Pelaku Mengaku Uang 3,5 Juta Hasil Menipu Digunakan Untuk Ini

- Redaksi

Selasa, 16 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Wakapolres Kompol Alhajat didampingi Kasat Reskirim AKP Jan Manto Hasiholan dan Kapolsek Tungkal Ilir AKP Agus A Purba saat konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (16/3/21).

FOTO : Wakapolres Kompol Alhajat didampingi Kasat Reskirim AKP Jan Manto Hasiholan dan Kapolsek Tungkal Ilir AKP Agus A Purba saat konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (16/3/21).

KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat mengamankan AN (23) warga Jalan Kemenyan Rt. 21 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi pada Senin (15/03/21).

Ia diamaknkan akibat ulanya melakukan penipuan sebesar Rp 3,5 juta.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro melalui Wakapolres Kompol Alhajat, saat konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (16/3/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Waka menyebutkan bahwa, pelaku diketahui telah melakukan penipuan dengan modus meminjam sejumlah uang ke seorang ibu bernama Eva (51) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Sabtu (13/4/21).

“Setelah melakukan penipuan dengan sejumlah uang, pelaku langsung kabur mengunakan kendaraan (Mobil) jenis Alya,” ujarnya didampingi Kasat Reskirim AKP Jan Manto Hasiholan dan Kapolsek Tungkal Ilir AKP Agus A Purba.

Wakapolres menegaskan, tersangka tersebut menggunakan uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk judi bola secara oline.

 “Uang hasil penipuan sebesar Rp 3,5 juta ini digunakan pelaku untuk judi online,” bebernya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jambi dan Tim Gabungan Kembali Amankan Pelaku Penambangan Minyak Bumi Ilegal di Batanghari
Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kilogram Sabu
Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 12 Kilogram Jaringan Internasional
Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu
Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
Ditangkap Polisi, Pria di Jambi Ini Ngaku Simpan Sabu dan Ekstasi di Kebun Tebu
Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng
Berita ini 1,011 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:30 WIB

Polda Jambi dan Tim Gabungan Kembali Amankan Pelaku Penambangan Minyak Bumi Ilegal di Batanghari

Selasa, 18 Februari 2025 - 14:05 WIB

Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kilogram Sabu

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:00 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 12 Kilogram Jaringan Internasional

Rabu, 29 Januari 2025 - 20:32 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:16 WIB

Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi

Berita Terbaru