Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji Tahun 2025 ke dalam Progam JKN

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji tahun 2025 ke dalam Progam JKN. FOTO : Ist

Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji tahun 2025 ke dalam Progam JKN. FOTO : Ist

Ghufron menilai persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali.

Dengan adanya kebijakan yang dikerjasamakan dengan Kementerian Agama Republik Indonesia tentang penyertaan syarat JKN aktif bagi jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ghufron juga menjelaskan terkait mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan bagi jemaah haji dan petugas haji. BPJS Kesehatan memberikan penjaminan bagi jemaah haji dan petugas haji yang sudah masuk ke dalah kategori istitha’ah.

Jika dalam proses istitha’ah terdapat kondisi fisik yang membutuhkan pelayanan kesehatan, maka jemaah dapat memanfaatkan kepesertan JKN-nya untuk mengakses pelayanan kesehatan.

“Kami memastikan bahwa peserta JKN, termasuk jemaah haji reguler, jemaah haji khusus, dan petugas haji, dapat mengakses layanan kesehatan selama di Indonesia dengan mudah. Untuk di tahun ini, ” kata Ghufron.

Kami menjadikan tahun edukasi bagi para jemaah haji, artinya bagi calon jemaah haji yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka tetap bisa mengurus keberangkatan haji, namun kami tetap mendorong jemaah agar bisa mendaftarkan dirinya sebagai peserta JKN sehingga jemaah tetap bisa mengakses pelayanan sebelum berangkat dan sesudah pulang dari tanah suci,” tambahnya.

Ghufron menyampaikan, jemaah haji dan petugas haji kini dapat mengakses riwayat kesehatannya melalui Aplikasi Mobile JKN. Kehadiran fitur ini memberikan manfaat besar, terutama jika jemaah mengalami kondisi darurat selama berada di Tanah Suci.

Penulis : Viryzha

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengketa Lahan Taman Raja Belum Tuntas, Wabup Katamso Instruksikan BPN Cek Batas dan Minta Pihak Bersengketa Buka Dokumen
BREAKING NEWS : Irjen Widodo Ditunjuk Jadi Kapolda Jambi Gantikan Irjen Krisno H. Siregar
Kemensos Registrasi Ulang Penerima Bansos Lewat Perlinsos Digital, Baca di Sini Ketentuannya!
Sekda Jambi Ungkap Alasan Dana Bantuan Karhutla Rp30 Miliar dari Pusat Belum Tersalurkan
Rasio Elektrifikasi Belum 100%, Wabup Tanjab Barat Datangi Kementerian ESDM Demi 25 Desa Ini
DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Desak Optimalisasi Peran Perusahaan Atasi Karhutla
Arwin Agus Resmi Jabat Direktur RSUD KH Daud Arif, Bupati Anwar Sadat Lantik Sejumlah Pejabat
Bupati Anwar Sadat Perintahkan PT Pelda Segera Bertindak, Tanggul Jebol Harus Diperbaiki
Berita ini 109 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Sengketa Lahan Taman Raja Belum Tuntas, Wabup Katamso Instruksikan BPN Cek Batas dan Minta Pihak Bersengketa Buka Dokumen

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:30 WIB

BREAKING NEWS : Irjen Widodo Ditunjuk Jadi Kapolda Jambi Gantikan Irjen Krisno H. Siregar

Rabu, 30 September 2026 - 18:23 WIB

Kemensos Registrasi Ulang Penerima Bansos Lewat Perlinsos Digital, Baca di Sini Ketentuannya!

Senin, 28 September 2026 - 18:52 WIB

Sekda Jambi Ungkap Alasan Dana Bantuan Karhutla Rp30 Miliar dari Pusat Belum Tersalurkan

Senin, 28 September 2026 - 17:30 WIB

Rasio Elektrifikasi Belum 100%, Wabup Tanjab Barat Datangi Kementerian ESDM Demi 25 Desa Ini

Berita Terbaru