Pemilik Kebun Sawit Dibunuh Oleh Anak Buah Sendiri, Wakapolres Tebo : Pelaku Kita Ditangkap di Betara

- Redaksi

Kamis, 30 November 2023 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Tebo Kompol Dhadhag Anindito Saat Pres Rilis Ungkap Kasus Pembunuhan Pemilik Kebun Sawit oleh Anak Buahnya Sendiri di Mapolres Tebo, Rabu (29/11/23). FOTO : Ist/Net

Wakapolres Tebo Kompol Dhadhag Anindito Saat Pres Rilis Ungkap Kasus Pembunuhan Pemilik Kebun Sawit oleh Anak Buahnya Sendiri di Mapolres Tebo, Rabu (29/11/23). FOTO : Ist/Net

TEBOPolres Tebo berhasil mengungkap bahwa korban Mukhlis (58) pemilik kebun sawit adalah korban pembunuhan yang dilakukan oleh anak buahnya sendiri berinisial ZA (20) yang baru saja bekerja beberapa hari.

Motifnya karena lantaran sakit hati karena perkataan korban ke pelaku.

Hal itu diungkapkan oleh Wakapolres Tebo Kompol Dhadhag Anindito saat pres rilis di Mapolres Tebo, Rabu (29/11/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari pemeriksaan, motif pembunuhan karena pelaku merasa sakit hati kepada korban,” ungkap Wakapolres Tebo.

Sebelum terjadinya peristiwa pembunuhan, pelaku ZA berniat meminjam duit kepada korban Mukhlis (58) yang merupakan tokeh (pemilik kebun) tempat Zuhdi bekerja.

Korban meminjam uang kepada Mukhlis karena akan melamar atau bertunangan di bulan Desember mendatang, namun permintaan pelaku tidak dapat dipenuhi oleh Mukhlis.

”ZA yang tidak terima dan sakit hati karena tidak dipinjami uang tersebut, akhirnya melakukan tindak pidana pembunuhan,” beber Kompol Dhadhag.

Penangkapan terhadap pelaku sendiri, imbuh Wakpolres Tebo setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran karena pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Polres Tebo kemudian berkoordinasi dengan Polsek Betara dan Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat,

“Pelaku melarikan diri ke rumah orang tuanya di Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Tanjab Barat dan berhasil diamankan pada Selasa (28/11/23) siang, selanjutnya dibawa ke Mapolres Tebo,” ujarnya.

Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa sebuah balok kayu, sebilah parang, handpon dan barang bukti lainnya.

Pelaku ZA akan dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akhir Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Satu DPO Serta Tiga Pelaku bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan butir Ekstasi
Tertunduk Lesu, Pelaku Curanmor di 13 TKP Dibekuk Polisi
Satreskrim Polres Kerinci Amankan Maling Kulit Manis, Satu Lagi DPO
Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan Peredaran 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi
Polda Jambi Kembali Tangkap Pelaku Ketiiga Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal
Gunakan Banyak Barcode di SPBU, Seorang Sopir Truk Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi
Jadi Korban Curas, Seorang Warga Parit Atong Tanjab Barat Alami Luka Tusuk dan Bacok
DPO Pembunuhan Sopir Travel  Kuala Tungkal Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi Dihadiahi Timah Panas
Berita ini 494 kali dibaca
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:16 WIB

Akhir Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Satu DPO Serta Tiga Pelaku bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan butir Ekstasi

Selasa, 25 Maret 2025 - 21:25 WIB

Tertunduk Lesu, Pelaku Curanmor di 13 TKP Dibekuk Polisi

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:02 WIB

Satreskrim Polres Kerinci Amankan Maling Kulit Manis, Satu Lagi DPO

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:57 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan Peredaran 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi

Senin, 10 Maret 2025 - 20:05 WIB

Polda Jambi Kembali Tangkap Pelaku Ketiiga Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal

Berita Terbaru