YTUBE
Dukungan Kepada Anies Baswedan Semakin Kokoh: Nasdem, Demokrat, dan PKS Tandatangani Piagam Kerjasama Slowanderer Tampilkan Musik Tropical House di Debut “You Should” Momen Ramadhan. Kapolres Tanjab Timur Jumat Curhat di Pondok Pesantren Jari Nabi Muara Sabak One Day One Juz, Kapolres Tanjab Barat : Semoga Berkah untuk Kita Semua Ide Bisnis Rumahan dengan Modal Kecil tapi Beromzet Besar

Home / Tanjab Barat

Rabu, 28 September 2022 - 00:23 WIB

Penetapan Perbaikan Dokumen Kependudukan di PN Bisa Selesai Satu Hari

Petugas Pengadilan Negeri Kuala Tungkal memberikan pelayanan kepada Warga Masyarakat Tanjab Barat. FOTO : Bas/LT

Petugas Pengadilan Negeri Kuala Tungkal memberikan pelayanan kepada Warga Masyarakat Tanjab Barat. FOTO : Bas/LT

KUALA TUNGKALPengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal Kelas II mempunyai kebijakan untuk perbaikan Dokumen Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang memerlukan penetapan Pengadilan bisa diselesaikan dalam 1 (Satu) Hari.

“Surat Keputusan pemberlakuannya sudah sejak 4 Juli 2022 lalu,” kata Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Kelas II, Sangkot Lumbantobing, SH ,MH, Selasa (27/9/22).

Menurut Sangkot Lumbantobing, kebijakan yang diambil Pengadilan Negeri mengingat luasnya Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Masyarakat yang datang tidak hanya dalam Kota dengan jarak tempuh dekat. Tetapi ada juga Masyarakat yang dari Batang Asam, Tungkal Ulu yang jaraknya cukup jauh.

BACA JUGA :  One Day One Juz, Kapolres Tanjab Barat : Semoga Berkah untuk Kita Semua

“Dengan selesainya urusan Masyarakat di Pengadilan untuk penetapan perbaikan Dokumen, setidaknya dapat meringankan beban masyarakat terutama dalam biaya transportasi. Dimana dengan sekali datang ke Pengadilan Negeri permohonannya bisa selesai,” kata Ketua PN Kuala Tungkal.

Maka dari itu kepada Warga pengguna layanan Pengadilan, jika ada perbaikan dokumen kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan silahkan datang langsung, dengan menyertakan bukti lengkap.

BACA JUGA :  Momen Ramadhan. Kapolres Tanjab Timur Jumat Curhat di Pondok Pesantren Jari Nabi Muara Sabak

“Kita akan sidangkan dan dalam satu hari bisa diputuskan,” katanya.

Lebih lanjut Sangkot Lumbantobing menjelaskan, setelah pembacaan penetapan, sesuai dengan koordinasi yang dilakukan antara Pengadilan Negeri dengan Dukcapil dokumen bisa dibawa ke Dukcapil sebagaimana isi penetapan untuk dilakukan perbaikan.

“Intinya kita ingin meringankan beban masyarakat dalam perbaikan dokumen kependudukan yang membutuhkan penetapan dari Pengadilan Negeri Kuala Tungkal,” pungkasnya.(Bas)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Wabup Hairan Dampingi Pj Gubernur Tinjau Pos Penyekatan Mudik Perbatasan Jambi-Riau di Batang Asam

Tanjab Barat

Kelanjutan Pembangunan Jargas Rumah Tangga, Wakil Bupati Tanjabbar Kunjungi PT PGN

Tanjab Barat

Serunya Lomba Lari Karung Anak-anak di RT 07 Kelurahan Patunas Sampai Terguling-Guling

Tanjab Barat

Bupati Tanjabbar Buka Pelaksanaan Vaksinasi Masal Bagi ASN dan Honorer

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Selidiki Penyebab Kebakaran Lahan di Muntialo

Tanjab Barat

Nama Dua Awak Media Tanjabbar Masuk Sipol PPP dan Hanura

Tanjab Barat

Al Haris ke Tanjab Barat Menyerahkan Bantuan Hibah dan Sebut Perbaikan Jalan