Penduduk Usia Lanjut Meningkat, Kemnaker Ajak Dunia Usaha Perluas Akses Kerja Lansia

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 15 April 2026 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker, Estiarty Haryani, saat memberikan sambutan dalam Workshop

Plt. Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker, Estiarty Haryani, saat memberikan sambutan dalam Workshop "Inklusi untuk Semua: Lansia Bekerja, Lansia Sejahtera" di Hotel Mercure Sabang, Jakarta, Rabu (15/4/2026). (FOTO : Biro Humas Kemenaker)

JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) berkolaborasi untuk memperluas akses kerja bagi tenaga kerja lanjut usia (lansia), seiring meningkatnya jumlah penduduk usia lanjut di Indonesia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, proporsi penduduk lansia pada 2025 mencapai sekitar 11,93 persen dari total penduduk Indonesia dan terus meningkat seiring naiknya angka harapan hidup.

Plt. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Estiarty Haryani, menyampaikan bahwa kondisi tersebut menunjukkan Indonesia memasuki era masyarakat menua. Karena itu, diperlukan kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif agar potensi tenaga kerja lansia dapat dimanfaatkan secara optimal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun di sisi lain, tingkat partisipasi angkatan kerja lansia masih terbatas dibandingkan kelompok usia produktif lainnya. Hal ini menunjukkan masih adanya potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal dan perlu menjadi perhatian bersama,” ujar Esti saat membuka Workshop dengan tema “Inklusi untuk Semua: Lansia Bekerja, Lansia Sejahtera” di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Kegiatan tersebut difokuskan pada upaya memperluas akses kerja yang inklusif bagi tenaga kerja lansia, memastikan implementasi kebijakan tidak berhenti pada tataran normatif, serta mengembangkan model penempatan dan pemberdayaan yang berkelanjutan dan dapat direplikasi secara nasional.

Esti menegaskan bahwa penguatan ekosistem ketenagakerjaan inklusif bagi kelompok lansia membutuhkan kolaborasi lintas pihak, mulai dari pemerintah, dunia usaha dan dunia industri, akademisi, komunitas, hingga media dan mitra pembangunan.

“Kolaborasi menjadi kunci agar kebijakan yang disusun tidak hanya implementatif, tetapi juga memberikan dampak nyata di lapangan,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus, termasuk tenaga kerja lanjut usia, sebagai dasar penguatan kebijakan ke depan.

“Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk memperluas akses, memperkuat perlindungan, serta memastikan kesempatan kerja yang layak bagi tenaga kerja lansia di Indonesia,” ujar Esti.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cara Daftar Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2: Kuota 30 Ribu Peserta, Full Gratis dan Terintegrasi 
Menaker: BPJS Ketenagakerjaan Harus Jadi Motor Penggerak K3
Lantik 976 ASN, Menaker Tekankan Semangat Belajar, Integritas, dan Kekompakan
Pertamina Patra Niaga dan SKK Migas Perkuat Sinergi, Optimalkan Produk Dalam Negeri untuk Dukung Operasional Hulu Migas
Perkuat Perlindungan Pekerja, Kemnaker Uji Kompetensi 2.100 Calon Ahli K3 Umum Serentak di Berbagai Wilayah
Direktur Pertamina Patra Niaga Terima Satyalancana Pembangunan dari Presiden RI atas Inovasi Distribusi Energi
Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan, Kemnaker Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat
Gerak Cepat! Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi
Berita ini 32 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 18:50 WIB

Cara Daftar Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2: Kuota 30 Ribu Peserta, Full Gratis dan Terintegrasi 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:59 WIB

Menaker: BPJS Ketenagakerjaan Harus Jadi Motor Penggerak K3

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:20 WIB

Lantik 976 ASN, Menaker Tekankan Semangat Belajar, Integritas, dan Kekompakan

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:53 WIB

Pertamina Patra Niaga dan SKK Migas Perkuat Sinergi, Optimalkan Produk Dalam Negeri untuk Dukung Operasional Hulu Migas

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:44 WIB

Perkuat Perlindungan Pekerja, Kemnaker Uji Kompetensi 2.100 Calon Ahli K3 Umum Serentak di Berbagai Wilayah

Berita Terbaru