TEBO – Polres Tebo berhasil mengungkap bahwa korban Mukhlis (58) pemilik kebun sawit adalah korban pembunuhan yang dilakukan oleh anak buahnya sendiri berinisial ZA (20) yang baru saja bekerja beberapa hari.
Motifnya karena lantaran sakit hati karena perkataan korban ke pelaku.
Hal itu diungkapkan oleh Wakapolres Tebo Kompol Dhadhag Anindito saat pres rilis di Mapolres Tebo, Rabu (29/11/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari pemeriksaan, motif pembunuhan karena pelaku merasa sakit hati kepada korban,” ungkap Wakapolres Tebo.
Sebelum terjadinya peristiwa pembunuhan, pelaku ZA berniat meminjam duit kepada korban Mukhlis (58) yang merupakan tokeh (pemilik kebun) tempat Zuhdi bekerja.
Korban meminjam uang kepada Mukhlis karena akan melamar atau bertunangan di bulan Desember mendatang, namun permintaan pelaku tidak dapat dipenuhi oleh Mukhlis.
”ZA yang tidak terima dan sakit hati karena tidak dipinjami uang tersebut, akhirnya melakukan tindak pidana pembunuhan,” beber Kompol Dhadhag.
Penangkapan terhadap pelaku sendiri, imbuh Wakpolres Tebo setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran karena pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Polres Tebo kemudian berkoordinasi dengan Polsek Betara dan Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat,
“Pelaku melarikan diri ke rumah orang tuanya di Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Tanjab Barat dan berhasil diamankan pada Selasa (28/11/23) siang, selanjutnya dibawa ke Mapolres Tebo,” ujarnya.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa sebuah balok kayu, sebilah parang, handpon dan barang bukti lainnya.
Pelaku ZA akan dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2 Selanjutnya