KUALA TUNGKAL – Pemkab Tanjab Barat memberlakukan kembali pembatasan aktivitas jam malam hari selama satu pekan kedepan.
Perberlakukan pembatasan jam malam itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tanjab Barat Nomor 800/387/BPBD/2020 tentang Antisipasi Pemyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19 selama Libur Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021.
Dalam SE tersebut dikatakan bahwa Pemkab dan Satgas Covid-19 akan memperketat operasi Yustisi dan patroli pengawasan disiplin Protokol Kesehatan sampai ketingkat kecamatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melakukan pengetatan Protokol Kesehatan, pembatasan jam operasi restoran, cafe, warung makan, tempat hiburan dan usaha sejenianya mulai tanggal 29 Desember 2020 sampai tanggam 06 Januari 2021 mulai pukul 22.00 WIB dan akan melakukan pembubaran pada saat terjadinya kerumunan masa,” bunyi salah satu poin dalam SE itu.
Kemudian, ditegaskan “khusus tanggal 31 Desember 2020 mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan tanggal 1 Januari 2021 pukul 06.00 WIB dilakukan penutupam secara total atau pemghentiam kegiatan pada area publik, tempat wisata, cafe, live music, tempat hiburan dan restoran”.