MERANGIN – Seorang pemuda berinisial YR (18) warga Sungai Tebal RT 09, Desa Tuo Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin diamankan Polisi.
Ia harus berurusan dengan pihak berwajib karena kedapatan akan melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja, Kamis (18/5/23).
Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP Simsal Siahaan S.AP, MH, mengatakan YR oleh Tim Macan Sat Narkoba Polres Merangin berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jula beli narkoitka jenis ganja di seputar kota Bangko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari informasi itu, anggota kita perintahkan untuk melakukan lidik, dan benar saja akhirnya tersangka YR berhasil diamankan pada hari Kamis (18/05/2023) sekira pukul 19.30 WIB, TKP nya di RT 06 di Simpang 4 Kantor Bupati Merangin,” ungkap Kasat Narkoba.
Dari penangkapan ini Sat Narkoba Polres Merangin berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat 10,04 gram Bruto serta kertas Vapir sebanyak 30 lembar.
Kemudian 1 Unit Hand phone android merek Vivo warna gold beserta SIM card milik pelaku juag disita polisi.
“Untuk saat ini YR dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Merangin guna dilakukan pengembangan terkait dari mana Tersangka mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut. Mengingat alamat tempat tinggal pelaku merupakan daerah yang sebelumnya pernah kita temukan ladang ganja,” tutup Kasat Narkoba.(R)
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal