MERANGIN – Tim Macan Satuan Narkoba Polres Merangin kembali mengamankan pria beeusia 46 tahun berinisial MA.
MA ditangkap karena kedapatan akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu.
Kapolres Merangin, AKBP. Dewa N. Nyoman Arinata melalui Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Simsal Siahaan membenarkan perihal penangkapan terhadap MA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penangkapan MA pada Senin (05/12/22) sekira pukul 19.30 WIB di depan SMPN 2 Merangin RT 06 Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir,” kata AKP Simsal.
Simsal menjelaskan bahwa tersangka MA merupakan Target Operasi yang sudah lama diintai.
“Tersangka merupakan TO kami dan alhamdulillah pada Senin kemarin tersangka beserta barang bukti berhasil kita amankan,” jelasnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan polisi meedapati barang bukti berupa 2 klip plastik warna putih yang diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 3,5 gram.
“Saat ini pelalu dan barang bukti diamankan di Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kasat Narkoba.
“Untuk tersangka sendiri dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan diatas 5 (lima) tahun,” imbuhnya.(Ngah)