BERITA – Hari Pencoblosan hanya tinggal dua pekan lagi, tepatnya pada 14 Februari 2024 mendatang.
Perlu diketahui, jika pemilu atau Pilkada sebelumnya tidak ada aturan yang melarang pemilih untuk membawa handphone ke dalam bilik suara.
Namun untuk Pemilu serentak 14 Februari 2024 besok sudah berbeda. Pasalnya, pemilih sudah dilarang membawa HP atau kamera untuk merekam hasil coplosannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Larangan tersebut demi mencegahnya transaksi jual beli suara ataupun money politik dalam Pemilu 2024.
Soal larangan membawa HP ke dalam bilik suara tersebut sudah jelas diatur dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu tahun 2024, khususnya Pasal 25 ayat 1 huruf e dan Pasal 28 ayat 2.
Dijelaskan pula, pemilih tidak dibenarkan untuk memotret aktifitasnya di bilik suara. Apalagi memotret surat suara yang telah dicoblos pemilih.
Handphone pemilih nantinya ditaruh di tempat yang disediakan khusus sebelum pemilih masuk bilik suara.
Larangan tersebut agas proses pencoblosan benar-benar menggunakan asas rahasia serta mencegahnya transaksi jual beli suara ataupun money politik dalam Pemilu 2024.*
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal