OPINI – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu nomembuka pintu pemakzulan Presiden Joko Widodo dan mendesak DPR RI menggunakan hak angket atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap melanggar etik. Sebab keputusan MK tidak berdasarkan konstitusi yang harus dijaga bersama sebagaimana yang diamanatkan oleh Reformasi tahun 1998 yang harus memberantas habis korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Jadi tragedi konstitusi akibat terbitnya putusan MK pada 16 Oktober 2023, merupakan tirani konstitusi.
Demikian ungkap Masinton Pasaribu dalam Sidang Paripuna DPR RI yang tersiar secara meluas dan diliput oleh berbagai media di tanah air. Keresahan dan kekhawatiran serupa juga diungkap Prof. Dr. Maswardi Rauf, Guru Besar Politik, Universitas Indonesia terhadap ambisi kekuasaan yang dilakukan penguasa di Indonesia menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang ditengarai akibat takut atas semua program yang telah dilakukan tidak akan terus dilanjutkan oleh penggantinya. Sehingga kebobrokan dari program yang dianggap tidak layak untuk diteruskan itu akan membuka kebobrokan dan penyelewengan yang dapat menyulut kemarahan rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Jacob Ereste
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya