambah Herbet.

Sementara penyeberangan dalam provinsi, yakni Punggur ke Tanjung Uban, ke Dabo Singkep dan ke Tanjung Balai Karimun masih berjalan sediakala, belum ada kebijakan dan keputusan terbaru.

BACA JUGA :  Kapolda Sumsel Tekankan 6 Prioritas Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla di OKI

Sekali lagi, tanggal 6-17 Mei 2021 rute ini tetap dilayari, tapi tidak mengangkut penumpang dan kendaraan, kecuali lori yang itupun mengangkut logistik.

“Untuk tanggal 18-24 Mei 2021 perlakuannya sama seperti kententuan yang diberlakukan sejak 22 April s/d 5 Mei 2021,” tandasnya.(*)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

103 Perwira Polda Jambi Jajaran Dimutasi dari Wakapolres hingga Kasat
Kapolda Sumsel Tekankan 6 Prioritas Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla di OKI
Puluhan Ekor Sapi Disiapkan Untuk Idul Adha 2023, Penjual : Harganya Naik
Ahmad Jafar Komitmen Bantu Bupati Menyelesaikan Soal Tapal Batas
Rapat Batas Daerah di Kemendagri, Anwar Sadat : Kita Bersikukuh Tetap Mempertahankan
10 Siswa SMPN 2 Kuala Tungkal Ikuti OSN MTK, IPA dan IPS Tingkat Provinsi
Ini Penyebab Pengajuan SPM Gaji ke-13 ASN Baru Bisa Dilakukan 5 Juni
Aliasi Mahasiswa dan Masyarakat Tanjabbar Bersatu Unjuk Rasa Tolak Pengeseran Tapal Batas di Kemendagri
Berita ini 3,666 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Juni 2023 - 10:27 WIB

103 Perwira Polda Jambi Jajaran Dimutasi dari Wakapolres hingga Kasat

Jumat, 2 Juni 2023 - 00:07 WIB

Kapolda Sumsel Tekankan 6 Prioritas Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla di OKI

Kamis, 1 Juni 2023 - 13:13 WIB

Ahmad Jafar Komitmen Bantu Bupati Menyelesaikan Soal Tapal Batas

Kamis, 1 Juni 2023 - 01:28 WIB

Rapat Batas Daerah di Kemendagri, Anwar Sadat : Kita Bersikukuh Tetap Mempertahankan

Rabu, 31 Mei 2023 - 13:47 WIB

10 Siswa SMPN 2 Kuala Tungkal Ikuti OSN MTK, IPA dan IPS Tingkat Provinsi

Selasa, 30 Mei 2023 - 14:38 WIB

Ini Penyebab Pengajuan SPM Gaji ke-13 ASN Baru Bisa Dilakukan 5 Juni

Senin, 29 Mei 2023 - 19:40 WIB

Aliasi Mahasiswa dan Masyarakat Tanjabbar Bersatu Unjuk Rasa Tolak Pengeseran Tapal Batas di Kemendagri

Senin, 29 Mei 2023 - 13:19 WIB

Senkom Mitra Polri Provinsi Jambi Laksanakan Rakor Persiapan Musprov

Berita Terbaru