KUALA TUNGKAL – Pemkab Tanjab Barat akan segera menerbitkan Peraturan daerah (Perda) terkait dengan pengadaan barang dan jasa (Vendor).
Hal itu disampaikan oleh Bupati Tanjabar Safrial. Ia menyebutkan bahwa upaya ini dilakukan karena di rasa penting untuk memberikan peluang kepada UMKM.
“Kita melihat dampak pademi covid-19 ini sangat luar biasa, untuk itu akan menghimbau kepada kawan-kawan di DPRD, supaya perusahaan yang ada di Tanjabar ini nanti tidak lagi menggunakan vendor. Dia untuk menjadi penyedia barang jasa dia kalau sekarang penyedia barang dan jasa dia vendor sehingga kita menjadi penonton,” ungkap Safrial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Safrial mengatakan bahwa atas dasar itulah pihaknya dan DPRD akan mencari solusi bagaimana BUMD dan UMKM bisa ikut serta di dalamnya. Salah satu cara yang bisa dilakukan yakni melalui Perda yang dibuat oleh DPRD dan Pemkab.
“Makanya kita sepakat dalam waktu dekat pemerintah akan menyurati dewan membuat perda supaya pengadaan barang dan jasa di Tanjabbar ini melalui ulp, nanti itu sedang kita cari payung hukumnya,” katanya.
Sembari mencair formatur dan payung hukumnya untuk membuat perda terkait pengadaan barang dan jasa itu. Safrial menegaskan akan terus mendorong supaya perda tersebut terus dibahas. Hal itu di rasa penting agar Tanjabbar tidak menjadi penonton di rumah sendiri.
“Yang jelas kita coba bahas Perdanya sambil jalan kalau nanti ada payung hukumnya kita lanjut, tapi kalau tidak ada kita stop syukur-syukur ada jalan keluar supaya kita tidak menjadi penonton,” tandasnya.(*)