Pemilu 2024, Pemilih Dilarang Bawa HP dan Kamera ke Bilik Suara

- Redaksi

Minggu, 28 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Bilik Suara di Salah Satu TPS di Kuala Tungkal

FOTO : Bilik Suara di Salah Satu TPS di Kuala Tungkal

BERITA – Hari Pencoblosan hanya tinggal dua pekan lagi, tepatnya pada 14 Februari 2024 mendatang.

Perlu diketahui, jika pemilu atau Pilkada sebelumnya tidak ada aturan yang melarang pemilih untuk membawa handphone ke dalam bilik suara.

Namun untuk Pemilu serentak 14 Februari 2024 besok sudah berbeda. Pasalnya, pemilih sudah dilarang membawa HP atau kamera untuk merekam hasil coplosannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Larangan tersebut demi mencegahnya transaksi jual beli suara ataupun money politik dalam Pemilu 2024.

Soal larangan membawa HP ke dalam bilik suara tersebut sudah jelas diatur dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu tahun 2024, khususnya Pasal 25 ayat 1 huruf e dan Pasal 28 ayat 2.

Dijelaskan pula, pemilih tidak dibenarkan untuk memotret aktifitasnya di bilik suara. Apalagi memotret surat suara yang telah dicoblos pemilih.

Handphone pemilih nantinya ditaruh di tempat yang disediakan khusus sebelum pemilih masuk bilik suara.

Larangan tersebut agas proses pencoblosan benar-benar menggunakan asas rahasia serta mencegahnya transaksi jual beli suara ataupun money politik dalam Pemilu 2024.*

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPU Sumut Tetapkan 100 Caleg Terpilih DPRD Sumut Periode 2024-2029, Berikut Nama-Namanya
Dari Ketua TKN ke Paguyuban Gerakan Solidaritas Nasional, RUMI: Rosan Roeslani Tokoh Potensial Bagi Masa Depan Indonesia
Daftar 35 Caleg Terpilih Jadi Anggota DPRD Tanjab Barat Pemilu 2024
Ini Caleg Berpeluang Jadi Anggota DPRD Provinsi Jambi Dari Dapil Jambi 6 Tanjab Barat
Para Jawara Pileg di Tanjab Barat dari Tiap Parpol dan Dapil
Awasi Rapat Pleno Kabupaten, Bawaslu Tanjab Barat : Semoga Tidak ada Penggelapan Suara
Turunkan 143 Personil, Polres Tanjab Barat Amankan Tiap Lantai Lokasi Rapat Pleno Kabupaten
Dudi Purwadi Sukses Meraup Suara di Pemilu 2024 ; Terima Kasih atas Dukungan Masyarakat
Berita ini 223 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Jumat, 31 Mei 2024 - 00:15 WIB

KPU Sumut Tetapkan 100 Caleg Terpilih DPRD Sumut Periode 2024-2029, Berikut Nama-Namanya

Selasa, 16 April 2024 - 18:15 WIB

Dari Ketua TKN ke Paguyuban Gerakan Solidaritas Nasional, RUMI: Rosan Roeslani Tokoh Potensial Bagi Masa Depan Indonesia

Senin, 11 Maret 2024 - 19:24 WIB

Daftar 35 Caleg Terpilih Jadi Anggota DPRD Tanjab Barat Pemilu 2024

Minggu, 3 Maret 2024 - 08:10 WIB

Ini Caleg Berpeluang Jadi Anggota DPRD Provinsi Jambi Dari Dapil Jambi 6 Tanjab Barat

Sabtu, 2 Maret 2024 - 16:39 WIB

Para Jawara Pileg di Tanjab Barat dari Tiap Parpol dan Dapil

Berita Terbaru