KUALA TUNGKAL – Pelabuhan penyeberangan Roro Kuala Tungkal sejak dibangun Tahun 2003 merupakan Aset Kementerian Perhubungan RI, saat ini telah menjadi milik Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Hal ini ditandai dengan telah ditandatanganinya perjanjian Hibah antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi tentang hibah barang milik Negara berupa Dermaga Roro Kuala Tungkal.
Perjanjian Hibah ini ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub RI Marta Hardisarwono, SE, M. Si atas nama Menteri Perhubungan RI yang memberikan hibah dan Syamsul Juhari, S. Sos atas Nama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang menerima hibah di Ball Room Lantai 3 Hotel Sheraton Grand Jakarta Selatan, Jum’at (10/6/22).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sejak dibangun sekitar tahun 2003 Pelabuhan Roro merupakan aset milik Kemenhub RI. Sehingga kedepan setelah selesai penandatangan tersebut maka sudah beralih menjadi aset milik Pemkab Tanjab Barat,” ungkap Syamsul Juhari Kadishub Tanjab Barat, Sabtu (11/6/22).
Kata Syamsul, setelah resmi menjadi aset Pemerintah daerah Tanjung Jabung Barat, terhadap Pelabuhan Roro ini akan dibuatkan regulasi pengelolaan Pelabuhan penyeberangan.
“Kita tunggu arahan dari Pak Bupati seperti apa kedepannya,” ujarnya.
Syamsul menjelaskan, untuk regulasinya sendiri bisa saja berupa Peraturan Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi yang mengatur pengelolaan Pelabuhan penyeberangan.
“Bisa saja terkait operasional, perawatan, retribusi dan standar kendaraan yang boleh masuk ke Kapal dan lainnya,” pungkas Kadishub.(Bas)